Kedudukan Hak Waris Kemenakan Laki-Laki terhadap Harta Peninggalan Kakek yang Meninggalkan Istri dan Tujuh Anak Perempuan

20/09/20

Oleh : Eri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Bapak/ibu yang terhormat, Saya ingin bertanya : Kakek saya sudah meninggal dunia dengan meninggalkan 1 istri dan 7 anak perempuan semua serta meninggalkan harta warisan berupa tanah, karena berhubung kakek saya tidak memiliki anak laki-laki dan Ayah kakek sya serta kakekny kakek saya dan semua saudara kandung kakek saya juga sudah meninggal semua tetapi kakek sya memiliki banyak kemanakan laki-laki kandung (anak laki dari saudarara laki kandung kakek) dan kemudian sikemanakan ini tiba-tiba datng dan meminta hak warisan kepada anak perempuan dan nenek saya padahal selama ini mereka tidak ada membantu sedikitpun kepada keluarga kakek dan nenek saya meskipun setelah 12 tahun meninggalnya kakek saya dan tiba2 sekarang mereka dtng meminta hak waris. Pertanyaan saya adalah. Apakh kemanakn kakek sya ini berhak mendapatkan warisan tersebut walopun mereka tidak melaksanakan kewajiban apapun ?? Atas jawaban Bapak/ibu saya ucapkan terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri. Eri terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 173 Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. Pasal 188 Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Jadi menurut uraian KHI diatas apabila ada salah seorang ahli waris termasuk kelompok ahli waris maka seseorang berhak mendapatkan hak warisnya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!