Bagaimana sikap dan langkah saksi dalam sengketa tanah

18/02/26

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Awal mulai permasalahan adalah dari peminjaman uang oleh A kepada B dalam menyelesaikan sengketa tanah antara A Dan C, A meminjam uang kepada B untuk memenangkan gugatan sengketa tanah dengan pihak C, namun dalam peminjaman itu di buat bukti peminjaman uang menjadi DP tanah sengketa antara A Dan C (karena ada tekanan dari B) selang beberapa tahun gugatan sengketa tanah belum di menangkan oleh A dan pinjaman dari B ada beberapa di salah gunakan oleh A, B menuntut jadi penipuan karena tidak kunjung selesai, namun karena ada bukti beberapa pelunasan dri pihak B laporan pun jadi tidak kuat untuk mempidanakan A, setelah berunding dan mencapai kesepakatan A akan berdamai dengan C, B malah menentang perdamaian antara A dan C, dan malah bersikukuh peminjaman dana itu adalah dana DP tanah sengketa tersebut. Karena tanah sengketa itu ada beberapa hak waris , berkaitan dengan D dan E , si B coba mempengaruhi D dan E untuk berkodinasi, si D mengikuti arahan B karena unsur kedekatan dan mungkin ada rasa takut karena si B mempunyai POWER yg sdikit negatif menurut saya, nah E itu anggap saya, bingung untuk bersikap membela A atau B secara sepengetahuan A benar ingin menyelesaikan piutang, B salah tpi merasa benar karena sudah terpakai uang nya oleh A, sedangkan saya E merasa serba salah dan takut karena B melaporkan si A , D dan E untuk memenuhi panggilan polisi, walau sudah terbukti peminjaman B tetap melaporkan ke polsek yg berbeda namun tidak ada panggilan resmi dari panggilan sebelumnya, saya E di tanyakan lgi oleh B sudah menghadiri panggilan lagi belum sedangkan tidak ada panggilan resmi sperti sbelumnya, saya merasa takut oleh B dalam bertindak sebagai saksi. Baiknya apa yg harus saya lakukan. Mohon bantuan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pokok persoalan ini pada awalnya merupakan hubungan hukum keperdataan berupa pinjam-meminjam uang antara A dan B. Dana tersebut diberikan untuk membantu A dalam menghadapi sengketa tanah dengan C. Namun, dalam praktiknya dibuat suatu dokumen yang menyatakan uang tersebut sebagai uang muka (DP) pembelian tanah yang masih disengketakan, padahal menurut penjelasan, dokumen tersebut dibuat karena adanya tekanan dari B. Seiring berjalannya waktu, sengketa tanah belum selesai dan sebagian dana pinjaman telah digunakan oleh A untuk keperluan lain. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perselisihan karena B menganggap telah terjadi penipuan, sedangkan terdapat bukti-bukti yang menunjukkan adanya pembayaran atau pengembalian sebagian utang oleh A sehingga hubungan hukum tersebut masih menunjukkan adanya ikatan utang-piutang.

Permasalahan semakin berkembang ketika A berupaya menyelesaikan sengketa tanah secara damai dengan C, namun B justru menolak perdamaian tersebut dan tetap berpendapat bahwa dana yang diberikan merupakan DP pembelian tanah. B bahkan berupaya melibatkan ahli waris lain, yaitu D dan E, untuk memperkuat posisinya. Dalam situasi ini, E merasa berada pada posisi yang sulit karena tidak mengetahui secara pasti duduk perkara yang sebenarnya, tidak ingin memihak salah satu pihak, serta merasa takut akibat adanya laporan kepolisian dan permintaan dari B agar memenuhi panggilan sebagai saksi.

Pada prinsipnya, tidak setiap wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Apabila sejak awal memang terdapat hubungan pinjam-meminjam, adanya bukti penyerahan uang, pengembalian sebagian utang, maupun upaya penyelesaian kewajiban, maka hal tersebut pada umumnya lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan. Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) harus dibuktikan adanya niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum sejak awal melalui penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain menyerahkan harta benda. Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui mekanisme perdata.

Selain itu, apabila benar terdapat tekanan atau paksaan ketika dibuatnya dokumen yang menyatakan uang tersebut sebagai DP tanah, maka keabsahan dokumen tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan ketentuan mengenai cacat kehendak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam posisi sebagai E, langkah yang paling tepat adalah tetap bersikap netral dan tidak memihak kepada A maupun B. Saudara E sebaiknya hanya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, atau dialami sendiri. Jangan membuat atau menandatangani pernyataan yang isinya tidak sesuai dengan fakta, meskipun ada tekanan dari salah satu pihak.

Apabila ada pihak yang menyampaikan bahwa Saudara harus memenuhi panggilan polisi, pastikan terlebih dahulu bahwa panggilan tersebut merupakan surat panggilan resmi dari penyidik. Saudara tidak berkewajiban memenuhi permintaan yang hanya disampaikan secara lisan atau melalui pihak lain. Dalam hal menerima panggilan resmi, hadirilah pemeriksaan dan berikan keterangan secara jujur sesuai fakta.

Apabila Saudara merasa mendapatkan tekanan, intimidasi, atau ancaman agar memberikan keterangan tertentu, Saudara berhak menyampaikan keberatan kepada penyidik dan meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif. Bila diperlukan, Saudara juga dapat didampingi oleh penasihat hukum selama proses pemeriksaan.

Kesimpulan:

Berdasarkan uraian tersebut, posisi Saudara E pada dasarnya adalah sebagai saksi yang harus menjaga netralitas dan hanya menyampaikan fakta yang benar-benar diketahui. Sengketa antara A dan B masih memiliki indikasi kuat sebagai sengketa keperdataan mengenai utang-piutang dan keabsahan suatu perjanjian, sedangkan dugaan tindak pidana penipuan harus dibuktikan dengan terpenuhinya seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, Saudara E tidak perlu merasa tertekan oleh permintaan salah satu pihak. Ikutilah proses hukum hanya berdasarkan panggilan resmi dari aparat penegak hukum dan berikan keterangan secara jujur, objektif, dan sesuai fakta yang Saudara ketahui.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!