Berdasarkan uraian yang saudari sampaikan, apabila fakta-fakta tersebut dapat dibuktikan dengan bukti dan saksi, maka terdapat beberapa ketentuan hukum yang berpotensi berlaku. Perlu dipahami bahwa penentuan seseorang bersalah tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan.
1. Menelantarkan istri dan anak
Suami pada dasarnya mempunyai kewajiban melindungi, memberi nafkah, dan memelihara istri serta anaknya. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Pasal 34 ayat (1) : Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.
Pasal 34 ayat (3) : Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Selain itu, apabila penelantaran tersebut menyebabkan istri dan anak yang menjadi tanggungannya tidak dipenuhi kebutuhan hidupnya, dapat dikenakan :
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga :
Pasal 9 ayat (1) : Larangan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
Pasal 49 : Ancaman pidana bagi pelaku penelantaran rumah tangga.
2. Tidak memberi nafkah lahir maupun batin
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
• UU Perkawinan Pasal 34 ayat (1).
• UU PKDRT Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 apabila penelantaran memenuhi unsur pidana.
Istri juga dapat mengajukan:
• Gugatan nafkah selama perkawinan.
• Gugatan cerai beserta tuntutan nafkah iddah, mut'ah (sesuai ketentuan hukum Islam apabila beragama Islam), nafkah anak, dan hak asuh anak melalui Pengadilan Agama.
3. Mahar ternyata barang pinjaman dan dilaporkan sebagai penggelapan
Apabila sejak awal suami mengetahui barang tersebut bukan miliknya namun tetap menjadikannya sebagai mahar, hal tersebut dapat menjadi dasar dalam sengketa perdata dan berpotensi mengandung unsur pidana apabila terdapat tipu muslihat. Bila suami membuat laporan pidana dengan tuduhan yang diketahuinya tidak benar, maka dapat dipertimbangkan:
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai :
Tindak pidana laporan atau pengaduan palsu kepada pejabat yang berwenang (apabila seluruh unsurnya terpenuhi).
Apabila dalam proses pembuatan surat terdapat saksi yang dipaksa atau diancam untuk menandatangani keterangan yang tidak benar, hal tersebut juga dapat menjadi alat bukti untuk dilaporkan kepada penyidik.
4. Ancaman, fitnah, dan tekanan psikis
Apabila suami mengancam akan memenjarakan saudari dan keluarga, mengirimkan kuasa hukum dengan cara yang mengintimidasi, serta menyebarkan fitnah sehingga saudari mengalami gangguan psikis sampai menjalani perawatan psikiater, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dipertimbangkan. Jika ancaman dilakukan secara langsung :
• KUHP Nasional mengenai tindak pidana ancaman (sesuai bentuk ancaman dan unsur-unsurnya).
Jika dilakukan melalui media sosial :
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, antara lain mengenai :
Pasal 27A : Penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Pasal 29 jo. Pasal 45B : Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik (apabila unsur-unsurnya terpenuhi).
Apabila akibat perbuatan tersebut saudari mengalami gangguan psikologis yang dibuktikan dengan rekam medis dari psikiater, dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti penting.
5. Apakah mahar harus dikembalikan jika istri menggugat cerai?
Pada prinsipnya tidak otomatis harus dikembalikan. Bagi pasangan yang beragama Islam :
• Kompilasi Hukum Islam :
Pasal 32 menyatakan bahwa mahar menjadi hak penuh istri sejak diserahkan.
Apabila ternyata barang yang dijadikan mahar adalah barang pinjaman atau bukan milik suami, justru persoalan mengenai kepemilikan barang tersebut dapat menjadi sengketa tersendiri. Tidak serta-merta istri berkewajiban mengembalikan mahar hanya karena menggugat cerai.
6. Mencari calon istri kedua padahal belum bercerai
Mencari pasangan atau berkenalan dengan tujuan menikah lagi pada dasarnya belum merupakan tindak pidana. Namun apabila suami benar-benar hendak berpoligami secara sah, maka bagi yang beragama Islam harus memenuhi syarat dalam :
• UU Perkawinan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pada prinsipnya suami harus memperoleh izin pengadilan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Menikah lagi tanpa memenuhi ketentuan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum, bergantung pada cara dan status perkawinannya.
Apabila ingin menempuh jalur hukum saudari dapat mempertimbangkan :
1. Melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga berdasarkan UU PKDRT.
2. Melaporkan dugaan ancaman, fitnah, atau pencemaran nama baik melalui media elektronik apabila memiliki bukti (chat, rekaman, unggahan media sosial, saksi).
3. Mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam), disertai tuntutan :
• Nafkah anak.
• Nafkah yang belum diberikan.
• Hak asuh anak (hadhanah).
4. Meminta perlindungan apabila ancaman masih berlangsung, termasuk melalui kepolisian atau lembaga pendamping korban.
Bukti yang sebaiknya disiapkan
• Buku nikah.
• Akta kelahiran anak (atau bukti proses pengurusannya).
• Bukti tidak diberi nafkah (rekening, chat, transfer).
• Surat dari rumah sakit dan rekam medis psikiater.
• Bukti perawatan anak di ICU.
• Tangkapan layar unggahan media sosial.
• Surat dari advokat yang dikirim ke rumah orang tua.
• Rekaman percakapan (jika diperoleh secara sah).
• Keterangan saksi, termasuk saksi yang mengaku dipaksa menandatangani surat.
Dari kronologi yang saudari sampaikan, dugaan yang paling kuat secara hukum adalah penelantaran rumah tangga berdasarkan UU PKDRT dan pelanggaran kewajiban suami menurut UU Perkawinan. Adapun mengenai tuduhan penggelapan mahar, ancaman, dan unggahan di media sosial, penilaiannya akan sangat bergantung pada isi laporan, bukti elektronik, serta keterangan para saksi. Jika bukti-bukti tersebut lengkap, saudari memiliki dasar yang cukup untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mengajukan hak-hak saudari dan anak melalui jalur pidana maupun perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
5. Kompilasi Hukum Islam.