Sengketa batas tanah
18/02/26Oleh : And***
Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apa yang harus saya lakukan jika pemilik tanah di belakang rumah saya bilang bahwa tanah nya masuk ke tanah saya.surat saya sudah sertifikat tahun 2025,sedangkan surat tanah dia aph tahun 2013
Terima kasih atas pertanyaan saudara And********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan fakta yang ada, klaim dari pemilik tanah di belakang belum dapat dianggap benar hanya karena ia memiliki dokumen tanah yang diterbitkan pada tahun 2013. Tahun penerbitan dokumen tidak secara otomatis menentukan siapa yang paling berhak atas bidang tanah yang disengketakan. Penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum atas sertifikat tanah diatur dalam pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa “Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Dalam sengketa batas tanah, yang menjadi dasar penilaian adalah kesesuaian data fisik dan data yuridis masing-masing bidang tanah, termasuk surat ukur, peta pendaftaran, koordinat, dan buku tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Sertifikat hak atas tanah yang dimiliki pemohon merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997. Oleh karena itu, selama belum ada pembatalan oleh pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak yang tercantum dalam sertipikat tetap harus dihormati.
Sebaliknya, pihak yang menyatakan terdapat bagian tanah yang masuk ke bidangnya wajib membuktikan klaim tersebut. Pembuktian tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak, melainkan harus didukung oleh dokumen pertanahan dan hasil pengukuran resmi dari Kantor Pertanahan.
Jika pemilik tanah di belakang rumah Anda mengklaim bahwa sebagian tanahnya masuk ke tanah Anda, sementara tanah Anda sudah bersertifikat pada tahun 2025 (misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis hak lainnya) sementara tanah tetangga masih berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH) tahun 2013 dan belum bersertifikat. Maka yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Jangan langsung mengakui klaim tersebut. Klaim lisan saja tidak cukup membuktikan kepemilikan atau batas tanah.
2. Periksa batas tanah pada sertifikat Anda. Lihat gambar ukur atau surat ukur yang menjadi bagian dari sertifikat. Pastikan patok batas tanah masih ada dan sesuai dengan data pengukuran.
3. Minta tetangga menunjukkan bukti kepemilikannya. Karena APH merupakan salah satu alat bukti, tetapi bukan berarti otomatis mengalahkan sertifikat. Yang perlu dibandingkan adalah letak, luas, dan batas objek tanahnya.
4. Ajukan pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan. Ini adalah langkah yang paling tepat apabila terjadi sengketa batas. Petugas akan mencocokkan data fisik di lapangan; membandingkan data yuridis kedua belah pihak; menentukan apakah benar terjadi tumpang tindih atau tidak.
5. Usahakan mediasi terlebih dahulu. Pengukuran sebaiknya dihadiri kedua belah pihak agar hasilnya dapat diterima bersama.
Perlu juga anda ketahui bahwa untuk menunjukan kekuatan atas bukti kepemilikan memperhatikan apakah sertifikat diterbitkan sesuai prosedur; apakah objek tanah yang diukur benar; apakah ada kesalahan pengukuran atau tumpang tindih. Secara hukum, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat. Mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui proses hukum melalu gugatan ke pengadilan. Jika tetangga tetap memaksa, dan ia tetap mengklaim tanpa bukti yang jelas atau mencoba menguasai tanah Anda, Anda dapat meminta penyelesaian melalui mediasi di Kantor Pertanahan; apabila mediasi tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan. Demikian semoga membantu.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!