Sengketa SPPT dan Permohonan Sertifikat Pribadi atas Tanah Warisan yang Diikrarkan Wakaf Secara Lisan

20/09/20

Oleh : AHM***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kami punya warisan tanah dari buyut yang benama tafsirah abdurrohma,ketika beliau meninggal anak-anaknya myepakati untuk diwakafkan diperuntukan masjid dengan panjang 41m.,lebar 14m.namun hanya secara lisan dan kesepakatan keluarga,belum diurus surat wakaf,kemudian di tahun 2020 oleh salah satu dari cucu tafsirah abdurrohman,diikutkan permohonan sertifikat masal,dan ternyata dari pihak cucu tersebut memiliki bukti SPPT. pertanyaan saya: 1.bagaimana bisa mendapatkan SPPT,sementara ahli waris tidak ada yang memberi pernyataan untuk dimiliki pihak yang ada di SPPT tersebut. 2.bagaimana langkah kami untuk mengagalkan agar tanah tersebut tidak bisa pindah hak milik pribadi. 3.apa langkah saya agar tanah yang sudah diikrarkan wakaf secara lisan bisa terwujud secara sertifikat wakaf,sementara dari cucu tafsirah abdurrohman tetap ingin menguasai tanah terebut untuk menjadi hakmilik pribadi . mohon bapak/ibu bisa membantu memberi solusi yang harus saya tempuh agar bisa bersertifikat wakaf.Terimakasih saya ucapkan mohon maaf bila ada yang salah dari pertanyaan saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara AHM***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan klien, bahwa tanah wakaf keluarga yang didirikan mesjid ternyata ingin dimiliki secara pribadi atau diurus hak miliknya oleh salah seorang cucu dari buyut klien tanpa sepengetahuan keluarga yang lain termasuk klien, dan memang wakaf yang dilakukan baru sebatas wakaf secara lisan saja. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu aturan mengenai wakaf. Selain UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maka pengaturan wakaf juga dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), diatur bahwa: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Wakaf diatur bahwa Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Dan dalam literatur Islam, wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Dalam buku Fikih Wakaf yang diterbitkan Kementerian Agama, diuraikan bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu (hal. 19): wakif (orang yang mewakafkan harta); mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan); mauquf 'alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf); shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya). Dalam hukum Indonesia, unsur wakaf ditegaskan dalam Pasal 6 UU Wakaf, yaitu: wakif, yakni pihak yang berwakaf; nazhir, adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya; harta benda wakaf; ikrar wakaf, adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya; peruntukan harta benda wakaf; jangka waktu wakaf. Jadi apabila wakaf dilakukan sesuai rukun dan syariah serta memenuhi unsur-unsur yang ditegaskan dalam Pasal 6 UU Wakaf, maka wakaf tersebut sah walaupun dilakukan secara lisan. Bahwa selanjutnya, prosedur yang harus dilakukan jika seseorang hendak berwakaf diterangkan pada Pasal 32 ayat (1) s/d (4) PP Nomor 42 Tahun 2006, yaitu sebagai berikut: wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dalam majelis ikrar wakaf; ikrar wakaf diterima oleh mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh nazhir untuk kepentingan mauquf alaih; ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh wakif dan diterima oleh nazhir dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW; akta ikrar wakaf paling sedikit memuat: nama dan identitas wakif; nama dan identitas nazhir; nama dan identitas saksi; data dan keterangan harta benda wakaf; peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih); dan jangka waktu wakaf.   Bahwa mengenai tata cara pembuatan akta ikrar wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 PP Nomor 42 Tahun 2006 sebagai berikut: sesuai dengan peraturan perundang-undangan; PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf; dalam hal ketentuan terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan akta ikrar wakaf dianggap sah apabila dilakukan dalam majelis ikrar wakaf. akta ikrar wakaf yang telah ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi, dan/atau mauquf alaih disahkan oleh PPAIW. salinan akta ikrar wakaf disampaikan kepada: wakif; nazhir; mauquf alaih; kantor pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.   Yang dimaksud penelitian persyaratan administrasi perwakafan, meliputi penelitian: status benda wakaf serta kelengkapan dokumen kepemilikan benda wakaf oleh wakif; syarat wakif, nazhir dan saksi.   Bahwa Penelitian administrasi benda wakaf dimaksudkan untuk memastikan bahwa benda wakaf dikuasai oleh wakif. Mengenai pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf dengan tata cara sebagai berikut: terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir; pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya. Bahwa mengenai cucu dari buyut yang ternyata memiliki SPPT atas tanah tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa fungsi utama dari SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. SPPT bisa diperoleh ketika seseorang mendapatkan IMB dan sertifikat tanah dan bangunan. Namun yang perlu dipahami adalah, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Jadi cucu dari buyut ini mendapatkan SPPT ketika ia telah mengurus dan memperoleh sertipikat atas tanah tersebut, yang menurut keterangan klien, cucu ini ikut program sertipikat massal. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur sebagai berikut: Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur sebagai berikut: (1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut. Kesimpulan: Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disarankan kepada klien sebagai berikut: Sesuai pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa pihak keluarga termasuk klien dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti yang membuktikan bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan untuk dibangun mesjid, misalnya bukti saksi yang mengetahui adanya wakaf yang pernah dilakukan, dan/atau bukti dokumen lainnya mengenai adanya wakaf yang telah dilakukan. Segera mengurus wakaf sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana diuraikan di atas. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan agar tanah wakaf terlindungi dan manfaat tanah wakaf bisa dicapai sesuai tujuan wakaf. Disarankan kepada klien untuk tetap melakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan dengan menunjuk pihak yang netral sebagai mediator melalui pertemuan rutin atau komunikasi intensif. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik. Sebab proses hukum ke pengadilan hanya sebagai upaya terakhir apabila cara musyawarah secara kekeluargaan sudah secara maksimal ditempuh namun tidak berhasil. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Kompilasi Hukum Islam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!