Memilih last working day saat hari terakhir libur sekolah

20/02/26

Oleh : San***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya seorang guru PWKT dan ingin mengajukan resign 3 bulan sebelum masa habis kontrak. Saya sudah one month notice namun tetap membayar 3 kali gaji ke perusahaan. Bisakah saya meminta last working day saat hari terakhir libur di liburan term 3?

Terima kasih atas pertanyaan saudara San* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Untuk persoalan resign guru PKWT, dasar hukum yang tepat adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. 
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1338 mengenai kekuatan mengikat suatu perjanjian.
Hubungan kerja berdasarkan PKWT pada prinsipnya berlangsung sampai jangka waktu yang diperjanjikan berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai PKWT dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan dalam praktik hubungan kerja, pekerja tetap dapat mengajukan pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya masa PKWT. Namun, konsekuensi hukum dari pengakhiran tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta isi perjanjian kerja yang telah disepakati para pihak.
Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata ditegaskan bahwa:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa seluruh klausul dalam perjanjian kerja, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mengikat baik pekerja maupun pemberi kerja. Selanjutnya Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menentukan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu, baik pekerja maupun pemberi kerja wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban masing-masing sebelum hubungan kerja berakhir. Kemudian, terkait penentuan Last Working Day, perlu ditegaskan bahwa baik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 maupun PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak mengatur secara khusus mengenai hak pekerja untuk menetapkan sendiri tanggal Last Working Day.
Dengan demikian, penetapan tanggal efektif terakhir bekerja merupakan kewenangan yang ditentukan berdasarkan:
a. kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja;
b. ketentuan dalam Perjanjian Kerja;
c. Peraturan Perusahaan (PP); atau
d. Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila berlaku.
Apabila Anda menghendaki Last Working Day berada pada hari terakhir masa libur Term 3, maka permintaan tersebut dapat diajukan kepada pihak sekolah sebagai bentuk usulan. Namun, permintaan tersebut bukan merupakan hak yang dapat dipaksakan secara sepihak.
Sepanjang pihak sekolah menyetujui dan seluruh kewajiban pekerja telah diselesaikan, antara lain:
• penyelesaian proses belajar mengajar;
• penyerahan nilai;
• penyelesaian administrasi akademik;
• serah terima pekerjaan;
• pengembalian aset sekolah; dan
• kewajiban lain sesuai kontrak,
maka tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang Last Working Day ditetapkan pada akhir masa libur sekolah. Sebaliknya, apabila pihak sekolah tidak menyetujui permohonan tersebut dengan alasan kebutuhan operasional sekolah atau ketentuan kontrak kerja, maka pekerja wajib mengikuti tanggal efektif pengakhiran hubungan kerja sebagaimana ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Mengenai kewajiban membayar kompensasi sebesar 3 (tiga) kali gaji, perlu dilakukan penelaahan terhadap isi klausul perjanjian kerja. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, klausul tersebut dapat mengikat sepanjang dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dugaan bahwa klausul tersebut bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, menurut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya Pasal 28D ayat (2) menjamin bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan konstitusi tersebut menjadi dasar bahwa hubungan kerja harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pekerja maupun pemberi kerja.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan landasan utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia, termasuk mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, perjanjian kerja, waktu kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan mengenai PKWT mengalami penyesuaian yang kemudian diatur lebih rinci dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Secara umum, undang-undang tersebut mengatur bahwa:
1. hubungan kerja lahir karena adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja;
2. setiap perjanjian kerja harus dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak;
3. masing-masing pihak berkewajiban melaksanakan isi perjanjian dengan penuh tanggung jawab;
4. hak dan kewajiban para pihak harus dilaksanakan secara proporsional;
5. setiap perselisihan hubungan kerja pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit.
Dengan demikian, setiap penyelesaian mengenai pengunduran diri pekerja maupun penentuan tanggal berakhirnya hubungan kerja harus terlebih dahulu mengacu pada ketentuan perjanjian kerja yang telah disepakati serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan berikutnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yang secara khusus mengatur mengenai:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
2. alih daya;
3. waktu kerja dan waktu istirahat;
4. pemutusan hubungan kerja.
Dalam pengaturan mengenai PKWT, pemerintah menegaskan bahwa hubungan kerja berdasarkan PKWT dibuat untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai:
1. bentuk PKWT;
2. jangka waktu PKWT;
3. perpanjangan dan pembaruan PKWT;
4. kompensasi PKWT pada saat berakhirnya hubungan kerja;
5. hak dan kewajiban para pihak selama hubungan kerja berlangsung.
Namun demikian, PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai penetapan Last Working Day maupun hak pekerja untuk menentukan secara sepihak tanggal terakhir bekerja.
Dengan demikian, pengaturan mengenai tanggal efektif terakhir bekerja tetap diserahkan kepada kesepakatan para pihak berdasarkan kontrak kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Walaupun hubungan kerja telah diatur dalam hukum ketenagakerjaan, ketentuan KUHPerdata tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 1320 KUHPerdata
Mengatur syarat sah suatu perjanjian, yaitu:
• adanya kesepakatan para pihak;
• kecakapan para pihak;
• objek tertentu;
• sebab yang halal.
Artinya, selama perjanjian kerja dibuat memenuhi syarat tersebut, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
Menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Ketentuan ini dikenal sebagai asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa isi kontrak harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
Menentukan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini mengandung makna bahwa pekerja maupun pemberi kerja harus saling menghormati hak dan kewajibannya, tidak menyalahgunakan hak, serta berupaya menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah.
Sebagai tambahan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, khususnya:
• Pasal 3, mengenai kewajiban penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit.
• Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, mengenai tata cara perundingan bipartit.
• Pasal 8 sampai dengan Pasal 16, mengenai penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan.
• Ketentuan ini menjadi dasar penyelesaian apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja, termasuk mengenai tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja atau pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak.
Maka dari itu, kesimpulan yang dapat saya berikan bahwa hubungan kerja berdasarkan PKWT tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan isi perjanjian kerja yang telah disepakati para pihak. Selanjutnya, Peraturan perundang-undangan tidak mengatur bahwa pekerja memiliki hak untuk menentukan sendiri tanggal Last Working Day.
Permohonan agar Last Working Day ditetapkan pada hari terakhir masa libur Term 3 dapat diajukan kepada pemberi kerja sebagai bentuk usulan, namun pelaksanaannya bergantung pada persetujuan pemberi kerja atau ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila pihak sekolah menyetujui permohonan tersebut dan seluruh kewajiban pekerjaan telah diselesaikan, maka secara hukum tidak terdapat ketentuan yang melarang penetapan Last Working Day pada akhir masa libur sekolah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja mengikuti ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau hasil kesepakatan para pihak dengan tetap mengedepankan asas itikad baik dan musyawarah.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!