Hutang piutang menjadi pidana

16/02/26

Oleh : Lai***

Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
A meminjam uang sebesar Rp 8.000.000 kepada C, dengan menjaminkan motor yg masih dalam kredit milik B, dan telah sepengetahuan B, A berkomunikasi kepada C bahwa akan membayar dalam jangka waktu 1 bln sebesar Rp 8.800.000 sampai berjalan 4bulan A tidak juga membayar hutangnya kepada C, lalu C karna rasa khawatir, mengalihkan Motor itu kembali kepada D. pada bulanke 7, B datang ke C mau membayarkan hutang dan mengambil motornya kembali. C mengatakan bahwa motor sudah tidal ada, dan B pun tidak jadi membayarkan hutangnya. lalu B melaporkan C dengan tuduhan penggelapan,tanpa melaporkan A yg meminjam uang dan mengantarkan motor itu kepada C, B menekan C untuk pergantian full motor tersebut, yg di maksud adalah motor lengkap dengan BPKB, sedangkan motor B masih dalam kredit. apakah C bisa melakukan pembelaan untuk meringankan tuduhanB kepada C?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lai********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kunci posisi C terletak pada bagaimana penguasaan C atas motor itu dikualifikasikan secara hukum. Karena motor diserahkan sebagai jaminan atas utang A, hubungan yang terjadi adalah gadai, dan motor itu berada pada C secara sah, bukan karena tindak pidana, dan hal inilah yang membedakannya dari pencurian. Titik yang benar-benar berisiko bukanlah penerimaan motor itu, melainkan pengalihannya, sebab pemegang gadai yang mengalihkan barang gadai kepada pihak lain di luar jalur eksekusi yang sah dapat dituduh melakukan penggelapan, sehingga pembelaan C bertumpu pada kualifikasi gadai serta pada fakta wanprestasi A dan pengetahuan para pihak, sementara kedudukan B sendiri tidak sepenuhnya kuat karena motor itu masih dalam pembiayaan.
Pertanyaan yang diajukan adalah apakah C dapat membela diri terhadap tuduhan penggelapan dari B. Hal itu bergantung lebih dahulu pada pengkualifikasian hubungan hukum atas motor di antara A, B, C, D, dan perusahaan pembiayaan, sebab kualifikasi itulah yang menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan penggelapan dan di mana letak risiko C sebenarnya. Dalam peristiwa ini, A meminjam uang dari C dengan menyerahkan motor milik B yang masih dalam pembiayaan sebagai jaminan dan dengan sepengetahuan B, A tidak membayar hingga jatuh tempo, C kemudian mengalihkan motor itu kepada D, dan B belakangan menuntut penggantian penuh.
Penyerahan motor sebagai jaminan atas utang menempatkan hubungan itu sebagai gadai. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1150 mengatur:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”
Motor itu diserahkan kepada C sebagai jaminan atas utang A sebesar delapan juta rupiah, sehingga C berkedudukan sebagai pemegang gadai, dan motor itu masuk ke dalam penguasaan C secara sah. Hal ini penting karena penggelapan mensyaratkan bahwa barang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana, sedangkan penerimaan oleh C berlangsung sah, sehingga tuduhan tidak dapat bertumpu pada cara memperoleh barang yang melawan hukum.
Namun penguasaan yang sah itu justru merupakan keadaan yang menjadi ciri penggelapan, sebab inti penggelapan adalah menguasai secara melawan hukum barang yang semula dipegang secara sah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 486 mengatur:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Unsur pokok ketentuan ini adalah menguasai secara melawan hukum, barang itu sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Kategori IV yang disebut dalam ancaman dendanya, menurut Pasal 79 ayat (1) undang-undang tersebut, setara dengan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan mengalihkan motor gadai kepada D, C bertindak seolah sebagai pemilik atas barang yang bukan miliknya, dan penjelasan resmi Pasal 486 memberikan contoh yang serupa, yaitu barang yang dipegang sebagai jaminan utang lalu dijual tanpa izin pemiliknya tergolong penggelapan. Karena itu, letak risiko C yang sebenarnya ada pada tindakan pengalihan itu, dengan catatan bahwa hal ini masih berupa dugaan yang bergantung pada pembuktian.
Pemegang gadai yang debiturnya wanprestasi memang memiliki upaya, tetapi bukan keleluasaan untuk bertindak sekehendaknya. Menurut ketentuan gadai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai berwenang menjual barang gadai melalui pelelangan umum untuk mengambil pelunasan piutangnya, bukan mengalihkan barang itu begitu saja kepada pihak lain. Jalur yang semestinya ditempuh C setelah A wanprestasi adalah eksekusi melalui pelelangan umum dengan mengembalikan kelebihan hasil penjualan, sehingga pengalihan motor kepada D di luar jalur itulah yang mengubah gadai yang sah menjadi tindakan yang menyerupai penggelapan.
Pembelaan C bukanlah bahwa tidak ada risiko sama sekali, melainkan bahwa sejumlah fakta berpihak kepada C, yaitu penguasaan yang sah sebagai gadai, kedudukan A dan bukan C sebagai debitur yang wanprestasi, pengetahuan A dan B atas adanya gadai, serta kenyataan bahwa B tidak pernah melunasi utang. Ada atau tidaknya maksud C untuk menguasai secara melawan hukum masih dapat dipersoalkan apabila tujuan C adalah mengamankan pelunasan dan bukan menguasai barang, dan hal itu merupakan persoalan pembuktian. Fakta-fakta ini tidak meniadakan risiko C, tetapi merupakan isi pembelaannya.
Pada sisi lain, kedudukan B sendiri tidak sepenuhnya kuat. Motor itu masih dalam pembiayaan, sehingga B bukan pemilik penuh, karena dalam jaminan fidusia hak kepemilikan berada pada perusahaan pembiayaan sampai utang lunas, sedangkan B hanya menguasai bendanya. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada Pasal 23 ayat (2) mengatur:
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan merupakan perbuatan yang dilarang, dan Pasal 36 undang-undang tersebut mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Motor milik B itulah yang dijaminkan melalui A sebagai jaminan utang, sehingga B sendiri justru dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, tuntutan B agar motor diganti secara penuh beserta buku pemilik kendaraan sulit dipertahankan, karena buku pemilik kendaraan tidak pernah dipegang oleh B, melainkan berada pada perusahaan pembiayaan. Kedudukan B karenanya tidak sepenuhnya kuat, dan tuntutannya melampaui hak yang ada padanya.
Seluruh uraian ini tidak menentukan ada atau tidaknya kesalahan, karena apakah pengalihan oleh C memenuhi unsur penggelapan dan apakah perbuatan B sendiri melanggar hukum bergantung pada pembuktian di hadapan pihak yang berwenang. Kedudukan C yang paling kuat adalah bahwa motor itu diperolehnya secara sah sebagai gadai dan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan persoalan utang dan jaminan, sehingga risiko C secara khusus terletak pada cara pengalihannya kepada D dan bukan pada penerimaannya, sedangkan tuntutan B dibatasi oleh status motor yang masih dalam pembiayaan. Maka menjawab pertanyaan anda, berdasarkan kronologis yang disampaikan bahwa C tidak otomatis bersalah melakukan penggelapan hanya karena menerima motor sebagai jaminan. Namun, tindakan mengalihkan motor kepada D tanpa persetujuan pemilik merupakan aspek yang akan menjadi fokus penilaian penyidik dan pengadilan. C dapat membela diri dengan menunjukkan bahwa penguasaan motor diperoleh secara sah, penyerahan dilakukan dengan sepengetahuan B, tidak ada niat menggelapkan sejak awal, dan pengalihan terjadi setelah A wanprestasi selama berbulan-bulan. A juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab penting dalam rangkaian peristiwa ini, sehingga pemeriksaannya diperlukan untuk mengungkap fakta secara utuh.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!