Pembagian Warisan Mertua kepada Istri yang Suaminya Telah Meninggal dan Tidak Memiliki Anak Menurut Hukum Adat Batak dan Hukum Negara

19/09/20

Oleh : Kae***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kalau Istri dapat warisan dari mertua Dan suaminya sudah meninggal dunia sementara Dia tidak mempunyai keturunan anak Laki2 ataupun Perempuan, pada siapakah warisan tersebut jaruh nya menurut hukum adat batak dan negara? Mohon pencerahan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kae* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Hukum waris yang berlaku di Indonesia terdapat di dalam beberapa system hukum waris. Ada pluralism system hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu: Sistem Hukum Waris Barat, Sistem Hukum Waris Adat dan Sistem Hukum Waris Islam. Hukum waris Barat terdapat di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sistem hukum waris adat terdapat di dalam masing-masing adat di Indonesia, sementara hukum Islam berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengemukakan: Bahwa hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentng kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup Menurut Pasal 830 KUH Perdata : ―Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.― Jadi harta peninggalan atau warisan baru terbuka kalau si pewaris sudah meninggal dunia dan si ahli waris masih hidup saat warisan terbuka. Selanjutnya Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa pengertian kewarisan menurut KUH Perdata memperlihatkan beberapa unsur, yaitu Seorang peninggal warisan atau erflater yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan. Unsur pertama ini menimbulkan persoalan bagaimana dan sampai dimana hubungan seseorang peninggal warisan dengan kekayaannya dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan, dimana peninggal warisan berada. Seseorang atau beberapa orang ahli waris (erfgenaam) yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan itu. Ini menimbulkan persoalan bagaimana dan sampai dimana harus ada tali kekeluargaan antara peninggal warisan dan ahli waris agar kekayaan si peninggal warisan dapat beralih kepada si ahli waris. Harta Warisan (nalatenschap), yaitu ujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris. Terdapatnya sebab-sebab menurut Undang-undang ahli waris tidak patut atau terlarang (onwaardig) untuk menerima warisan dari si pewaris.( Pasal 838 KUH Perdata, untuk ahli waris karena undang-undang dan Pasal 912 KUHPerdata untuk ahli waris karena adanya wasiat Ahli waris menurut undang-undang yang dinyatakan tidak patut untuk menerima warisan, dalam Pasal 838 KUH Perdata, adalah: 1) Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris. 2) Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah melakukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan kegiatan kejahatan yang diancam hukuman penjara lima tahunlamanya atau lebih berat. 3) Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat. 4) Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris Ahli waris menurut wasiat yang dinyatakan tidak patut untuk menerima warisan dalam Pasal 912 KUH Perdata, adalah : 1) Mereka yang telah dihukum karena membunuh si pewaris. 2) Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan atau memalsukan surat wasiat si pewaris. 3) Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah si pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya Undang-undang mengenal dua cara untuk mendapat suatu warisan yaitu: a. Secara ab intestato (ahli waris menurut undang-undang), dalam Pasal 832 KUH Perdata. Menurut ketentuan undang-undang ini, maka yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama. b. Secara testamentair (ahli waris karena ditunjuk dalam suatu wasiat = testamen ), dalam Pasal 899 KUH Perdata.Dalam hal ini pemilik kekayaan membuat wasiat dimana para ahli warisnya ditunjuk dalam suatu wasiat/testamen Syarat yang berhubungan dengan ahli waris, yaitu orang-orang yang berhak/ahli waris atas harta peninggalan harus sudah ada atau masih hidup saat kematian si pewaris. Hidupnya ahli waris dimungkinkan dengan : 1) Hidup secara nyata, yaitu dia menurut kenyataan memang benar-benar masih hidup, dapat dibuktikan dengan panca indra. 2) Hidup secara hukum, yaitu dia tidak diketahui secara kenyataan masih hidup. Dalam hal ini termasuk juga bayi dalam kandungan ibunya(Pasal 1 ayat 2 KUH Perdata). Penjelasan di atas adalah pewarisan secara nasional berdasarkan KUHPerdata. Apabila dibandingkan dengan pewarisan dalam hukum adat Batak, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut : Menurut Ter Haar BZN, Hukum waris adat itu meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses dari abad ke abad yang menarik perhatian, ialah proses penerusan dan peralihan kekayaan material dan immateriel dari turunan keturunannya. Menurut Soepomo, Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang yang tidak terwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya Dalam Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali). Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno, peraturan adat – istiadatnya lebih terkesan ketat dan lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan tidak mendapatkan warisan apapun. Sementara yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu atau disebut Siapudan. yaitu berupa Tanah Pusaka, Rumah Induk atau Rumah peninggalan Orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak laki – laki nya. Anak siapudan tidak boleh pergi meninggalkan kampung halaman nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus ayahnya, misalnya jika ayahnya Raja Huta atau Kepala Kampung, maka itu turun kepada Anak Bungsunya (Siapudan). Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun dari harta orang tuanya. Dalam hukum adat mengatur bahwa saudara ayah yang memperoleh warisan tersebut harus menafkahi segala kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka berkeluarga. Akibat dari perubahan zaman, peraturan adat Batak tersebut tidak lagi banyak dilakukan oleh masyarakat batak. Khususnya yang sudah merantau dan berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum perdata nasional yang dianggap lebih adil bagi semua anak, juga dengan adanya persamaan gender dan persamaan hak antara laki – laki dan perempuan maka pembagian warisan dalam masyarakat adat Batak Toba saat ini sudah mengikuti kemauan dari orang yang ingin memberikan warisan. Jadi hanya tinggal orang-orang yang masih tinggal di kampung atau daerah lah yang masih menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal positif yang dapat disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba yaitu laki-laki bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan dalam suku batak tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang menggambarkan keturunan keluarga tersebut. Terkait pilihan hukum atas pembagian warisan biasanya kembali kepada keputusan keluarga pewaris, apakah akan menggunakan hukum adat atau menggunakan ketentuan di dalam hukum nasional yaitu KUHPerdata. Namun beberapa putusan pengadilan terkait masalah waris Batak sudah banyak mengacu kepada ketentuan di dalam KUHPerdata. Terhadap permasalahan yang Saudara hadapi kami sarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah dan mufakat karena hubungan kekerabatan dan kekeluargaan merupakan hal terpenting sehingga tidak terjadi perpecahan dan permusuhan di antara keluarga. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!