Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, terdapat beberapa persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, yaitu keterlambatan pembayaran upah, diterbitkannya Surat Keputusan (SK) PHK karena penutupan proyek, kemudian pencabutan SK PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan adanya miskomunikasi antara kantor pusat dan pihak site. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja karena status hubungan kerja menjadi tidak jelas.
Pada prinsipnya, hubungan kerja harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, itikad baik, dan perlindungan terhadap hak pekerja. Setelah perusahaan menerbitkan SK PHK sebagai keputusan resmi, maka tindakan tersebut telah menimbulkan akibat hukum bagi pekerja. Oleh karena itu, pencabutan SK PHK secara sepihak oleh perusahaan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa persetujuan pekerja atau tanpa mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan adanya kesalahan komunikasi internal perusahaan pada dasarnya merupakan persoalan manajemen yang tidak boleh dibebankan kepada pekerja hingga merugikan hak-haknya.
Selain itu, keterlambatan pembayaran upah juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pemberi kerja. Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila perusahaan terlambat membayar upah, pekerja berhak meminta pemenuhan haknya dan perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menyarankan agar Saudara terlebih dahulu meminta penjelasan tertulis dari perusahaan mengenai alasan pencabutan SK PHK dan status hubungan kerja Saudara setelah pencabutan tersebut. Simpan seluruh dokumen penting seperti Internal Memo PHK, SK PHK, surat pencabutan SK, kontrak kerja atau ikatan dinas, serta bukti keterlambatan pembayaran upah. Apabila perusahaan tidak memberikan kepastian atau hak-hak Saudara tidak dipenuhi, Saudara dapat menempuh penyelesaian melalui perundingan bipartit. Aturan hukum mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), khususnya pada Pasal 3 dan Pasal 6. Berdasarkan UU PPHI, perundingan bipartit adalah musyawarah wajib antara pekerja dan pengusaha. Poin utamanya meliputi batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja, keharusan membuat Perjanjian Bersama (PB) jika sepakat, serta pencatatan ke Disnaker jika perundingan gagal atau ditolak. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan dengan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan apabila masih belum terselesaikan, dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan demikian, perusahaan pada dasarnya tidak dapat secara sewenang-wenang mencabut SK PHK yang telah diterbitkan tanpa memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan yang berkaitan dengan pemutusan maupun kelanjutan hubungan kerja harus dilakukan secara transparan, berdasarkan kesepakatan atau mekanisme hukum yang sah, sehingga kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban pembayaran upah tepat waktu serta konsekuensi apabila pengusaha terlambat membayar upah.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).