Kekuatan Pembuktian Petok D dan Surat Keterangan Waris Kelurahan dalam Sengketa Kepemilikan Tanah yang Diklaim Telah Dibeli Pihak Lain

20/09/20

Oleh : Dam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menemukan petok D yang menunjukkan atas nama kakek buyut saya,tapi saya tidak memiliki SPPT PBB juga bukti surat lainnya seperti surat keterangan hak turun waris,dan apabila saya mendapatkan bukti surat turun waris dari kelurahan setempat apakah kemungkinan nya bisa menang apabila nanti ada pihak yang mengaku telah membeli tanah itu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dam** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Damar sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Damar untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Damar hadapi. Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Damar, sebelumnya akan saya jelaskan tentang status tanah dengan istilah Petok D. Petok D merupakan surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, petok D merupakan alat bukti pemilikan tanah di negeri kita ini. Ketika itu petok D sama nilainya dengan sertifikat tanah. Sedangkan petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Ipeda. Jadi, bukan lagi berfungsi sebagai alat bukti pemilikan tanah. Permasalahannya adalah berdasarkan Petok D tersebut, Saudara tidak melakukan kewajiban pembayaran PBB atas tanah tersebut. Hal ini yang menjadi masalah, karena banyak terjadi pada satu lokasi atau bidang tanah yang berstatus Petok D ternyata surat Petok D nya tidak hanya dimiliki oleh satu orang tapi juga dimiliki oleh orang lain, dan bisa saja orang lain yang memegang surat Petok D tersebut dia taat membayarkan PBB atas bidang tanah tersebut. Berkaitan dengan masalah yang Saudara hadapi, langkah yang Saudara dapat lakukan adalah melakukan pengecekan ke pihak Desa/Kelurahan dengan membawa surat Petok D tersebut agar dapat secara jelas diketahui apakah Petok D yang ada tersebut betul-betul hanya dimiliki oleh Kakek Buyut Saudara, mengingat pihak Saudara tidak memiliki bukti pembayaran PBB atas bidang tanah dimaksud. Jika ternyata benar, sebaiknya Saudara segera mengurus petok D tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik. Karena tanah Petok D tersebut atas nama kakek buyut Saudara, maka salah satu dokumen yang harus disertakan adalah surat keterangan waris yang dikeluarkan pihak Desa/Lurah yang disahkan oleh Camat. Dokumen ini harus Saudara buat dengan disertai dengan dokumen riwayat tanah yang disahkan oleh pihak Desa atau Lurah setempat. Namun demikian, karena status tanah yang dimiliki oleh orang kakek buyut Saudara masih berstatus Petok D, maka Saudara perlu memahami bahwa ketentuan mengenai Petok D sebagai bukti pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2/1962 mengenai Surat Pajak Hasil Bumi/Verponding Indonesia atau surat pemberian hak dan instansi yang berwenang. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa sifat yang dimiliki Petok D adalah hanya sebagai bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis yaitu sertipikat hak milik (SHM). Oleh karena itu, sesuai pertanyaan Saudara, jika setelah dilakukan pengecekan di kantor Desa/Kelurahan ternyata benar tanah Petok D tersebut adalah tanah kakek buyut Saudara, maka pada dasarnya tanah tersebut dapat diurus menjadi Sertifikat Hak Milik. Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik/Letter C) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah. Adapun syarat dan prosedur pengurusan yang Saudara harus lakukan adalah sebagai berikut : Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa. Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat. b. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini. c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa. Langkah kedua adalah pengurusan tanah Petok D menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI). Tahapannya yaitu: a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa: 1). Asli girik atau fotokopi letter C/Petok D 2) Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1) 3) Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang (Surat Keterangan Waris) 4) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) 5) Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran 6) Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan 7) Surat pernyataan sudah memasang tanda batas 8) Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang b. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan. c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.. d. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah. e. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat f. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!