Prostitusi

17/02/26

Oleh : luf***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Pada tanggal 16 februari 2026 saya ditawarkan untuk menggunakan jasa prostitusi, didalam prosedurnya terdapat pemerasan yang meminta transfer secara terus menerus, disitu saya telah mentransfer sebanyak 4 kali dengan total jumlah 17.996.840 Rp, ketika saya memutuskan ingin merefund transaksi tersebut saya diancam akan mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan, saya tidak tau harus bagaimana, apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara luf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalahan hukum yang anda sampaikan, Anda adalah korban penipuan dan/atau pemerasan dengan pengancaman, terlepas dari tujuan awal Anda menggunakan jasa tersebut. Anda saat ini berstatus sebagai korban tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan dengan pengancaman, meskipun pemicu awalnya adalah tawaran jasa prostitusi (yang umumnya merupakan modus penipuan/akun palsu). Berdasarkan kronologi yang Anda alami, tindakan pelaku sejak awal menawarkan jasa prostitusi fiktif, merekayasa prosedur transfer berkali-kali dengan total senilai Rp 17.996.840, hingga mengancam Anda saat meminta refund, memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan pemerasan secara mutlak. Apabila dapat dibuktikan bahwa sejak awal pelaku memang hanya bermaksud memperoleh uang dengan cara mengelabui dan tidak pernah berniat memberikan jasa sebagaimana dijanjikan, maka terdapat indikasi adanya tindak pidana penipuan. Selain itu, ancaman yang digunakan untuk memaksa Anda menyerahkan uang atau tidak meminta pengembalian dana juga dapat menjadi dasar untuk menilai adanya dugaan pemerasan atau pengancaman, tergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan sebelumnya, apabila dapat dibuktikan bahwa:

1. pelaku sejak awal tidak pernah berniat memberikan jasa yang dijanjikan;

2. pelaku menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar Anda terus mentransfer uang;

3. akibatnya Anda mentransfer dana dengan nilai total sebesar Rp17.996.840;

maka terdapat indikasi bahwa perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Dengan bukti transfer dan percakapan yang Anda simpan, terdapat dasar yang cukup baik untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, karena setelah Anda meminta pengembalian dana pelaku mengancam akan melakukan Tindakan yang tidak mengenakan Anda, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan mengenai pemerasan atau pengancaman, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada.

Adapun pasal yang dapat dikenakan terhadap si pelaku antara lain:

1. Jeratan Pasal Penipuan (Utama)

Karena modus prostitusi ini adalah bohong/fiktif yang tujuannya hanya untuk memanipulasi Anda agar mengirimkan uang, pelaku dijerat pasal penipuan:

• Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP): Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang/uang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Kategori V (maksimal Rp 500.000.000).

• Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE: Karena penipuan dilakukan online, pelaku juga melanggar penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar.

2. Gabungan Pasal Pemerasan & Pengancaman (Berlapis)

Hukum Indonesia menganalisis kasus ini sebagai kronologi yang berlanjut. Ketika penipuan mereka mulai Anda sadari, pelaku mengubah modusnya menjadi intimidasi. Pelaku dapat dijerat pasal tambahan:

A. Pasal 27B Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE: Mengatur tentang pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik (WhatsApp/Medsos). Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun.

Di dalam KUHP Baru, tindak pidana pemerasan dan pengancaman diatur dalam

Pasal 482 Ayat (1) KUHP baru, Bunyi Pasal: Dipidana karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tersebut atau milik orang ketiga; atau

b. Membuat utang atau menghapuskan piutang.

B. Pasal Pengancaman Utama, Pasal 483 Ayat (1) KUHP Baru

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp 200 juta).

Solusi Hukum & Posisi Anda di Mata Hukum

1. Status Anda adalah Korban Murni: Anda tidak perlu takut dipidana terkait urusan "prostitusi". Sejak awal, prostitusi tersebut hanyalah alat atau tipu muslihat (modus) yang digunakan pelaku untuk menguras harta Anda. Di mata hukum, Anda adalah korban kejahatan siber penipuan finansial dan pemerasan.

2. Menyiapkan Barang Bukti Hukum

Bawa bukti-bukti berikut dalam bentuk cetak (print) dan salinan digital (flashdisk) saat ke kantor polisi:

  • Bukti transfer 4 kali transaksi dengan total Rp 17.996.840 (mutasi rekening resmi).
  • Nomor rekening, nama pemilik rekening, dan bank tujuan milik pelaku.
  • Tangkapan layar (screenshot) nomor HP pelaku, ID akun, serta seluruh teks/pesan pengancaman.

3. Segera Bekukan Rekening Pelaku: Datangi bank Anda atau hubungi call center secepatnya. Laporkan nomor rekening tujuan transfer Anda sebagai akun penipuan/pemerasan agar sisa uang di dalam rekening pelaku langsung dibekukan oleh pihak bank.

4. Laporkan ke Rekening Negara: Masukkan data nomor rekening penipu ke situs resmi pemerintah CekRekening.id agar nomor rekening tersebut masuk ke dalam daftar hitam nasional secara permanen.

5. Membuat Laporan Polisi Resmi: Datanglah ke unit Siber/Cyber Crime di Polres atau Polda terdekat. Serahkan printout bukti transfer 4 kali (total Rp 17,9 juta) beserta tangkapan layar chat berisi ancaman dari pelaku.

  • Datanglah ke Polres (Kepolisian Resor) atau Polda setempat, bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) atau unit Siber.
  • Laporkan atas dugaan tindak pidana Pemerasan, Pengancaman, dan Penipuan Online.
  • Terkait kasus prostitusi, Secara hukum, fokus utama polisi adalah pidana pemerasan dan penipuan digital yang kasat mata merugikan Anda hingga belasan juta rupiah. Anda adalah korban pemerasan (korban kejahatan). Jangan takut melapor demi keselamatan Anda dari ancaman pelaku.

Jangan memberikan ruang kompromi atau membalas chat pelaku. Begitu Anda berhenti mentransfer uang dan memblokir kontak mereka, pelaku biasanya akan mundur karena fokus utama mereka hanyalah mencari korban yang mudah ditakut-takuti demi uang.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

2. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!