Hacker Di Sistem Perusahaan
20/02/26Oleh : Fin***
Dijawab oleh : Rony Kurniawan (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Halo saya adalah salah satu karyawan di industri travel agent, saya ada kasus mengenai ada hacker yang pakai akun saya untuk membeli tiket secara otomatis di sistem perusahaan saya, jadi saya dituduh melakukan tersebut karena akun saya di hack orang, bagaimana cara saya membuktikan bukan saya yang melakukan, saya hanya bisa membuktikan dengan cara cek history login di sistem web tersebut dan di cek dengan lokasi saya, apakah itu bisa membuktikan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fin kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Analisis Permasalahan.
Berdasarkan uraian yang disampaikan, permasalahan hukum yang dihadapi adalah adanya dugaan penyalahgunaan akun kerja milik karyawan oleh pihak lain (hacker) untuk melakukan pembelian tiket secara otomatis pada sistem perusahaan. Akibat kejadian tersebut, Saudara dituduh sebagai pelaku karena transaksi dilakukan menggunakan akun milik Saudara.
Dalam perkara seperti ini, penggunaan akun atas nama seseorang tidak serta merta membuktikan bahwa pemilik akun adalah pelaku. Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa yang mengakses akun tersebut, bagaimana cara akses dilakukan, dari perangkat mana, alamat IP (Internet Protocol) yang digunakan, lokasi akses, waktu login, serta apakah terdapat indikasi akun telah diretas atau diambil alih tanpa izin.
Riwayat login (login history), alamat IP, lokasi akses (geolocation), jenis perangkat (device), serta log aktivitas sistem merupakan alat bukti digital yang sangat penting. Apabila data tersebut menunjukkan bahwa akses dilakukan dari lokasi, perangkat, atau alamat IP yang bukan milik Saudara pada waktu Saudara berada di tempat lain, maka hal tersebut dapat menjadi bukti pendukung bahwa akun Saudara telah disalahgunakan. Namun demikian, pembuktian yang lebih kuat tetap memerlukan pemeriksaan forensik digital terhadap sistem perusahaan.
Pembahasan Hukum.
Dalam hukum pidana Indonesia, berlaku asas praduga tak bersalah bersalah (presumption of innocence), yang diatur dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan tersebut secara sah. Apabila akun Saudara digunakan oleh pihak lain tanpa izin melalui peretasan, maka secara hukum yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan akses ilegal tersebut, sepanjang dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Akses ilegal (illegal access) dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 30 yang sanksi pidananya ditetapkan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta kini telah mengalami kodifikasi ke dalam Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan ini didefinisikan sebagai perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk memasuki atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Riwayat login, alamat IP, lokasi akses, waktu login, perangkat yang digunakan, serta audit log sistem dapat menjadi barang bukti elektronik yang dianalisis oleh penyidik atau ahli digital forensik untuk mengetahui siapa pengguna sebenarnya.
Dengan demikian, bukti berupa history login dan lokasi akses dapat menjadi bukti awal yang cukup kuat, tetapi idealnya diperkuat dengan audit log server perusahaan, data alamat IP dan perangkat yang di gunakan, pemeriksaan di gital forensik, rekaman CCTV kantor, keterangan ahli dan saksi.
Langkah-Langkah yang Harus ditempuh.
1. Segera laporkan secara tertulis kepada atasan atau manajemen perusahaan bahwa akun Saudara diduga telah diretas.
2. Mintalah perusahaan mengamankan seluruh log aktivitas sistem, termasuk login history, alamat IP, device yang digunakan, dan waktu akses agar tidak terhapus.
3. Dokumentasikan seluruh bukti yang menunjukkan keberadaan Saudara pada saat kejadian (misalnya absensi, CCTV, GPS, atau saksi yang mengetahui keberadaan Saudara).
4. Ajukan permohonan agar perusahaan melakukan audit keamanan sistem atau pemeriksaan digital forensik oleh pihak yang kompeten.
5. Apabila terdapat dugaan tindak pidana peretasan, Saudara dapat membuat laporan kepada Kepolisian agar dilakukan penyelidikan terhadap pelaku sebenarnya.
6. Selama proses pemeriksaan internal berlangsung, bersikap kooperatif dan sampaikan seluruh bukti yang mendukung bahwa akun Saudara telah digunakan tanpa izin.
Dasar Hukum.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!