Gugatan rekonvensi

18/02/26

Oleh : Mas***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya dan pohon sudah sepakat untuk bercerai dalam sidang mediasi.apakah masih bisa mengajukan gugatan rekonvensi atas isi dalil gugatan yang tidak sesuai dengan fakta. Bagaimana caranya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mas**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Apabila dalam proses mediasi di persidangan perceraian suami dan istri telah mencapai kesepakatan untuk bercerai, maka pada prinsipnya kesepakatan tersebut hanya menunjukkan adanya persetujuan mengenai putusnya perkawinan. Kesepakatan untuk bercerai tidak serta-merta menghilangkan hak salah satu pihak untuk mempertahankan hak-hak hukumnya terhadap dalil-dalil gugatan yang dianggap tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, apabila masih terdapat uraian dalam gugatan yang merugikan atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pihak tergugat pada dasarnya masih dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) sepanjang pemeriksaan perkara belum berakhir dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam proses perceraian, Gugatan Balik sering digunakan sebagai sarana bagi tergugat untuk meminta hak-hak tertentu, seperti hak asuh anak atau pembagian harta, yang mungkin tidak diajukan dalam gugatan awal. Aturan tentang gugatan rekonvensi ini tercantum dalam Pasal 132a HIR dan Pasal 145 RBg, yang mengatur bahwa gugatan balik harus diajukan bersamaan dengan jawaban atas gugatan utama.

Pasal 132a HIR (Herziene Inlandsch Reglement)

“Jika tergugat bermaksud untuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap penggugat dalam perkara yang sama, maka tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi tersebut pada sidang yang sama.”

Pasal 145 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)

“Jika tergugat dalam perkara perdata bermaksud untuk mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) terhadap penggugat, ia wajib mengajukan tuntutan tersebut bersamaan dengan jawabannya atas gugatan penggugat. Tuntutan balik tersebut haruslah berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.”

Gugatan rekonvensi harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur, antara lain:

1. Diajukan Bersamaan dengan Jawaban

Rekonvensi tidak boleh diajukan secara terpisah. Tuntutan balik ini harus disertakan dalam jawaban atas gugatan perceraian.

2. Berkaitan dengan Perkara Utama

Isi gugatan balik harus memiliki hubungan langsung dengan gugatan perceraian yang sedang diproses. Jika tidak terkait, gugatan rekonvensi dapat dianggap tidak relevan dan ditolak.

3. Tidak Melibatkan Pihak Ketiga

Gugatan rekonvensi hanya bisa diajukan terhadap pihak yang sama dalam gugatan utama. Jika memerlukan pihak ketiga, tergugat harus mengajukan gugatan baru.

Gugatan rekonvensi diajukan bersamaan atau sebelum penyampaian jawaban terhadap gugatan pokok. Dalam gugatan tersebut, tergugat perlu menguraikan secara jelas bagian-bagian dalil penggugat yang dianggap tidak benar, disertai alasan hukum, kronologi yang sebenarnya, serta alat bukti yang mendukung, seperti surat, dokumen, saksi, maupun bukti elektronik. Selain membantah dalil gugatan, tergugat juga dapat mengajukan tuntutan balik yang berkaitan dengan akibat perceraian, misalnya mengenai hak asuh anak, nafkah, harta bersama, atau pemulihan nama baik apabila memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun demikian, apabila hasil mediasi telah dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak dan kemudian dikukuhkan oleh hakim menjadi akta perdamaian (akta van dading), maka isi kesepakatan tersebut pada umumnya mengikat para pihak dan tidak dapat lagi diajukan gugatan rekonvensi terhadap hal-hal yang telah disepakati. Sebaliknya, apabila mediasi hanya menghasilkan kesepakatan mengenai perceraian, sedangkan persoalan lain belum disepakati atau belum diputus oleh majelis hakim, maka hak untuk menyampaikan bantahan maupun tuntutan yang masih diperbolehkan menurut hukum acara tetap dapat digunakan.

Sebagai langkah yang tepat, sebaiknya pihak yang merasa terdapat dalil gugatan yang tidak sesuai dengan fakta segera menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim melalui jawaban tertulis atau gugatan rekonvensi sebelum tahapan pembuktian selesai. Seluruh keberatan hendaknya didukung dengan bukti yang sah agar dapat dipertimbangkan oleh hakim secara objektif.

Perlu diperhatikan bahwa jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada tahapan persidangan yang sedang berlangsung. Jika mediasi baru menghasilkan kesepakatan untuk bercerai tetapi belum dibuat dan disahkan menjadi akta perdamaian, kemungkinan mengajukan rekonvensi masih dapat terbuka sesuai hukum acara. Sebaliknya, jika telah lahir akta perdamaian yang mengikat, ruang untuk mengajukan rekonvensi atas hal yang telah disepakati pada umumnya sudah tertutup. Oleh karena itu, penting untuk memastikan terlebih dahulu status hasil mediasi tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

3. Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 132a dan Pasal 132b mengenai gugatan rekonvensi (berlaku sebagai hukum acara perdata);

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur proses mediasi dan kekuatan hukum kesepakatan perdamaian.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!