Apakah bisa di hukum

19/02/26

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya punya suami dia mau menceraikan saya saat saya hamil 7 bulan, karena desakan keluarga saya tidak dinafkahi selama itu sampai saya lahiran baju anak pun saya yang beli biaya lahiran saya juga apakah saya berhak mempidanakan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalahan hukum yang anda sampaikan, Anda berhak untuk melaporkan dan memproses secara pidana suami Anda. Tindakan suami yang sengaja tidak memberikan nafkah sejak Anda hamil 7 bulan, menolak membiayai kebutuhan persalinan, hingga tidak membelikan baju untuk anak kandungnya sendiri adalah bentuk kejahatan pidana yang disebut Penelantaran Rumah Tangga.

Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum pidana yang bisa Anda gunakan, serta hak-hak keperdataan yang wajib Anda tuntut:

1. Jalur Pidana: Menjerat Suami dengan UU KDRT

Meskipun suami berencana menceraikan Anda, selama belum ada putusan resmi (ketukan palu hakim) dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, ia secara hukum masih berstatus sebagai suami sah Anda. Berdasarkan hukum, ia terikat kewajiban mutlak untuk menafkahi istri dan anaknya.

Anda dapat melaporkan suami ke kepolisian (Unit PPA - Pelayanan Perempuan dan Anak) menggunakan:

1) Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): Pasal ini melarang keras setiap orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

2) Ancaman Hukuman: Jika terbukti bersalah melakukan penelantaran, suami Anda terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

2. Amankan Bukti-Bukti untuk Melapor ke Polisi

Untuk membuat laporan Anda langsung diproses oleh penyidik kepolisian, segera kumpulkan dan amankan bukti-bukti berikut:

1) Bukti Pengeluaran Mandiri: Simpan semua nota, kuitansi, atau bukti transfer pembayaran rumah sakit/bidan saat Anda melahirkan, serta nota pembelian baju-baju bayi. Bukti ini menunjukkan bahwa Anda berjuang sendiri tanpa dibiayai suami.

2) Bukti Chat/Komunikasi: Capture atau cetak semua percakapan WhatsApp/SMS di mana suami menolak menafkahi, meminta cerai, atau desakan dari keluarganya yang menyuruhnya menelantarkan Anda. (pasal 5 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE)

3) Saksi: Siapkan minimal dua orang saksi (bisa orang tua, keluarga, atau tetangga) yang mengetahui langsung bahwa Anda tidak dinafkahi dan ditinggalkan saat hamil tua.

4) Dokumen Nikah: Buku nikah (atau akta perkawinan) asli dan akta kelahiran anak Anda yang baru lahir untuk membuktikan hubungan hukum yang sah.

3. Tuntutan Hak Anda di Sidang Perceraian (Jalur Perdata)

Jika suami Anda benar-benar mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan, jangan takut. Anda justru bisa menyerang balik di persidangan dengan mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) untuk menuntut hak-hak finansial Anda yang sempat hilang. Dasar hukum yang mengatur tentang Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) serta hak-hak finansial istri dalam sidang perceraian di Indonesia diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik untuk yang beragama Islam (Peradilan Agama (UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama)) maupun non-Islam (Peradilan Umum). Berikut adalah rincian dasar hukum yang menjadi landasan Anda untuk menuntut hak-hak tersebut:

1. Dasar Hukum Pengajuan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik)

Secara hukum acara perdata, hak tergugat (istri) untuk menggugat balik penggugat (suami) dalam satu persidangan diatur dalam:

• Pasal 132a dan Pasal 132b HIR (Herziene Inlandsch Reglement) atau Pasal 157 dan Pasal 158 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten). yang diberlakukan berdasarkan Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal ini memberikan hak kepada istri untuk mengajukan tuntutan balasan bersamaan saat menyampaikan jawaban sidangnya.

2. Dasar Hukum Hak Finansial Istri Pascacerai (Bagi Muslim)

Bagi yang beragama Islam, tuntutan nafkah iddah, mut'ah, dan madhiyah didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI):

• Pasal 41 huruf (c) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Menyatakan bahwa pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.

• Pasal 149 KHI: Kewajiban suami yang menjatuhkan talak/menceraikan istrinya untuk memberikan Nafkah Mut'ah yang layak, Nafkah Iddah selama masa tunggu, serta melunasi Nafkah Madhiyah (jika ada nafkah masa lalu yang dilalaikan).

• SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 2018: Menegaskan bahwa istri tetap berhak atas nafkah iddah dan mut'ah dalam perkara cerai gugat, sepanjang istri tidak terbukti melakukan nusyuz (durhaka/melalaikan kewajiban istri).

3. Dasar Hukum Hak Asuh dan Nafkah Anak

Jaminan biaya hidup dan hak asuh anak setelah perceraian dilindungi oleh:

• Pasal 41 huruf (a) dan (b) UU No. 1 Tahun 1974: Menegaskan bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara anak-anaknya, dan bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

• Pasal 105 KHI: Mengatur secara spesifik bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak ibunya.

• Pasal 149 huruf (d) KHI: Kewajiban mantan suami memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan) untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Hakim akan menghukum suami Anda untuk membayar:

• Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau): Uang nafkah yang sengaja tidak ia bayarkan sejak Anda hamil 7 bulan hingga melahirkan. Anda bisa meminta ganti rugi atas uang yang Anda keluarkan untuk biaya lahiran dan baju anak.

• Nafkah Iddah & Mut'ah: Nafkah untuk Anda selama masa tunggu setelah cerai, serta uang/barang "hadiah penghibur" sebagai kompensasi karena diceraikan secara sepihak saat hamil.

• Nafkah Anak: Biaya bulanan untuk susu, pakaian, kesehatan, dan pendidikan anak kandungnya yang wajib ia bayar setiap bulan sampai anak tersebut dewasa. Jika ia tidak membayar, gajinya bisa dipotong secara resmi atau asetnya disita oleh pengadilan.

4. Dasar Hukum Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

Hak atas pembagian aset yang diperoleh selama ikatan perkawinan diatur dalam:

• Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan: Menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

• Pasal 97 KHI: Menegaskan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak mendapat seperdua (50%) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

1. HIR (Herziene Inlandsch Reglement) / RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten);

2. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT);

3. UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

4. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE;

5. UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

6. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;

7. SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 2018: Menegaskan bahwa istri tetap berhak atas nafkah iddah dan mut'ah dalam perkara cerai gugat, sepanjang istri tidak terbukti melakukan nusyuz (durhaka/melalaikan kewajiban istri).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!