Pengaduan dan Konsultasi Korban Ancaman serta Pemerasan Online

16/02/26

Oleh : Naz***

Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya perempuan berusia 18 tahun dan ingin konsultasi serta perlindungan sebagai korban, belum siap proses pidana. Saya mengalami ancaman dan pemerasan secara online oleh seseorang yang saya kenal melalui Telegram dan Instagram. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi saya ke akun media sosial yang terkait dengan sekolah dan organisasi saya, serta meminta saya terus mengirim foto dan video sebagai syarat agar ancaman tidak dilakukan. Pelaku menggunakan tekanan harian dan intimidasi. Saya memiliki bukti percakapan ancaman dan permintaan, namun sebagian intimidasi dilakukan dengan fitur pesan sekali lihat. Saya merasa takut dan tertekan, dan memohon arahan hukum serta perlindungan sebagai korban. Saya sudah berusia 18 tahun dan belum siap melibatkan orang tua pada tahap ini. No WA saya: 082129203698 Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Naz**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kami memahami bahwa situasi seperti ini tentu tidak mudah. Ancaman untuk menyebarkan foto pribadi dapat menimbulkan rasa takut, cemas, bahkan membuat seseorang merasa kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Karena itu, langkah Saudari untuk mencari informasi merupakan keputusan yang tepat.

Dari cerita yang Saudari sampaikan, persoalan ini sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan etika dalam berkomunikasi di media sosial, tetapi sudah mengarah pada persoalan hukum. Ada dugaan bahwa pelaku menggunakan foto pribadi sebagai alat untuk menekan dan memaksa Saudari agar mengikuti keinginannya. Apabila benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan pribadi, melainkan sudah menyangkut perlindungan hukum terhadap korban.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang berhak memperoleh rasa aman atas dirinya, termasuk atas data dan konten pribadi yang dimilikinya. Ketika seseorang dengan sengaja mengancam akan menyebarkan foto pribadi untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu, perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Bergantung pada fakta dan alat bukti yang nantinya diperoleh, tindakan tersebut dapat dikaji sebagai bentuk pemerasan atau pengancaman melalui media elektronik. Apabila foto yang dimaksud merupakan foto yang bermuatan seksual atau bersifat intim dan ancaman itu digunakan untuk memaksa korban memenuhi keinginan pelaku, maka perbuatannya juga berpotensi termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, penggunaan media elektronik sebagai sarana untuk melakukan ancaman maupun pemerasan juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, apabila seluruh unsur perbuatannya dapat dibuktikan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, perlu dipahami bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Yang tidak kalah penting untuk Saudari ketahui adalah bahwa hukum tidak hanya mengatur mengenai sanksi bagi pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban. Artinya, meskipun saat ini Saudari belum siap membuat laporan pidana, Saudari tetap berhak memperoleh pendampingan hukum, pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta layanan pemulihan dari lembaga yang memang memiliki tugas memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Jadi, keputusan untuk berkonsultasi terlebih dahulu tidak akan menghilangkan hak Saudari apabila di kemudian hari memutuskan menempuh jalur hukum.

Dalam kondisi seperti ini, kami menyarankan agar Saudari tidak lagi mengirimkan foto, video, atau informasi pribadi apa pun kepada pelaku. Simpan seluruh percakapan, tangkapan layar, nomor telepon, nama akun, tautan media sosial, maupun bukti lain yang berkaitan dengan ancaman tersebut. Bukti-bukti tersebut akan sangat membantu apabila suatu saat diperlukan dalam proses hukum ataupun untuk memperoleh perlindungan dari lembaga yang berwenang.

Apabila ancaman semakin meningkat atau pelaku benar-benar menyebarkan foto tersebut, Saudari dapat mempertimbangkan untuk meminta pendampingan kepada Organisasi Bantuan Hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), atau mengajukan laporan kepada Kepolisian. Pendampingan sejak awal akan membantu Saudari memahami hak-hak yang dimiliki sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan prosedur hukum.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat bahwa perbuatan yang Saudari alami tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Terdapat indikasi adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, khususnya apabila ancaman penyebaran foto digunakan untuk memaksa Saudari mengikuti kehendak pelaku. Dalam kondisi demikian, hukum memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menyediakan mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelaku apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti.

Untuk saat ini, langkah yang paling bijaksana adalah menjaga seluruh bukti elektronik, tidak memenuhi permintaan pelaku, serta segera mencari pendampingan apabila ancaman terus berlanjut. Dengan cara tersebut, hak-hak Saudari sebagai korban tetap terlindungi, sementara kesempatan untuk menempuh upaya hukum di kemudian hari tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait aturan berlaku, akses lembaga non litigasi dan langkah antisipasi/cegah dini :

● Pemerasan dan Pengancaman: Pelaku melanggar hukum karena memaksa Anda di bawah ancaman Pasal 27B Ayat (2) jo. Pasal 45 (Perubahan Kedua UU ITE): Melarang keras tindakan mendistribusikan atau mengirimkan informasi elektronik yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman secara pribadi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

● Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta

● Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Memaksa korban mengirimkan foto/video intim atau mengancam menyebarkan konten pribadi diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14: Pelaku yang melakukan pengancaman untuk menyebarkan konten bermuatan seksual guna memeras atau memaksa korban dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 200 juta. UU TPKS juga menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan psikologis.

● Status Usia 18 Tahun: Secara hukum positif di Indonesia, usia 18 tahun dikategorikan sebagai orang dewasa (bukan anak), sehingga Anda cakap hukum untuk melakukan pengaduan atau mengakses layanan pendampingan sendiri.

Akses lembaga non litigasi :

Jika belum siap ke jalur hukum (kepolisian), saudari dapat menghubungi lembaga yang memberikan pendampingan psikologis, keamanan digital, dan konsultasi hukum gratis, seperti :

  • Awas KBGO : Melalui situs resmi AWAS KBGO, saudari bisa berkonsultasi mengenai keamanan digital dan meminta bantuan pelaporan ke pihak Instagram/Telegram agar akun pelaku ditangguhkan.
  • Posbankum/Organisasi Bantuan Hukum: saudari bisa menghubungi atau datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat yang nantinya akan diberikan rekomendasi Posbankum/Organisasi Bantuan Hukum terdekat yang telah terakreditasi dan terverifikasi. posbankum merupakan fasilitas langsung oleh pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum untuk memberikan akses keadilan gratis.
  • Layanan SAPA 129 : Hubungi hotline 129. Layanan reami dari Kementerian PPPA untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Langkah antisipasi yang harus dilakukan adalah:

1. Langkah Praktis Tanpa Jalur Pidana (Tahap Awal)

● Jangan menuruti permintaan pelaku: Jangan mengirimkan foto atau video lagi karena menuruti permintaan pelaku tidak akan menghentikan ancaman, melainkan justru memberikan mereka tekanan baru untuk mengintimidasi saudari secara harian.

● Amankan bukti yang tersisa: Ambil tangkapan layar (screenshot) atau rekam layar (screen record) semua ruang obrolan di Telegram dan Instagram. Catat nama akun, tautan profil (link akun) pelaku, nomor telepon (jika ada), dan ID pengguna. Untuk pesan sekali lihat yang sudah hilang, catat waktu kemunculannya dan detail ancaman tertulis yang menyertainya sebagai kronologi pendukung.

● Putus akses kontak secara bertahap: Jangan langsung menghapus akun jika belum mengamankan bukti. Setelah bukti tersimpan di tempat aman (seperti flashdisk atau drive pribadi), batasi akun media sosial saudari menjadi privat, kunci kolom komentar, dan blokir akun pelaku.

Jadi saudari tidak perlu takut dikriminalisasi karena saudari memproduksi atau memiliki foto pribadi tersebut untuk konsumsi sendiri; hukum di Indonesia menempatkan saudari sepenuhnya sebagai korban eksploitasi dan intimidasi, bukan pelaku pelanggaran kesusilaan. Hak Anda sebagai Korban berdasarkan Hukum berdasarkan Pasal 68 UU TPKS, saudari memiliki hak-hak mutlak yang dijamin oleh negara tanpa memandang apakah saudari melanjutkan proses pidana atau tidak:

1. Hak atas Pelindungan: Perlindungan dari ancaman/intimidasi berulang dari pelaku.

2. Hak atas Pemulihan: Berhak mendapatkan penguatan psikologis, layanan kesehatan, serta bantuan hukum.

3. Kerahasiaan Identitas: Seluruh proses konseling dan pelindungan bersifat rahasia guna menjaga privasi Anda

Demikian jawaban dari kami, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi langkah Saudari dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Saudari tidak harus menanggung rasa takut ini sendirian. Ada lembaga resmi yang menyediakan konseling psikologis gratis dan rahasia tanpa memaksa Saudari untuk melapor ke polisi serta abaikan permintaan pelaku dan batasi penggunaan media sosial.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!