Dari permasalahan hukum yang anda sampaikan diketahui bahwa anda memiliki utang kepada si pelaku sejak Maret 2024 dan berupaya mencicilnya serta berjanji akan melunasinya setelah lebaran tahun 2026 dan hal tersebut tidak dipermasalahkan si pelaku. Namun tiba tiba pada tgl 16 Februari 2026 si pelaku dengan sengaja menabrakan mobilnya ke teras rumah anda.
Sebelumya dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, bahwa persoalan pinjam memimjam atau utang piutang antara anda dan pelaku adalah persoalan perdata sedangkan tindakan pelaku menabrak berpotensi tindak pidana.
Apabila kejadian tersebut memang dilakukan dengan sengaja, maka perbuatannya dapat mengarah pada beberapa dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal berikut :
Pasal 262
“(1) Setiap orang yang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp500 juta.
(2) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp400 juta.
(3) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka
berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(4) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
(5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.”
Perlu dicatat bahwa penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti. Maka yang sebaiknya segera dilakukan adalah membuat laporan polisi dengan menyerahkan seluruh bukti, seperti rekaman CCTV, foto kerusakan rumah, foto kendaraan pelaku, serta identitas saksi yang melihat kejadian. Meminta visum apabila ada anggota keluarga yang mengalami luka atau trauma fisik akibat kejadian tersebut. Simpan bukti mengenai hubungan utang, seperti bukti transfer, kwitansi pembayaran, atau percakapan yang menunjukkan bahwa pelaku telah menyetujui pelunasan setelah Lebaran. Bukti ini penting untuk menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan sebagai cara menagih utang. Adanya utang tidak memberikan hak kepada kreditur (pelaku) untuk melakukan kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Demikian semoga membantu.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.