Pkwt kerja

17/02/26

Oleh : And***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Bagai mana jika pihak perushaan tidak memberitahukan kontrak pkwt kita sudah ada dan kita masih bekerja tnpa ada ttd pkwt

Terima kasih atas pertanyaan saudara And************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Apabila perusahaan tidak memberitahukan bahwa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) telah dibuat atau diperpanjang, namun saudara tetap bekerja tanpa pernah menandatangani PKWT, maka terdapat beberapa konsekuensi hukum. Dasar Hukumnya adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.

Ketentuan yang relevan adalah sebagai berikut :

1. PKWT harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani para pihak.

Menurut Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT paling sedikit memuat :

• identitas para pihak;

• jenis pekerjaan;

• jangka waktu berlakunya PKWT;

• tempat dan tanggal dibuat; dan

• tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Artinya, apabila Anda tidak pernah menandatangani PKWT, maka secara hukum terdapat cacat dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut.

2. PKWT wajib dicatatkan setelah ditandatangani.

Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penandatanganan merupakan syarat yang mendahului pencatatan. Akibat Hukumnya, apabila perusahaan :

• tidak memberikan PKWT kepada pekerja;

• tidak meminta tanda tangan pekerja; dan

• tetap mempekerjakan pekerja,

Maka pekerja dapat berpendapat bahwa tidak pernah ada kesepakatan tertulis mengenai PKWT. Kondisi ini dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mengajukan perselisihan hubungan industrial dan meminta penilaian apakah hubungan kerja tersebut seharusnya diperlakukan sebagai PKWTT (pekerja tetap), tergantung pada fakta-fakta kasus dan penilaian pengawas ketenagakerjaan atau hakim. Tidak otomatis berubah menjadi PKWTT, tetapi dapat diputus demikian apabila terbukti syarat-syarat PKWT tidak dipenuhi. Langkah yang dapat saudara lakukan adalah sebagai berikut :

1. Minta secara tertulis salinan PKWT yang diklaim oleh perusahaan.

2. Minta bukti tanggal penandatanganan dan pencatatan PKWT.

3. Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan PKWT yang telah ditandatangani, ajukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

4. Apabila tidak tercapai penyelesaian, perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!