Bagaimana cara menghadapi ancaman pesan

18/02/26

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
bagaimna cara menghadapi pesan ancaman dari debtcolector?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa tentang pengancaman telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 449 dan pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selanjutnya disebut “KUHP”

Pasal 449 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Setiap Orang yang mengancam dengan:

a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang;

b. suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;

c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;

d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;

e. penganiayaan berat; atau

f. pembakaran.

Adapun menurut Penjelasan Pasal 449 ayat (1) UU 1/2023, tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.

Pasal 483 UU 1/2023 menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) pada Pasal 29, mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, pelanggaran terhadap Pasal ini diatur dalam Pasal 45B UU 1/2024, yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pasal 62 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan:

1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;

2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

3. tidak kepada pihak selain konsumen;

4. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

5. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;

6. hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:

1. peringatan tertulis;

2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

4. pemberhentian pengurus;

5. denda administratif;

6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

7. pencabutan izin usaha.

Maka terkait permasalahan anda, saran kami langkah yang dapat dilakukan adalah:

1. Simpan Semua Bukti (Screenshot chat, SMS, WhatsApp, email, atau rekaman telepon) dan catatan tanggal, waktu, nomor telepon, dan isi ancaman.

2. Verifikasi Status Debt Collector dengan menanyakan

• Nama perusahaan pembiayaan/bank yang diwakili.

• Surat tugas.

• Identitas petugas.

• Sertifikat profesi penagihan (jika berasal dari perusahaan pembiayaan).

3. Jangan Terpancing atau Membalas dengan Ancaman

4. Sampaikan secara tertulis bahwa:

• Anda bersedia menyelesaikan kewajiban sesuai prosedur.

• Anda menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi.

5. Laporkan Jika Ada Ancaman. Apabila terdapat ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan, penghinaan, penyebaran data pribadi, teror berulang. Anda dapat melapor ke kepolisian dengan membawa seluruh bukti.

Demikian semoga membantu.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!