Penipuan online jual beli
16/02/26Oleh : Mam***
Dijawab oleh : Muhammad Ulul Azmi (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya membeli emas secara online . Tapi setelah saya transfer dan di tunggu² pesanan saya tidak sampai .3 hari Kemudian saya chat ke pihak penjual . Tapi malah suruh transfer uang lagi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mam**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perlu kami sampaikan sebelumnya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa jual beli pada dasarnya adalah perjanjian antara penjual dan pembeli yang menimbulkan kewajiban timbal balik:
1. Penjual wajib menyerahkan barang ; Penjual berkewajiban menyerahkan barang yang menjadi objek jual beli kepada pembeli.
2. Pembeli wajib membayar harga :Pembeli berkewajiban membayar sejumlah uang yang telah disepakati sebagai harga jual beli. Harga tersebut harus merupakan harga yang benar-benar disepakati oleh para pihak.
3. Harus ada barang dan harga; Unsur pokok jual beli adalah: Barang/objek + harga + kesepakatan para pihak.
Jadi, apabila pembeli telah membayar harga emas sesuai kesepakatan, maka pada dasarnya kewajiban pembeli telah dilaksanakan, sedangkan penjual masih mempunyai kewajiban untuk menyerahkan emas tersebut. Tidak setiap penjual yang belum menyerahkan barang setelah menerima pembayaran langsung dapat disebut melakukan tindak pidana penipuan.Harus dilihat sejak awal transaksi apakah penjual memang mempunyai itikad untuk menjual dan menyerahkan emas tersebut.
- Jika pada awalnya penjual memang mempunyai emas dan bermaksud menjualnya, tetapi kemudian terlambat mengirim, tidak memenuhi kesepakatan, atau terjadi masalah dalam pelaksanaan transaksi, maka persoalan tersebut pada prinsipnya dapat masuk ke ranah wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata). Kemudian pada Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai. Jika penjual tidak menyerahkan emas sesuai waktu yang disepakati, pembeli dapat terlebih dahulu memberikan somasi/teguran agar penjual memenuhi kewajibannya.
- Jika sejak awal penjual tidak mempunyai emas, menggunakan identitas atau informasi palsu, sengaja membuat pembeli percaya bahwa emas tersedia, menerima pembayaran, kemudian menghilang dengan maksud memperoleh uang korban, maka keadaan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.
Jadi, yang sangat penting adalah niat dan keadaan pada saat transaksi dilakukan, bukan hanya fakta bahwa barang belum diserahkan.
Berdasarkan permasalahan yang anda sampaikan, anda telah melakukan pembelian emas secara online, kemudian melakukan pembayaran melalui transfer kepada pihak penjual, namun barang yang dipesan tidak kunjung diterima dan setelah dikonfirmasi kepada pihak penjual justru diminta untuk melakukan transfer uang tambahan, maka terdapat dugaan adanya wanprestasi (ingkar janji) dalam transaksi jual beli serta perlu dicermati kemungkinan adanya dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam transaksi jual beli secara elektronik, penjual memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang yang diperjualbelikan serta memenuhi kewajibannya menyerahkan barang sesuai dengan kesepakatan. Apabila penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibayar oleh pembeli, maka pembeli dapat meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.Tindakan penjual yang tidak beritikad baik melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU ITE
“Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
Pasal tersebut mewajibkan penjual dan pembeli dalam transaksi elektronik untuk beritikad baik. Artinya, dalam transaksi online para pihak tidak boleh sejak awal melakukan tindakan yang bertujuan menipu, memanipulasi, memberikan informasi palsu, atau memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak patut.
Sebaiknya anda jangan mentransfer uang lagi kepada si penjual. Apabila Anda sudah membayar sesuai harga yang disepakati, pada dasarnya penjual tidak boleh begitu saja meminta pembayaran tambahan sebagai syarat baru untuk menyerahkan emas, kecuali memang sejak awal terdapat biaya atau ketentuan tambahan yang disepakati.
Kalau ternyata penjual sejak awal menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat Anda mentransfer uang, perbuatannya dapat mengarah pada dugaan penipuan sebagaimana dalam Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan bahwa apabila sejak awal terdapat maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga menyebabkan korban menyerahkan uang, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana perbuatan curang.
Karena Anda baru mengalami transaksi yang diduga bermasalah, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memang menganjurkan korban segera melakukan dua hal: melaporkan transaksi melalui IASC untuk upaya penanganan/pemblokiran rekening dan membuat laporan polisi. Bukti transfer, data rekening korban dan rekening tujuan, serta bukti percakapan perlu disiapkan. Anda juga dapat menggunakan kanal Patroli Siber Polri untuk pengaduan kejahatan siber. Jangan menunggu terlalu lama, karena semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula rekening tujuan dapat ditindaklanjuti.
Pemohon/Klien disarankan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan dan menyimpan seluruh bukti transaksi, antara lain:
• bukti transfer pembayaran;
• percakapan dengan penjual (chat WhatsApp/media sosial/aplikasi);
• bukti pesanan;
• identitas atau akun penjual;
• bukti lain yang menunjukkan adanya kesepakatan jual beli.
2. Melakukan komunikasi secara tertulis kepada pihak penjual untuk meminta pemenuhan kewajiban berupa pengiriman barang atau pengembalian uang yang telah dibayarkan
3. Apabila penjual tidak memiliki itikad baik atau diduga sejak awal bermaksud mengambil keuntungan dengan cara menipu, Pemohon/Klien dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian dengan membawa seluruh bukti yang dimiliki.
4. Pemohon/Klien disarankan untuk tidak melakukan transfer tambahan sebelum memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai alasan permintaan pembayaran tambahan tersebut, karena hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Demikian penjelasan hukum ini diberikan sebagai pendapat hukum berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pemohon/Klien. Untuk menentukan adanya pelanggaran hukum secara pasti tetap diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan fakta yang ada.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!