Hutang piutang

20/02/26

Oleh : Vic***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Bapak yang terhormat, Saya ingin bertanya, Ini ada tetangga saya bahwasannya istrinya pinjam bpkb ke tetangga depan rumah(pemilik unit) untuk keperluan pinjam uang,, dan antara peminjam dan yang minjamin bpkb sama2 taunya,, Dikemudian hari ada keterlambatan dan pihak penagih datang ke rumah si pemilik bpkb motor tersebut, dengan posisi yang si peminjam udah bekerja di luar kota,, Pertanyaan saya,, Suaminya yang peminjam bpkb itu baru tau itu kalau istrinya pinjam,, Untuk jalan terbaiknya bagaimna!??bagi suaminya yang notabennya orang kekurangan tiba2 tau ada hal seperti ini, , dan untuk tetangga yang minjemin bpkbnya, dan untuk istri ya yang pinjam bpkb motor tetangganya, aoa yang harus kita semua lakukan??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vic** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terkait hal tersebut, sebenarnya ini adalah situasi yang sangat pelik dan sering terjadi di masyarakat. Masalah ini melibatkan tiga pihak yang memiliki posisi hukum dan sosial yang berbeda: istri (peminjam), suami (yang baru tahu), dan tetangga (pemilik BPKB/motor).

Secara hukum dan praktis, berikut adalah penjelasan rinci, analisis posisi masing-masing pihak, serta solusi/jalan terbaik yang harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat.

A. Mengenai Hubungan Pinjam-Meminjam dan Jaminan (Hukum Perdata)

1. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengenai syarat sahnya perjanjian. Perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan BPKB antara istri dan lembaga pembiayaan (leasing/funder) adalah sah selama ada kesepakatan dan kecakapan.

2. Perjanjian utang-piutang antara istri dan pihak lembaga pembiayaan (leasing) mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal 1338 KUHPerdata:

(Ayat 1): Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

(Ayat 2): Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang menyatakan cukup untuk itu.

(Ayat 3): Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Maka itu, Istri tidak dapat memutus sepihak perjanjian utang ini hanya karena ia pindah ke luar kota atau mengalami kesulitan keuangan. Kontrak tersebut tetap berjalan secara hukum dan menghasilkan denda keterlambatan yang sah secara perdata selama klausul denda tersebut tertulis dalam kontrak.

3. Pasal 1340 KUHPerdata: Perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Dalam hal ini, perjanjian utang dibuat oleh istri (peminjam) dan lembaga pembiayaan, dengan persetujuan tetangga (pemilik BPKB) sebagai penjamin.

Karena suami tidak mengetahui dan tidak menandatangani perjanjian tersebut, berlaku asas relativitas kontrak.

Pasal 1340 KUHPerdata:

(Ayat 1): Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

(Ayat 2): Persetujuan tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 1317.

Maka itu, pihak penagih (debt collector) secara hukum dilarang keras memaksa suami membayar utang tersebut, menyita barang milik suami, atau meneror suami. Suami secara hukum dilindungi oleh Pasal 1340 ayat (1) ini karena statusnya adalah pihak ketiga yang tidak mengikatkan diri dalam kontrak utang tersebut.

4. Pasal 1820 KUHPerdata (Penanggungan Utang/Garantor): Tetangga yang menyerahkan BPKB-nya secara sadar untuk dijadikan jaminan utang orang lain bertindak sebagai Penanggung (Garantor). Secara hukum, ia mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur (istri) jika debitur tersebut tidak memenuhinya (wanprestasi).

Kemudian, tetangga secara sadar meminjamkan BPKB motor miliknya. Dalam konstruksi hukum perdata, tetangga telah memosisikan dirinya sebagai Penanggung Utang secara kebendaan.

Pasal 1820 KUHPerdata:

“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana seorang pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur ini tidak memenuhinya.” Namun, tetangga memiliki hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk membela diri sebelum asetnya disita, yaitu Hak Eksekusi Sita Mula-mula.

Pasal 1831 KUHPerdata:

“Penanggung utang tidak wajib membayar kepada kreditur, kecuali debitur lalai, sedangkan barang-barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.”

Oleh karena itu, jika pihak leasing hendak menyita motor atau mengeksekusi BPKB milik tetangga, tetangga berhak menuntut agar pihak leasing terlebih dahulu melacak, menyita, dan menjual barang-barang milik si istri (peminjam) untuk melunasi utang tersebut. Kecuali, dalam perjanjian jaminan di awal, tetangga telah menandatangani klausul "melepaskan hak istimewanya" (Pasal 1832 KUHPerdata), yang mana jamak ditemukan dalam kontrak pembiayaan modern.

5. Menurut Pasal 1320 (Syarat Sah Perjanjian) disebutkan bahwa ;

"Supaya sahnya perjanjian-perjanjian, diperlukan empat syarat:

a) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c) suatu pokok persoalan tertentu;

d) suatu sebab yang tidak terlarang (halal)."

6. Pasal 1340 (Ruang Lingkup Perjanjian)

"Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 1317."

(Catatan: Dalam kasus ini, suami adalah pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani, sehingga secara hukum asal tidak bisa dituntut langsung atas utang tersebut).

7. Pasal 1820 (Definisi Penanggungan Utang / Jaminan)

"Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana seorang pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur ini tidak memenuhinya."

(Catatan: Pasal ini menjadi dasar hukum posisi tetangga yang secara sadar meminjamkan BPKB-nya sebagai jaminan untuk utang si istri).

Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 36 ayat (1) (Mengenai Harta Bersama)

"Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak."

a) Bahwa, berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1820 KUHPerdata, perjanjian utang antara istri dan leasing dengan jaminan BPKB tetangga adalah sah, karena tetangga meminjamkannya secara sadar (ada kesepakatan).

b) Berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, suami tidak bisa ditagih secara paksa atau disita aset pribadinya oleh pihak penagih, karena suami bukan pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

c) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, karena BPKB yang dijaminkan bukan harta bersama (melainkan milik tetangga), maka ketiadaan tanda tangan suami saat pencairan utang tidak membuat perjanjian utang tersebut otomatis batal demi hukum di mata leasing. Tanggung jawab pembayaran tetap melekat pada istri selaku debitur utama.

Kemudian, jika uang hasil pinjaman BPKB tersebut digunakan istri untuk kepentingan konsumsi keluarga/rumah tangga, maka utang tersebut secara materiel menjadi beban bersama. Suami, demi hukum moral dan perlindungan keluarga, sebaiknya ikut membantu menyelesaikan.

Namun, jika uang tersebut digunakan istri untuk kepentingan pribadi, judi online, investasi bodong, atau dipinjamkan lagi ke orang lain tanpa persetujuan suami, maka utang tersebut dikategorikan sebagai Utang Pribadi Istri. Konsekuensinya, utang tersebut hanya dapat ditagih dari harta pribadi istri atau bagian harta bersama milik istri jika kelak terjadi pembagian harta.

Selanjutnya, mengingat kondisi finansial suami yang terbatas dan keberadaan istri di luar kota, berikut adalah protokol tindakan (langkah konkret) terstruktur yang wajib dilakukan:

a) Langkah 1: Perlindungan Hukum bagi Suami terhadap Penagih Sektor Lapangan

Apabila debt collector datang ke rumah dengan cara-cara yang intimidatif atau tidak beretika, suami dapat berlindung pada aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu Pasal 62 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan tegaskan secara sopan bahwa debitur utama (istri) tidak ada di tempat dan suami tidak menandatangani kontrak apa pun. Jika penagih melakukan ancaman fisik, teror, atau masuk pekarangan tanpa izin, suami dapat mengancam balik dengan aturan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diatur dalam:

Pasal 448 (mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang / pemaksaan secara melawan hukum) dan di dalam KUHP Baru (UU No. 6 Tahun 2023), tindak pidana pemerasan, pasal 505 (mengenai pemerasan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan ancaman).

b) Langkah 2: Pertemuan Tiga Pihak (Segitiga Kekeluargaan)

Suami harus berinisiatif memfasilitasi komunikasi dengan membuat panggilan video (video call) yang melibatkan Suami, Tetangga, dan Istri (di luar kota). Istri harus memberikan surat kuasa atau persetujuan digital yang menegaskan jumlah sisa utang yang sebenarnya. Hal ini penting agar suami atau tetangga tidak dibohongi oleh oknum penagih yang kerap menggelembungkan nilai utang (mark up).

c) Langkah 3: Mekanisme Penyelamatan Aset Tetangga di Kantor Leasing

Suami dan Tetangga (selaku pemilik BPKB resmi) harus mendatangi Kantor Cabang leasing terkait untuk mengajukan Restrukturisasi Kredit. Hal ini dilindungi oleh regulasi OJK mengenai penataan kembali kredit macet.

1. Opsi A (Rescheduling): Meminta perpanjangan jangka waktu kredit agar nilai cicilan bulanan menjadi jauh lebih kecil, sehingga istri di luar kota sanggup menyisihkannya dari gaji bulanan.

2. Opsi B (Haircut/Potongan Denda): Meminta penghapusan atau potongan denda keterlambatan (waive penalty) dan hanya membayar pokok tunggakan. Lembaga keuangan biasanya akan menyetujui hal ini jika nasabah/penjamin datang dengan iktikad baik dan membawa dokumen pendukung (seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan untuk suami).

d) Langkah 4: Pembuatan Dokumen Hukum Pengaman (Akte di Bawah Tangan)

Untuk menenangkan pihak tetangga yang telah berjasa meminjamkan BPKB, suami dan istri harus mengikatkan diri dalam sebuah komitmen tertulis. Buatlah Surat Pernyataan dan Penanggungan Risiko di atas meterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh Istri (bisa dikirim via pos/kurir) dan Suami, dengan bunyi klausul utama:

“Bahwa Pihak Peminjam (Istri & Suami) mengakui secara sah memiliki utang pada [Nama Leasing] dengan jaminan BPKB milik [Nama Tetangga]. Pihak Peminjam menjamin demi hukum akan melunasi seluruh sisa utang tersebut dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kerugian materiil pada [Nama Tetangga]. Pihak Peminjam membebaskan [Nama Tetangga] dari segala kewajiban pembayaran pembayaran utang tersebut.”

Surat ini menjadi alat bukti yang sangat kuat bagi tetangga jika di kemudian hari ia terpaksa harus menggugat pihak istri dan suami atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) apabila motornya sampai tersita.

Fokus utama suami saat ini bukanlah membayar lunas utang tersebut seketika (mengingat adanya keterbatasan ekonomi), melainkan menjadi jembatan komunikasi yang aktif antara Istri yang di luar kota, Tetangga yang cemas, dan Pihak Leasing, guna menghentikan teror penagihan di rumah dan menyelamatkan aset tetangga melalui jalur restrukturisasi resmi.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!