Sengketa Pembatalan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah serta Penolakan Tanda Tangan Balik Nama Sertifikat oleh Penjual
20/09/20
Oleh : Fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau bertanya terkait kasus sengketa orang tua saya. Sekitar satu tahun yg lalu orang tua saya melakukan perjanjian jual beli rumah dan sebidang tanah yg terpisah dari rumahnya senilai 500 juta dengan saudara saya (A). Tetapi pada saat melakukan perjanjian ortu saya baru membayar 200jt untuk tanahnya saja. Tidak lama setelah itu ortu saya ribut dengan A masalah kandang, waktu itu A mengklaim bahwa kandang tidak termasuk ke dalam perjanjian jual belinya, tetapi sebelumnya tidak ada perjanjian mengenai kandang sehingga dianggap sebagai bagian dari tanah. Karna masalah tersebut ortu saya menawarkan kepada A untuk menebus kembali tanahnya dengan harga 250jt karena ortu saya menggunakan uang pinjaman bank sehingga terdapat biaya administrasi dan bunga serta diberikan jangka waktu sekitar 6 bulan untuk menebus kembali. Namun A tidak mau menebus dengan harga 250jt, saat diberikan pilihan untuk menebus dengan harga 200jt pun A tidak sanggup menebusnya karena sudah terlilit hutang. Sejak kejadian tsb ortu saya jadi tidak mau membeli rumah dengan harga 300 juta seperti perjanjian sebelumnya. Namun saat ortu saya ingin melakukan balik nama atas sertifikat tanah tsb, A tidak mau menandatangani karena merasa ortu saya membatalkan secara sepihak perjanjian awal dan tetap memaksa ortu saya untuk membayar rumahnya seharga 300 juta. Dan mengancam bahwa uang sebesar 200jt itu dianggap hangus dan tidak ada jual beli tanah sama sekali. A juga mengancam akan membawa masalah ini ke pengadilan jika ortu saya tidak mau membayar 300jt tersebut. A mengancam karena posisinya terlilit hutang dan belum dapat menjual asetnya yg lain. Jika memang benar dibawa ke pengadilan bagaimana posisi hukum ortu saya dan langkah apa.yg perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab persoalan atas pertanyaan yang dialami oleh orang tua sdri. Fitriana memang pelik dan rumit oleh karena itu kami akan memberikan solusi terkait permasalan tersebut dari aspek hukumnya saja, karena persalahan ini adalah masalah keperdataan maka penyelesaiannya juga dengan hukum perdata. Kami tidak tahu apakah ada perjajian tertulis atau tidak anggaploah ada perjanjian terulis yang dibuat dihadapan Notaris maka sedikit kami jelaskan sebagai berikut :
Pertama, posisi hukum orang tua anda mengacu pada isi perjanjia jual beli tanah dan rumah dalam hal in tentang jual beli benda tak bergerak, dan perjanjian tersebut harus dilakukan di hadapan Notaris yang harus diterbitkan oleh Notaris sebagai Akta Jual Beli (AJB) termasuk didalamnya sudah ada perjanjian oleh kedua belah yang telah disepakati bersama dan bila perjanjian itu dilakukan secara lisan maka sulit untuk dijadikan pegangan oleh masing-masing pihak jadi pososi hukum orang tua anda dan si A sama-sama lemah kakau perjanjiannya secara lisan.
Dan apabila perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah tersebut yang telah dibuat dihadapan Notarois maka masing masing pihak harus melaksanakannya sesuai dengan isi yang tertuang dalam perjanjian dimaksud, dan apabila ada salah satu pihak tidak melaksana isi perjanjian tersebut maka akan disebut sebagai pihak yang inkar atau wanprestasi hal seperti ini akan berdampak hukum atau melanggar hukum sesuai dengan KUHPerdata pasal 1234 KUHPerdata, yang dimaksud pasal tersebut adalah :
Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian suatu pihak (biasanya kreditur/ berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya (biasanya debitur/ berutang). Menurut ps. 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam 3 macam:
1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam ps. 1237 KUHPer);
2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer); dan
3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer).
Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka kewajiban para pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya.
Apabila seorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka orang tersebut disebut melakukan wanprestasi dalam hal ini melsnggar hukum.
Jadi apabila si A akan membawa ke ranah hukum atau ke Pengadilan maka harus melengkapi dokumen-dokumen antara lain surat perjanjian, akte jual beli dan bukti-bukti lain sebagai pendukung termasuk saksi-saksi, baru bisa dilakukan gugatan di Pengadilan apabila data dukungnya tidak ada maka Pengadilan akan menolak permohonan gugatan yang dilakukan oleh si A.
Perlu diketahui oleh orang tua anda yang hendak membuat sertifikat tanah dan rumah, sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan dan apabila ada permasalahan seperti yang dialami oleh oran gtua anda maka perpngajuan permohonan membuat sertifikat tidak diterima oleh BPN.
Adapun syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut:
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telahdilegalisir pejabat berwenang
Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
Fotokopi NPWP
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Akta jual beli (AJB)
Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:
Leter C atau girik
Surat riwayat tanah
Surat pernyataan tidak sengketa.
Sesuai dengan pertanyaan anda langkah apa yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini ?
Kami sarankan untuk menempuh cara persuasif dengan si A supaya permasalah ini cepat dapat selesai dengan melibatkan tokoh masyrakat/lingkungan dan aparat Desa, RT, RW untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah yang dialami oleh orang tua anda supaya tidak samapi keranah hukum atau ke Pengadilan, bicarakan baik-baik denga si A dan dimusyawarahkan kembali cari solusi yang terbaik supaya sama-sama tidak ada para pihak yang dirugikan.
Ancaman yang dilakukan oleh si A itu tidak berdasar dan apabila hal itu samapai terjadi maka tidak akan bisa selesai permasalahan yang ada, akan tetapi justru malah berdampak hukum yang besar yang terkait tentang menghangukan pembayaran yang telah dilakukan oleh orang tua anda sebesar Rp. 200 juta itu.
Demikian yang bisa kami bantu atas permasalahan yang dialami oleh orang tua anda tentang sengketa tanah dan rumah terkait dengan jual beli, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!