Prosedur Pengurangan Masa Hukuman untuk Narapidana yang Telah Menjalani 6 Tahun dari Vonis 10 Tahun (Justice Collaborator atau Pembebasan Bersyarat)

20/09/20

Oleh : Lia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami sya harus menjalani hukuman 10 tahun,saat ini sudah menjalani hampir 6 tahun ,apa yang saya lakukan untuk mendapatkan pengurangan hukuman ,,ngurus jc atau PB..?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM, sedangkan justice collaborator Secara yuridis dapat di ketahui menurut surat edaran mahkamah agung tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai, apa yang harus saya lakukan sehingga mendapatkan Pengurangan Hukuman. Klein yang terhormat bahwa untuk mendapatkan pengurangan hukuman bagi seorang narapidana adalah remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Remisi terdiri atas: Remisi umum Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Remisi khusus Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan: Remisi kemanusiaan Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan Remisi tambahan berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA. Remisi susulan Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum pernah memperoleh Remisi. Sebagai kesimpulan bahwa untuk mendapatkn pengurangan hukman adalah dengan mendapatkan REMISI. Sedangkan bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan untuk bisa diusulkan pembebasan bersyarat ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut : Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Harus mendapatkan Justice Collaborator dan Pihak yang menangani kasusnya, apabila wargabinaan tersebut tersangkut kasus antara lain Narkotika, Korupsi, Terorisme dll. Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga. Bagaimana cara pengurusan Justice Collaborator. Keluarga atau Penjamin meminta surat pengantar dari LAPAS/RUTAN tempat dimana narapidana tersebut di tahan. Mendatangi Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, BNN dan atau penyidik sesuai dengan kasus yang narapidana lakukan. Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!