Penyebaran Informasi Hubungan Intim oleh Pacar ke Publik dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
20/09/20Oleh : Ale***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila saya berhubungan intim dengan pacar (19). Kemudia dia menyebarluaskan ke publik, apakah itu sudah pencemaran nama baik admin? Mohon penjelasannya min.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ale********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami mengasumsikan bahwa perbuatan Saudara yang telah melakukan hubungan intim merupakan aib Saudara yang dapat membuat malu, cela, dan noda. Untuk dapat melihat apakah perbuatan pacar Saudara yang menyebarkan perbuatan Saudara dengan pacar merupakan pencemaran nama baik atau merupakan tindak pidana dapat dilihat dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut di atas bahwa penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar.
Pencemaran nama baik apabila dilakukan melalui media massa (media elektronik) dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016 ITE).
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 ITE yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut merupakan delik aduan, jadi perbuatan tersebut dapat dipidana apabila ada pengaduan dari korban yang merasa nama baiknya dicemarkan atau merasa dipermalukan karena aibnya telah tersebar ke publik.
Jadi dari pertanyaan Saudara apabila perbuatan pacar Saudara yang menyebarkan di public perbuatan Saudara dan pacar mengakibatkan rasa malu, dan terhina dapat dilakukan pengaduan untuk dapat dipidana perbuatan tersebut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!