Rencana pendirian Tower BTS ada perbedaan titik lokasi antara sosialisasi dan hasil musyawarah dengan praktek di lapangan sehingga tempat tinggal kami merasa dirugikan
18/02/26Oleh : MOH***
Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Bagaimana saya bisa mendapatkan bantuan hukum untuk kasus rencana pendirian tower BTS yang praktek di lapangan titik lokasinya berbeda dengan sosialisasi dan hasil musyawarah saat izin lingkungan? Saya merasa dirugikan karena sudah terlanjur tanda tangan dan menyerahkan foto KTP. Tapi titik lokasi ternyata berbeda. Awalnya jarak 2 kavling tanah timur rumah hunian saya, sekitar 20 an meter. Tiba tiba secara sepihak tanda lokasi rencana pembangunan berada di belakang rumah saya jarak 1 Kavling, sekitar 16 meter. Sehingga saat nanti dilihat dari jalan depan rumah, rumah saya akan nampak berdiri di bawah tower. Secara keamanan dan turunnya nilai aset saya merasa dirugikan. Dalih pemilik lahan karena titik yg disepakati tidak lolos uji lab, tanah terlalu gembur. Saya ajak diskusi pemilik tanah malah ngotot. Padahal tanahnya luas.
Terima kasih atas pertanyaan saudara MOH********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologi yang Saudara uraikan, dapat dipahami bahwa permasalahan yang dihadapi bukan semata-mata berkaitan dengan perubahan titik lokasi pembangunan menara telekomunikasi (BTS), tetapi juga menyangkut keabsahan proses sosialisasi, penggunaan persetujuan masyarakat, pelaksanaan asas itikad baik dalam proses pengambilan persetujuan warga, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara lokasi yang disepakati dalam musyawarah dengan lokasi yang direalisasikan pada saat pelaksanaan pembangunan. Sebelum menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh, terlebih dahulu perlu dipahami pokok persoalan hukumnya
Identifikasi Masalah :
Ditemukan terjadi perubahan titik lokasi pembangunan menara BTS setelah dilaksanakannya sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat, lokasi pembangunan berubah, upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila masyarakat merasa dirugikan akibat perubahan lokasi Dan memperoleh pendampingan atau bantuan hukum apabila musyawarah tidak mencapai penyelesaian. Terdapat aspek hukum yang melekat dari peristiwa ini, yakni
a. Aspek Hukum Perdata; Perlu ditelaah apakah pelaksanaan tersebut telah memenuhi asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Perlu dianalisis apakah terdapat cacat kehendak (wilsgebreken) yang memengaruhi keabsahan persetujuan tersebut. Dalam konteks ini, penerapan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata mengenai pembatalan perjanjian tidak serta-merta dapat digunakan, karena terlebih dahulu harus dipastikan adanya hubungan kontraktual yang menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak.
b. Aspek Hukum administrasi Pemerintahan; Perubahan lokasi pembangunan juga berkaitan dengan proses penerbitan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha. Pastikan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat dugaan bahwa keputusan atau tindakan administrasi dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang semestinya, ada mekanisme keberatan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
c. Aspek Tata Ruang dan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pembangunan menara telekomunikasi harus memperhatikan ketentuan tata ruang, keselamatan lingkungan, serta ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Perubahan lokasi pembangunan perlu dipastikan tetap sesuai dengan izin yang diterbitkan dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang maupun ketentuan teknis lainnya.
Telaahan :
Persetujuan masyarakat pada saat sosialisasi pada dasarnya diberikan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu. Oleh karena itu, apabila informasi mengenai lokasi pembangunan berubah secara substansial, maka secara administratif patut dipertimbangkan perlunya sosialisasi ulang atau penyampaian informasi kembali kepada masyarakat yang terdampak. Perubahan lokasi tanpa pemberitahuan kepada masyarakat berpotensi mengurangi kualitas partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan tidak sejalan dengan prinsip transparansi serta keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, perlu dipahami bahwa persetujuan warga bukan merupakan satu-satunya dasar penerbitan izin pembangunan menara telekomunikasi. Penentuan sah atau tidaknya suatu izin tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan administratif, teknis, dan tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan menara telekomunikasi tidak hanya melibatkan hubungan hukum antara pemilik lahan dan penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang harus memenuhi ketentuan perizinan, penataan ruang, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, setiap perubahan titik lokasi pembangunan setelah masyarakat memberikan persetujuan berdasarkan lokasi yang berbeda harus dilakukan secara transparan, cermat, dan disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat terdampak. Selain itu, perubahan tersebut wajib tetap sesuai dengan ketentuan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk kesesuaian dengan RTRW, RDTR, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan. Apabila perubahan lokasi dilakukan tanpa memenuhi prosedur administrasi atau tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang menjadi dasar persetujuan masyarakat, pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan administratif kepada instansi yang berwenang sebagai upaya penyelesaian awal sebelum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan.
Beberapa langkah yang dapat Anda lakukan pertama kumpulkan seluruh bukti, simpan dan dokumentasikan, kedua minta penjelasan tertulis kepada pemilik lahan; perusahaan penyedia tower (provider atau tower provider); pemerintah desa/kelurahan dan mintalah penjelasan mengenai mengapa titik lokasi berubah; apakah telah dilakukan sosialisasi ulang; apakah perubahan tersebut telah mendapat persetujuan warga yang terdampak. Ketiga, minta peninjauan kembali izin lingkungan. Apabila persetujuan warga diberikan berdasarkan lokasi yang berbeda, Anda dapat meminta agar: proses dihentikan sementara; dilakukan musyawarah ulang; dilakukan sosialisasi ulang sesuai lokasi yang sebenarnya. Keempat, laporkan kepada pemerintah daerah dengan mengajukan keberatan kepada dinas yang membidangi perizinan atau penataan ruang di kabupaten/kota. sampaikan bahwa: lokasi yang dibangun berbeda dengan lokasi saat sosialisasi; persetujuan warga diperoleh berdasarkan informasi yang tidak sesuai; terdapat potensi kerugian terhadap lingkungan tempat tinggal dan nilai properti. Kelima, apabila pembangunan sudah berjalan dan izin diterbitkan berdasarkan data yang tidak sesuai atau terdapat dugaan cacat prosedur, Anda dapat meminta pendampingan hukum untuk: mengajukan keberatan administratif; melakukan mediasi; apabila diperlukan, mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai objek sengketanya. Keenam, apabila Anda tidak mampu secara ekonomi atau memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum, Anda dapat mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi di Pos Bantuan Hukum yang tersedia di daerah atau di pengadilan untuk memperoleh arahan mengenai langkah hukum yang tepat.
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan