Berdasarkan kronologi yang telah dijelaskan oleh Saudara, kami memahami bahwa permasalahan ini berawal dari hubungan utang-piutang dengan penyerahan sebuah sepeda motor sebagai jaminan. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul persoalan karena jaminan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain, sementara pemilik kendaraan kemudian melaporkan Saudara kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Terhadap permasalahan tersebut, perlu dipahami bersama, bahwa tidak setiap sengketa yang berawal dari hubungan utang-piutang secara otomatis merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, perlu dianalisis secara cermat apakah peristiwa yang terjadi merupakan sengketa keperdataan, memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau justru mengandung kedua aspek tersebut sekaligus.
Berdasarkan analisis pada fakta yang Saudara sampaikan, ada beberapa pertanyaan yang timbul dan perlu mendapatkan masukan atau saran, agar permasalahan yang Saudara alami saat ini dapat terselesaikan, berikut kami uraikan dan jelaskan beberapa hal terkit dengan apa yang Saudara sampaikan, sebagai berikut :
1. Hubungan hukum antara Saudara dan teman Saudara pada dasarnya merupakan hubungan perdata.
Pada awalnya terjadi kesepakatan pinjam-meminjam uang sebesar Rp. 8.000.000 dengan jaminan sebuah sepeda motor yang menurut teman Saudara adalah milik adiknya dan telah mendapat persetujuan dari pemiliknya. Dengan demikian, hubungan hukum tersebut pada dasarnya merupakan suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1339 dan Pasal 1340Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
Pasal 1320 :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1338 :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1339
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Pasal 1340
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Berdasarkan beberapa Pasal diatas, dapat diartikan selama dapat dibuktikan adanya kesepakatan pinjam-meminjam beserta penyerahan jaminan, maka hubungan hukum tersebut pada prinsipnya merupakan hubungan keperdataan.
2. Mengenai pemindahan motor jaminan kepada pihak lain dan unsur tindak pidana (penggelapan)
Persoalan utama muncul ketika motor yang dijadikan jaminan telah Saudara pindahkan kepada orang lain sebelum utang dilunasi dan sebelum ada persetujuan dari pemilik kendaraan. Perlu diketahui bahwa dalam hukum Indonesia, seseorang yang menerima barang sebagai jaminan tidak otomatis menjadi pemilik barang tersebut. Apabila jaminan hendak dijual atau dialihkan, pada prinsipnya harus terdapat dasar hukum atau persetujuan dari pemilik barang atau dilakukan melalui mekanisme yang dibenarkan oleh hukum. Apabila pemilik kendaraan tidak pernah memberikan kuasa kepada Saudara untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut, maka tindakan tersebut dapat dijadikan dasar laporan pidana.
Berdasarkan Pasal 1150 dan Pasal 1155 KUHPerdata jika barang yang digadaikan serta menjadi jaminan hutang namun barang jaminan tersebut di pindahkan ke orang lain tanpa persetujuan pemilik barang berdasarkan Pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukumm.
Pasal 1150 KUHPerdata, menyatakan :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan”.
Pasal 1155 KUHPerdata :
Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Sehingga berdasarkan kedua Pasal tersebut, dapat dijelasakan :
a. Pasal 1150 KUHPerdata mengatur mengenai gadai, yaitu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya sebagai jaminan utang. Hak gadai hanya memberikan hak jaminan, bukan hak kepemilikan atas barang tersebut.
b. Pasal 1155 KUHPerdata mengatur bahwa apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat menjual barang gadai sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang untuk melunasi piutangnya, bukan menjualnya secara sewenang-wenang.
Jika terjadi pengalihan barang jaminan oleh debitur sanksi hukum bagi debitur tersebut, dinyatakan pada Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam Pasal 486 ini merupakan dasar hukum bagi debitur yang melakukan pengalihan barang jaminan, jika telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan adalah:
a. barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
b. barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku secara sah (bukan diperoleh dari tindak pidana);
c. pelaku secara melawan hukum memiliki atau memperlakukan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri.
Begitu juga pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (apabila kendaraan dijaminkan dengan fidusia) menyatakan :
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”.
Sehingga jelas dalam Pasal tersebut melarang pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (untuk objek tertentu yang bukan persediaan) dan ketentuan ini berlaku khusus pada hubungan jaminan fidusia yang telah dibebani secara sah.
3. Beberapa hal yang dapat menjadi pembelaan Saudara
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, ada beberapa hal yang dapat Saudara sampaikan kepada penyidik saat Saudara datang memenuhi panggilan, antara lain:
a. Saudara dapat mengatakan secara jujut kronologi perjanjian kedua belah pihak terutama terkait Motor yang Saudara diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang;
b. Penyerahan dilakukan atas sepengetahuan pemilik kendaraan sebagaimana disampaikan oleh teman Saudara. Apabila terdapat bukti berupa percakapan WhatsApp, rekaman, atau saksi yang mengetahui persetujuan tersebut, bukti tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada penyidik;
c. Sampaikan bahwa Saudara sebagai debitur telah melakukan pembayaran bunga sebesar Rp1.600.000, yang menunjukkan bahwa hubungan hukum pinjam-meminjam memang benar terjadi.
d. Sampaikan bahwa Saudara sebagai pemilik kendaraan baru datang sekitar tujuh bulan setelah jatuh tempo, sehingga selama waktu tersebut tidak pernah ada penyelesaian utang sebagaimana diperjanjikan.
Pembelaan ini yang dapat Saudara sampaikan, namun pembelaan tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum apabila motor memang telah dialihkan tanpa hak dari pemiliknya.
5. Apakah pelapor dapat menuntut penggantian motor baru atau harga penuh motor?
Bagi pemilik motor pada permasalahan ini iidak serta-merta dapat menuntut penggantian motor baru, hal ini perlu dilakukan pembuktian (hasil penyidikan). Namun apabila nantinya terbukti bahwa motor dialihkan secara melawan hukum, maka besarnya kerugian harus dibuktikan berdasarkan nilai kendaraan pada saat kejadian, bukan semata-mata berdasarkan tuntutan sepihak dari pelapor, serta sebaliknya, Saudara juga mempunyai hak untuk memperhitungkan piutang yang belum dibayar beserta pembayaran yang pernah diterima, sehingga seluruh hubungan hukum para pihak dapat diperjelas.
Untuk selanjutnya kami sampaikan beberapa langkah yang dapat juga Saudara lakukan untuk penyelesaian permasalahan Saudara, sebagai berikut :
1. Hadiri setiap panggilan penyidik secara kooperatif.
2. Siapkan seluruh bukti, antara lain:
a. bukti transfer Rp. 8.000.000;
b. bukti transfer Rp. 1.600.000;
c. percakapan WhatsApp;
d. saksi yang mengetahui adanya pinjaman;
e. bukti penyerahan motor sebagai jaminan.
3. Jelaskan secara konsisten bahwa perkara ini bermula dari hubungan utang-piutang, bukan niat untuk menguasai motor secara melawan hukum.
4. Jangan memberikan keterangan yang berubah-ubah karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan menjadi salah satu dasar penyidik dalam menilai perkara.
5. Apabila perkara berlanjut ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka, Saudara sangat disarankan untuk meminta mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak serta kami sarankan juga Saudara didampingi oleh advokat agar seluruh hak hukum Saudara terlindungi.
Kesimpulan :
Hubungan hukum antara Saudara dan teman Saudara pada awalnya merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian pinjam-meminjam uang sebesar Rp8.000.000 dengan jaminan sepeda motor, sehingga tunduk pada ketentuan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1339, dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sah perjanjian, asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan keberlakuan perjanjian bagi para pihak. Namun, persoalan hukum muncul ketika motor yang dijadikan jaminan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik kendaraan sebelum utang dilunasi. Berdasarkan Pasal 1150 dan Pasal 1155 KUHPerdata, hak gadai hanya memberikan hak jaminan kepada kreditur dan bukan hak kepemilikan atas barang, sehingga penjualan atau pengalihan barang jaminan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh hukum. Apabila pengalihan dilakukan tanpa hak, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta apabila objek jaminan merupakan jaminan fidusia, juga dapat bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Meskipun demikian, Saudara masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan kepada penyidik, antara lain bahwa penyerahan motor dilakukan secara sukarela sebagai jaminan utang, terdapat keyakinan bahwa pemilik kendaraan telah memberikan persetujuan sebagaimana disampaikan oleh teman Saudara, telah dilakukan pembayaran bunga sebesar Rp1.600.000 sebagai bukti adanya hubungan utang-piutang, serta pemilik kendaraan baru mengajukan keberatan beberapa bulan setelah jatuh tempo. Pembelaan tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terjadi pengalihan tanpa hak, namun tetap menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Terkait tuntutan ganti rugi, pemilik kendaraan tidak dapat secara otomatis menuntut penggantian motor baru atau nilai penuh kendaraan, melainkan harus didasarkan pada hasil pembuktian mengenai nilai kerugian yang nyata, dengan tetap memperhitungkan piutang yang belum dilunasi dan pembayaran yang telah diterima. Oleh karena itu, Saudara disarankan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik, menyiapkan seluruh alat bukti yang relevan, memberikan keterangan secara konsisten sesuai fakta, serta mengupayakan penyelesaian secara damai atau mediasi, dan bila diperlukan pendampingan advokat apabila perkara berlanjut ke tahap penyidikan atau proses peradilan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1339, Pasal 1340, Pasal 1150 dan Pasal 1155 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.