Tanggal berapa saya bebas bila penahanan saya tgl.4 januari 2021.

18/02/26

Oleh : M. ***

Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ditahan tgl.4 januari 2025, sdh menjalankan sidang TPP. 2/3 saya jatuh tanggal.16 November 2025. Subsider 3 bulan. Tapi semua nya sdh saya jalani. Namun demikian saya belum juga bebas. Mohon dihutung tgl berapa saya bebas. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara M. **** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Identifikasi permasalahan :

Berdasarkan informasi yang disampaikan pemohon, kami memahami bahwa pemohon konsultasi ingin mengetahui mengapa sampai saat ini belum dibebaskan, padahal menurut perhitungan Bapak masa 2/3 pidana telah terpenuhi dan pidana subsider juga telah selesai dijalani. Pada prinsipnya, kondisi tersebut memang perlu ditelusuri lebih lanjut, karena dalam sistem pemasyarakatan, tercapainya masa 2/3 pidana belum secara otomatis berarti seseorang dapat langsung bebas.

Klasifikasi permasalahan :

Permasalahan ini termasuk dalam hukum pemasyarakatan, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hak narapidana selama menjalani pidana, khususnya mengenai pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, remisi, dan perhitungan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya.

Telaahan :

Berdasarkan informasi yang pemohon sampaikan, diketahui bahwa: Penahanan dilakukan pada 4 Januari 2025 Dan telah mengikuti Sidang TPP. Masa 2/3 menurut perhitungan pemohon jatuh pada 16 November 2025 dan pidana subsider telah dijalani. Penentuan tanggal bebas harus didasarkan pada keseluruhan data pelaksanaan pidana, antara lain lamanya pidana yang dijatuhkan pengadilan, tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, perhitungan masa penahanan yang diperhitungkan sebagai pengurang pidana, pemberian remisi apabila ada, serta status usulan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Cuti Menjelang Bebas. Demikian pula, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang telah dijalani merupakan salah satu tahapan dalam proses pembinaan dan pemberian rekomendasi, namun hasil sidang tersebut masih memerlukan proses administrasi lebih lanjut sebelum diterbitkan keputusan oleh pejabat yang berwenang.

Kesimpulan :

Untuk memperoleh kepastian, disarankan meminta penjelasan secara langsung kepada petugas registrasi atau bagian pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan mengenai dasar perhitungan masa pidana, status usulan hak integrasi, serta apakah seluruh hak pemohon, termasuk remisi, telah diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila setelah dilakukan penelusuran terdapat dugaan kekeliruan dalam perhitungan masa pidana, Pemohon berhak mengajukan permohonan klarifikasi atau pemeriksaan kembali terhadap data register pemasyarakatan. Dengan demikian, langkah yang paling tepat saat ini bukan memperkirakan sendiri tanggal bebas, melainkan memastikan seluruh data administrasi pemasyarakatan telah dihitung secara benar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya. Cara tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa seluruh hak pemohon sebagai warga binaan telah dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

2. Peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!