PKWT
17/02/26Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin konsultasi.
Saya bekerja diperusahan sudah masuk tahun ke 8.
Awalnya kontrak 1 tahun selama 5 tahun. Tapi setelah itu status kontrak berubah 6 bulan, selama 3 tahun (bulan maret 2026 besok kontrak terakhir saya) tapi saya lihat akan diperpanjang lagi karena ada penilaian.
Yang saya mau tanyakan apakah saya bisa komplan status pekerjaan saya dari karyawan kontrak ke permanen atau tidak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
1. Jenis Pekerjaan (Pasal 4): PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, serta pekerjaan baru. Pekerjaan yang bersifat tetap dan rutin tidak boleh menggunakan skema PKWT.
2. Batas Waktu (Pasal 8): Total durasi PKWT maksimal adalah 5 tahun. Ini sudah termasuk perpanjangan kontrak.
3. Larangan Masa Percobaan (Pasal 12): Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang mensyaratkan masa percobaan untuk pekerja PKWT. Jika klausul ini tetap dicantumkan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan pekerja dianggap sebagai pekerja tetap sejak awal.
4. Uang Kompensasi (Pasal 15): Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kontraknya telah berakhir. Besaran kompensasi dihitung proporsional berdasarkan masa kerja (misal: 1 bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan).
5. Kewajiban Pencatatan (Pasal 14): Perusahaan wajib mencatatkan PKWT secara daring di Kementerian Ketenagakerjaan paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 membedakan PKWT menjadi 2 yaitu :
1. PKWT berdasarkan jangka waktu (Pasal 8)
dibatasi paling lama 5 tahun.
2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu (Pasal 9)
a. lamanya mengikuti kapan pekerjaan atau proyek tersebut selesai sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja
b. Jika proyek berlangsung 6–8 tahun dan memang memenuhi karakteristik pekerjaan tertentu, PKWT dapat berlangsung selama proyek tersebut
Terkait dengan permasalahan yang anda sampaikan bahwa apakah anda bisa mengajukan komplain atau meminta pengangkatan sebagai pegawai tetap karena sudah bekerja dengan status PKWT selama 5 tahun + 3 tahun perpanjangan, maka perlu dilihat terlebih dahulu bentuk PKWT yang ada antara anda dan perusahaan apakah PKWT berdasarkan jangka waktu atau PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan. Jika PKWT berdasarkan jangka waktu memang dibatasi 5 tahun, namun jika PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan dapat lebih dari 5 tahun. Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa lamanya bekerja tidak otomatis memberikan hak untuk diangkat menjadi pegawai tetap (PKWTT), karena harus dilihat dari :
1. Jenis pekerjaan;
2. Bentuk PKWT yang digunakan;
3. Isi perjanjian kerja; dan
4. Hasil pemeriksaan apabila terjadi perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial
Yang menentukan adalah apakah penggunaan PKWT tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika bentuk PKWT anda adalah PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan maka anda tidak dapat mengklaim untuk menjadi pekerja tetap (PKWTT). PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, artinya jika proyek berlangsung 6-8 tahun dan memang memenuhi karakteristik pekerjaan tertentu, PKWT dapat berlangsung mengikuti selesainya proyek/pekerjaan sebagaimana dalam Pasal 9 PP No 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.. Pekerja dapat mempersoalkan status PKWT apabila sejak awal hubungan kerjanya PKWT digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap (PKWTT).
Jika memang bentuk PKWT yang anda lakukan dengan perusahaan adalah PKWT berdasarkan jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Langkah-langka yang dapat anda lakukan adalah sebagai berikut :
1. Kumpulkan Dokumen Bukti Kerja
Sebelum berbicara dengan HRD, amankan semua salinan dokumen krusial ini (simpan di luar komputer kantor/jangan sampai hilang):
• Seluruh berkas kontrak kerja asli (5 kali kontrak 1 tahunan, dan kontrak 6 bulanan dalam 3 tahun terakhir).
• Slip gaji bulanan dari tahun pertama hingga tahun ke-8.
• Surat penilaian kinerja atau bukti tertulis lain yang menyatakan kontrak Anda akan diperpanjang lagi bulan Maret 2026
2. Lakukan perundingan secara Bipartit (Negosiasi Internal Resmi)
Bipartit merupakan negosiasi internal resmi yang melibatkan dua pihak (pekerja/serikat pekerja dan pengusaha) tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. Proses ini bersifat wajib bagi setiap perselisihan hubungan industrial sebelum dapat melangkah ke tahap tripartit (mediasi/konsiliasi) atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perundingan Bipartit wajib diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan formal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dasar hukum utama yang mewajibkan pelaksanaan perundingan bipartit adalah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Ketentuan ini dipertegas secara teknis prosedural melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Ajukan permohonan diskusi secara formal dan tertulis kepada HRD/Manajemen.
• Sampaikan Argumen Hukum: Jelaskan secara baik-baik bahwa merujuk pada Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021, masa kerja PKWT Anda telah melewati batas maksimal 5 tahun.
• Ajukan Tuntutan: Sampaikan bahwa menyambut berakhirnya kontrak terakhir Anda di bulan Maret 2026 besok, Anda meminta agar perpanjangan yang akan datang diubah bentuknya menjadi Surat Pengangkatan Karyawan Tetap (PKWTT), bukan lagi perpanjangan kontrak 6 bulan.
3. Ingatkan Mengenai Hak Uang Kompensasi
Jika perusahaan berkelit atau menolak mengangkat Anda menjadi permanen, ingatkan mereka bahwa berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, setiap kali kontrak PKWT berakhir atau diperpanjang, perusahaan wajib membayar Uang Kompensasi PKWT.
Catatan penting: Banyak perusahaan nakal sengaja mengubah status kontrak menjadi pendek (6 bulanan) atau enggan mengangkat jadi tetap untuk menghindari pembayaran pesangon/kompensasi besar. Total masa kerja Anda selama 8 tahun bernilai hak finansial yang sangat besar di mata hukum.
4. Mediasi Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Apabila dalam proses musyawarah pihak perusahaan tetap keras kepala menolak mengangkat Anda menjadi permanen dan tetap memaksakan kontrak 6 bulan:
• Jangan menandatangani kontrak 6 bulan yang baru. Menandatangani kontrak baru secara sukarela dapat melemahkan posisi tawar Anda di mata hukum.
• Buat aduan resmi mengenai perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah kabupaten/kota tempat perusahaan Anda berada untuk dilakukan mediasi secara hukum. Dasar hukum utama yang menjadi landasan bagi pekerja atau pengusaha untuk mengajukan aduan resmi (pencatatan perselisihan) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setelah perundingan bipartit gagal adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
3. PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan