teror pinjaman online
16/02/26Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
selamat siang saya mohon bantuan untuk teror dari pinjaman online, sy sudah coba mesiasi tapi tetor terus untuk menyebarkan data saya padahal jatuh tempo 7 hari tapi 5 hari sudah di tagih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ancaman dan penyebaran data pribadi Anda oleh penagih pinjaman online untuk memaksa pembayaran merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dilaporkan, terlepas dari persoalan utang yang Anda miliki. Langkah yang paling penting saat ini adalah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman, melaporkan perbuatan penagihan itu kepada Otoritas Jasa Keuangan atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dan menyelesaikan utang melalui jalur yang sah. Kewajiban Anda untuk melunasi pinjaman yang benar-benar Anda terima tetap ada meskipun cara penagihannya melanggar hukum.
Kami memahami tekanan yang Anda rasakan menghadapi teror penagihan seperti ini. Untuk menjawab persoalan Anda, kami mengasumsikan bahwa Anda ditagih oleh penagih pinjaman online yang mengancam akan menyebarkan data pribadi Anda, bahkan penagihan sudah dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati. Dua hal perlu dipisahkan sejak awal, yaitu utang sebagai kewajiban Anda untuk membayar, dan cara penagihan sebagai perbuatan yang dilakukan penagih. Adanya utang tidak membuat cara penagihan yang melanggar hukum menjadi dibenarkan.
Perbuatan penagih yang menyebarkan data pribadi Anda, seperti nomor kontak, foto, atau identitas, kepada pihak lain tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada Pasal 65 ayat (2) mengatur:
“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.”
Dua unsur pokok dalam ketentuan ini adalah perbuatan mengungkapkan data pribadi yang bukan milik pelaku, dan sifat perbuatan itu yang dilakukan secara melawan hukum. Data diri dan daftar kontak Anda merupakan data pribadi milik Anda, sehingga penagih yang membeberkannya kepada orang lain untuk menekan Anda tanpa dasar hukum patut diduga memenuhi larangan tersebut. Ancaman pidana atas perbuatan ini diatur pada Pasal 67 ayat (2) undang-undang yang sama:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Selain penyebaran data, ancaman untuk membuka data Anda agar Anda membayar merupakan bentuk pemaksaan melalui ancaman. Karena ancaman itu disampaikan melalui sarana elektronik seperti panggilan, pesan, atau aplikasi, ketentuan yang berlaku khusus adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27B ayat (2) undang-undang tersebut mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya [...] memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Unsur yang menonjol dalam ketentuan ini adalah adanya ancaman untuk membuka rahasia yang dipakai untuk memaksa seseorang melakukan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan utang. Penagih yang mengancam akan menyebarkan data pribadi Anda agar Anda segera membayar patut diduga memenuhi rumusan ini. Ancaman pidananya diatur pada Pasal 45 ayat (10), yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana ini merupakan delik aduan, sehingga penuntutannya bergantung pada pengaduan dari Anda sebagai korban.
Pasal 483 UU 1/2023 menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Status penyelenggara pinjaman itu menentukan saluran penanganan yang tepat. Apabila penyelenggara berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, ia terikat ketentuan perlindungan konsumen yang melarang intimidasi dan penyalahgunaan data, sehingga Anda dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Apabila penyelenggara tidak berizin, kegiatannya sendiri sudah melanggar ketentuan, dan Anda dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Penagihan sebelum jatuh tempo yang disertai ancaman tidak sesuai dengan tata cara penagihan yang dibenarkan bagi penyelenggara berizin.
Pasal 62 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan:
1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
3. tidak kepada pihak selain konsumen;
4. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
5. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
6. hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
4. pemberhentian pengurus;
5. denda administratif;
6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
7. pencabutan izin usaha.
Penagih mungkin berdalih bahwa ia hanya menagih utang yang memang ada. Perlu dijawab bahwa menagih utang yang sah adalah hal yang dibenarkan, tetapi mengancam akan membuka data dan menyebarkannya kepada pihak lain adalah hal yang berbeda, karena keabsahan utang merupakan persoalan yang berbeda dari keabsahan cara penagihannya.
Pada sisi Anda, kami menyarankan agar Anda tidak terpancing melakukan tindakan yang justru merugikan diri sendiri, misalnya mengambil pinjaman baru dari penyelenggara lain untuk menutup pinjaman ini, karena hal itu berisiko menambah beban utang. Simpan seluruh bukti percakapan dan jangan menghapusnya. Kami perlu menyampaikan secara jujur bahwa kewajiban pokok Anda atas pinjaman yang benar-benar diterima tetap ada. Apabila pinjaman berasal dari penyelenggara berizin, Anda dapat mengajukan permohonan keringanan atau penjadwalan ulang, sedangkan apabila berasal dari penyelenggara ilegal, bunga dan denda yang tidak wajar pada umumnya tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipaksakan, meskipun persoalan pokok pinjamannya tetap perlu diselesaikan.
Sebagai langkah yang dapat Anda tempuh, pertama, dokumentasikan seluruh bukti berupa tangkapan layar, rekaman panggilan, perjanjian pinjaman, dan catatan tanggal penagihan. Kedua, sampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelenggara berizin, atau kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk penyelenggara ilegal. Ketiga, apabila data Anda benar-benar disebarkan atau Anda diancam, Anda dapat membuat laporan kepada kepolisian dengan dasar ketentuan perlindungan data pribadi serta informasi dan transaksi elektronik di atas. Apabila Anda tergolong orang yang tidak mampu secara ekonomi dan sedang menghadapi masalah hukum, Anda berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, yang dapat ditelusuri melalui portal Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Anda juga dapat memanfaatkan Pos Bantuan Hukum di desa atau kelurahan apabila tersedia.
Langkah yang tepat bagi Anda adalah mengamankan bukti, melaporkan perbuatan penagihan yang melanggar hukum melalui saluran yang sesuai, dan menyelesaikan utang melalui jalur yang sah, sebab perlindungan atas data dan keselamatan Anda tidak bergantung pada ada atau tidaknya utang tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!