Sebagai karyawan yg dirumahkan dan sdh 3 bulan tdk mendapatkan upah, apa yg harus dilakukan

21/02/26

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya karyawan yang sedang dirumahkan sejak oktober 2025. Tapi sejak november hingga januari tidak mendapatkan upah. Apa yang harus saya lakukan ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dari pertanyaan yang Saudara sampaikan, Saudara menanyakan bahwa Saudara seorang karyawan yang sedang dirumahkan sejak oktober 2025 tapi sejak november hingga januari 2026 tidak mendapatkan upah. Apa yang harus dilakukan ??
Menjawab pertanyaan Saudara dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan perusahaan yang merumahkan karyawan sejak Oktober 2025 kemudian tidak membayarkan upah selama November 2025 sampai Januari 2026 tidak dapat dibenarkan secara otomatis. Istilah dirumahkan pada dasarnya tidak dikenal sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun penghentian hubungan kerja dalam peraturan perundang-undangan. Selama hubungan kerja masih berlangsung dan belum berakhir karena PHK yang sah atau sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pada prinsipnya pekerja tetap memiliki hak atas upah dan hak-hak normatif lainnya. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat secara sepihak menghentikan pembayaran upah hanya dengan alasan pekerja sedang dirumahkan, kecuali terdapat dasar hukum atau kesepakatan yang sah antara pekerja dan pengusaha.
Dasar hukum utama mengenai hak atas upah diatur dalam Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa “Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja..” Ketentuan ini menegaskan bahwa selama hubungan kerja belum berakhir secara sah, pekerja tetap memiliki hak atas upah.
Selain itu, Pasal 88A ayat (2) mengatur bahwa “setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,” sedangkan Pasal 88A ayat (3) menyatakan bahwa “pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan.” Dengan demikian, kewajiban membayar upah tetap melekat pada pengusaha selama perjanjian kerja masih berlaku dan tidak ada dasar hukum yang menghapus kewajiban tersebut.
Mengenai pekerja yang dirumahkan apabila perusahaan melakukan kebijakan merumahkan pekerja, maka besaran dan tata cara pembayaran upah harus didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Artinya, pengusaha tidak dapat secara sepihak menetapkan pekerja dirumahkan tanpa upah apabila tidak ada kesepakatan yang dibuat bersama.
Apabila pekerja tidak menerima upah selama tiga bulan berturut-turut (November 2025 hingga Januari 2026), maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah 
1. Saudara dapat melakukan perundingan bipartit atau musyawarah antara pekerja dan perusahaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan bahwa “perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.” Perundingan ini dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan dinyatakan gagal dan dibuat risalah perundingan.
2. Selanjutnya Saudara dapat mengajukan penyelesaian perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Mediator akan memeriksa perkara dan mengeluarkan anjuran tertulis. 
3. Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, untuk menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan beserta hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan:
Bahwa apabila seorang pekerja hanya dirumahkan sejak Oktober 2025 namun tidak pernah di-PHK secara sah dan tidak ada kesepakatan tertulis mengenai penghentian atau pengurangan upah, maka tindakan perusahaan yang tidak membayar upah selama November 2025 hingga Januari 2026 berpotensi bertentangan dengan Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam kondisi tersebut, pekerja berhak menuntut pembayaran upah yang belum diterima melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dimulai dari perundingan bipartit, dilanjutkan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, dan apabila masih tidak tercapai penyelesaian, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 
Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.
Dasar Hukum : 
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!