Keabsahan Pemanggilan Debitur oleh Advokat Melalui Telepon Tanpa Surat Tertulis dalam Sengketa Utang Piutang

19/09/20

Oleh : Bon***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mengalami stagnan dalam usaha saya , sebelumnya saya pernah meminjam uang dengan saudara saya. karena order semakin berkurang sehingga pengembalian uang pinjaman menjadi lambat. Saudara saya tersebut meminta uang nya dikembalikan segera tanpa memahami keadaan saya dan keluarga. Karena saya merasa punya kewajiban , maka saya mulai memasarkan rumah yg saya tempati saat ini dengan tujuan setelah dijual nanti akan ada selisih untuk dapat membayar hutang saya kepada saudara saya tersebut.Rumah sudah kami pasarkan lewat agent property, namun blm juga rumah terjual, sementara itu, karena uang pengembalian jadi terlalu lama , kami akhirnya berinisiatif untuk mencicil nya dengan jumlah nilai uang yang tidak besar karena keadaan keuangan kami tidak semakin baik waktu itu, namun setelah kami setor beberapa juta ke rekening saudara kami tsb , Uang nya dikembalikan. Maka Saudara kami itu memnyerahkan pengurusan nya ke sebuah lembaga bantuan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada seorang yang katanya seorang advokat. Orang tersebut mengundang saya hanya melalui telepon untuk berbicara mengenai masalah hutang piutang disebuah warung kopi / cafe , namun cara advokat tersebut mengundang saya hanya melalui telepon dan tanpa ada surat tertulis . Yang mau saya tanyakan kepada Bapak, apakah advokat tersebut sudah memenuhi syarat dan mengikut tata cara yang benar dalam memanggil/mengundang saya untuk mendiskusikan masalah hutang piutang tsb? Mohon petunjuk dari bapak .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bon************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Bong Siauw Phin dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pengertian Utang Utang piutang adalah masalah biasa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Pada dasarnya utang tersebut terjadi karena berbagai macam kebutuhan manusia baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan, pembelian/renovasi rumah/property, atau modal usaha (bisnis/dagang) dsb. Sumber pinjaman dapat berasal dari perorangan, saudara, teman dekat, lembaga keuangan (Bank, koperasi, dll). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dikatakan: “...Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor...”. Mengacu pada pengertian tersebut, maka utang merupakan kewajiban yang dinyatakan dalam sejumlah uang dimana peminjam (debitor) wajib mengembalikan kepada pemeberi pinjaman (kreditor). Timbulnya utang tentu didasarkan pada kesepakatan/perjanjian atau undang-undang yang dibuat oleh kreditur dengan debitur, dimana bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Bentuk Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan. Namun bentuk tertulis adalah lebih baik dan lebih berkepastian hukum. Karena hal itu lebih jelas dalam mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga apabila dikemudian hari terjadi sengketa/perselisihan antara debitur dengan kreditur baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan, maka dapat menjadi salah satu sumber penyelesaian permasalahan dan pembuktian. Sehingga masalah tidak berlarut-larut. Dalam hukum terdapat prinsip, bahwa kesepakatan/perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikda baik (good faith). Berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pacta sun servanda) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan: “...Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik..” Kemudian pasal 1339 KUHPerdata: “...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang...”. Maka kesepakatan/perjanjian tertulis yang dibuat antara Anda dengan Saudara dapat menjadi sumber hukum bagi penyelesaian yang adil dan damai. Hal tersebut karena kedua belah pihak sudah mengetahui dan menyadari hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus mengetahui juga bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan. Apalagi keduanya masih saudara sehingga diharapkan dengan pendekatan kekeluargaan dan negosiasi segala sesuatunya menjadi mudah. Namun karena saat ini, Pandemi Covid-19 belum juga selesai maka semua orang mengalami kesulitan dalam berusaha (bisnis) sehingga segala usaha macet (stagnan). Hal mana mengakibatkan Anda tidak dapat menunaikan kewajiban (prestasi) sesuai perjanjian utang piutang tersebut. Dengan kondisi seperti ini, seyogyanya keduanya memahami keadaan apalagi masih saudara. Namun kenyataan berkata lain, yaitu ada yang mengatakan mengenai uang tidak mengenal saudara. Terbukti saudara Anda telah menggunakan lembaga bantuan hukum atau advokat untuk menyelesaikan utang piutang. Dimana Anda dipanggil melalui telepon. Menjawab Pertanyaan Anda Yang mau saya tanyakan kepada Babak, apakah advokat tersebut sudah memenuhi syarat dan mengikut tata cara yang benar dalam memanggil/mengundang saya untuk mendiskusikan masalah hutang piutang tsb? Bagi seseorang yang ingin menyelesaikan permasalahan hukum termasuk utang piutang dalam hukum memang dibolehkan memakai jasa penasihat hukum atau advokat. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Advokat ini harus bernaung pada suatu Organisasi Advokat, misal: PERADIN, IKADIN, AAI, dan sebagainya. Selain terikat dengan undang-undang, kode etik, advokat juga diawasi oleh organisasi dan Mahkamah Agung tersebut. Yang apabila melanggar dapat dikenai sanksi berupa tindakan adminsitrasi, misal: ditegur, tidak boleh berpraktik, dan diberhentikan sebagaimana ditentukan UU Advokat. Namun, salah satu syarat bagi Advokat untuk memberikan jasanya hukumnya adalah disamping memiliki kartu pengenal resmi yang sah, advokat juga wajib memiliki surat kuasa khusus. Pasal 6 UU Advokat menentukan: Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan : a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundangundangan, atau pengadilan; d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya; e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. Adapun cara advokat yang memanggil Anda melalui tetepon, maka hal itu merupakan hal biasa. Mungkin advokat tersebut memandang hal itu merupakan bentuk pendekatan informal yang lebih praktis. Adapun bentuk formalnya adalah dengan melakukan pemanggilan resmi dengan surat atau atau dengan akta sejenis itu yang dinamakan somasi karena seseorang dianggap ingkar janji (wanprestasi) (Pasal 1238 KUHPerdata), yang menuju gugatan ke pengadilan. Yang penting disini advokat tersebut memiliki surat kuasa khusus dari saudara Anda sebagaimana diatur Pasal 1792 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa itu bisa diberikan secara tertulis atau lisan. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!