Ditipu

19/02/26

Oleh : Apo***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Selamat sore, saya ditipu, untuk mengambil dana di 3 pinjol lalau mengirimkan semuanya ke pelaku. Setelah saya mengirimkan semuanya batulah saya aadar sedang ditipu. Sudah saya lapor ke polisi dan polisinya bilang jika pinjol menyuruh bayar cukup dengam mengatakan sudah diproses di kepolisian atau kirimkan suray laporan kepolisian saja. Tetapi saya takut sekali. Krna pi jamannya besar. Takut diteror dan apa yang terjadi berikutnya. Apakah itu tetap terhitung sebagai pinjaman saya walaupun saya tidak pakai dan sedang dalam proses penyelidikan? Tolong dijawab. Saking takitnya saya sempat kepikiran untuk bunuh diri. Sudah diberitahu agar semuanya tetap aman tapi saya masih dilanda ketakutan jika diteror sama dc. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apo** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalahan hukum yang anda sampaikan, Anda sudah melakukan langkah yang sangat tepat dan berani dengan langsung melapor ke polisi. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian adalah "perisai" hukum pertama Anda yang sangat berharga. Berikut adalah penjelasan jujur, legal, dan taktis mengenai status pinjaman Anda serta apa yang akan terjadi berikutnya:
Sebagai korban penipuan, apakah Tetap Terhitung sebagai Pinjaman Anda, karena Secara hukum perdata, dan system aplikasi pinjol, pinjaman itu tetap tercatat atas nama Anda.
● Karena secara sistem, Anda sendiri yang mengajukan, data diri Anda yang divalidasi, dan uangnya masuk ke rekening Anda terlebih dahulu sebelum Anda transfer ke pelaku. Hubungan keperdataan yang terbaca oleh sistem pinjol adalah antara Anda dan Pinjol.
● Status di Kepolisian: Laporan polisi Anda adalah untuk kasus Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP) terhadap pelaku yang membawa kabur uang Anda. Proses penyelidikan polisi ini berjalan di ranah pidana untuk menangkap pelaku, tetapi tidak otomatis menghapus utang perdata Anda di aplikasi pinjol secara instan.
Meskipun Anda memiliki kewajiban membayar, Anda sama sekali tidak boleh diteror, diancam, atau dipermalukan. Jika pinjol tersebut legal dan berizin OJK, mereka wajib mematuhi aturan penagihan yang sangat ketat:
● Larangan Penyebaran Data Pribadi: Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Pasal 27B UUNo 1 Tahun 2024 tentang ITE, penagih dilarang menghubungi nomor kontak darurat di luar ketentuan, meneror keluarga, atau menyebarkan data pribadi Anda ke media sosial. Pelanggarannya diancam sanksi pidana penjara. 
● Bebas dari Ancaman Penjara Akibat Utang: Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seseorang tidak boleh dipidana penjara hanya karena ketidakmampuan atau kegagalan memenuhi kewajiban utang-piutang.
● Larangan Intimidasi dan Kekerasan: Berdasarkan SEOJK Nomor 22/SEOJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan, kata-kata kasar, atau tekanan psikologis. 
Langkah hukum dan Cara Menghadapinya permasalahan hukum
Anda harus siap menghadapi proses penagihan (collection). Namun, tindakan Anda selanjutnya tergantung pada status pinjol tersebut: Legal (terdaftar OJK) atau Ilegal. 
1. Jika Pinjol Tersebut LEGAL (Berizin OJK)
Jika 3 pinjol tersebut resmi, mereka terikat aturan ketat dari OJK dan Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
● Gunakan Surat Polisi: Benar kata polisi, saat Desk Collection (penagih lewat telepon) menghubungi Anda, kirimkan foto surat laporan polisi tersebut. Katakan bahwa Anda adalah korban penipuan scam dan kasusnya sedang diproses aparat.
● Ajukan Restrukturisasi/Penundaan: Datangi atau hubungi Customer Service resmi dari 3 pinjol tersebut (jangan lewat DC telepon). Ajukan permohonan restrukturisasi utang atau penundaan pembayaran dengan melampirkan Surat Laporan Polisi sebagai bukti otentik bahwa Anda adalah korban kejahatan. Beberapa pinjol legal memiliki kebijakan menghapus denda atau memberi keringanan bunga untuk kasus luar biasa seperti ini.
● Risiko OJK: Jika sama sekali tidak dibayar, risikonya adalah nama Anda akan masuk ke SLIK OJK (dulu BI Checking) dengan skor buruk, yang membuat Anda sulit mengambil kredit di bank di masa depan. Mereka dilarang keras menyebarkan data atau meneror di luar kontak darurat. 
2. Jika Pinjol Tersebut ILEGAL (Tidak Berizin OJK)
Jika ternyata aplikasi tersebut ilegal, aturan mainnya berbeda total.
● Jangan Dibayar: Satgas Pasti (dulu Satgas Waspada Investasi) dan pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membayar pinjol ilegal, karena operasi mereka sejak awal sudah melanggar hukum.
● Risiko Teror Spreading Data: Pinjol ilegal biasanya akan menyedot kontak HP Anda dan melakukan teror makian atau menyebarkan data ke seluruh kontak. 
● Cara Atasi: Jika teror dimulai, buat status di seluruh media sosial dan WhatsApp Anda yang berbunyi: "Nomor HP dan data saya telah diretas/disalahgunakan oleh aplikasi penipuan. Jika ada yang menghubungi mengatasnamakan saya untuk menagih utang, mohon abaikan karena itu adalah hoaks/penipuan." Ganti kartu SIM jika teror sudah terlalu mengganggu psikologis Anda
Langkah Perlindungan Diri Sekarang (Wajib Dilakukan)
1. Jangan Merespons Ancaman Berlebihan: Jika DC pinjol mulai memaki, mengancam, atau bertindak kasar di luar batas, jangan dilawan dengan emosi. Cukup tanggapi sekali dengan mengirim surat polisi, lalu blokir nomornya.
2. Amankan Kontak dan Media Sosial: Ubah pengaturan privasi semua akun media sosial Anda (Instagram, Facebook, LinkedIn) menjadi privat agar mereka tidak bisa mengambil foto Anda atau meneror teman-teman Anda di kolom komentar.
3. Dokumentasikan Cara Penagihan: Jika mereka melakukan pengancaman fisik, penghinaan, atau penyebaran data (terutama untuk pinjol legal), capture/screenshot semua chat tersebut. Hal itu bisa dilaporkan kembali ke polisi sebagai delik pidana baru (pelanggaran UU ITE) dan dilaporkan ke OJK agar izin pinjol tersebut dicabut. 
Anda adalah korban kejahatan (scamming), bukan penjahat yang sengaja tidak mau bayar. Pegang teguh surat laporan polisi Anda sebagai bukti bahwa Anda beriktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini di jalur hukum.
Aplikasi 3 pinjol ini legal atau ilegal, pertanyaan ini sengaja diajukan untuk memetakan langkah perlindungan hukum dan psikologis yang paling tepat untuk Anda saat ini, karena penanganan antara Pinjol Legal (OJK) dan Pinjol Ilegal sangat jauh berbeda. 
Sambil menunggu rincian nama aplikasinya, berikut adalah panduan taktis instan berdasarkan dua kemungkinan tersebut:
1. Jika Ternyata Itu Pinjol LEGAL (Berizin OJK)
Jika aplikasinya adalah nama-nama besar yang terdaftar resmi (seperti Kredivo, Akulaku, AdaKami, Easycash, SPinjam, dll.):
● Laporkan ke Kontak Resmi: Jangan hanya berbicara dengan penagih (debt collector) yang menelepon Anda. Cari email pelayanan pelanggan (Customer Service) resmi instansi tersebut. Kirimkan kronologi penipuan beserta lampiran Surat Laporan Polisi.
● Ajukan Keringanan Bunga/Denda: Mintalah pembekuan denda berjalan selama proses penyelidikan polisi berlangsung agar tagihan tidak membengkak secara eksponensial.
● Perlindungan dari Teror: Pinjol legal diatur ketat oleh OJK dan AFPI (Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia). Mereka dilarang keras menyebarkan data pribadi Anda, menghubungi nomor di luar kontak darurat, atau memaki dengan kata kasar. Jika mereka melanggar ini, Anda bisa mengadukan aplikasinya langsung ke portal resmi Kontak 157 OJK.
2. Jika Ternyata Itu Pinjol ILEGAL (Tidak Terdaftar OJK)
Jika aplikasinya tidak dikenal, menawarkan dana cepat lewat SMS/WA, atau mengharuskan Anda mengunduh file berupa .APK dari luar Google Play Store/App Store:
● Saran Pemerintah (Satgas PASTI): Berdasarkan instruksi resmi Kemenkominfo dan Satgas Pasti (dulu Satgas Waspada Investasi), masyarakat diimbau untuk tidak perlu membayar sepeser pun kepada pinjol ilegal karena bisnis mereka sejak awal adalah tindak kejahatan pemerasan.
● Antisipasi Sebar Data: Karakteristik utama pinjol ilegal adalah menyedot daftar kontak di HP Anda, lalu mengirimkan pesan teror, fitnah, atau foto manipulasi ke teman/keluarga Anda demi mempermalukan Anda.
● Langkah Defensif Total: Jika ini yang terjadi, segera ganti nomor WhatsApp atau kartu SIM Anda, hapus aplikasi tersebut dari HP, dan buat pengumuman terbuka di media sosial bahwa data Anda telah disalahgunakan oleh sindikat penipuan cyber. Jangan pernah menghiraukan atau membalas chat dari mereka karena itu hanya akan membuat mereka semakin gencar meneror.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. 
Dasar Hukum
1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
3. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
4. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
5. SEOJK Nomor 22/SEOJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!