Gugatan Pembagian Harta Warisan Saudara Kandung yang Dikuasai Istrinya Tanpa Anak
19/09/20Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saudara sekandung Kakak laki2 meninggal dunia dan saya sebagai ahli waris bersam 3 saudara yang sekandung ingin menggugat harta warisan Kakak yang dikuasi istrinya , suami istri tersebut tidak mempunya anak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, sebelumnya kami dapat kami simpulkan pernyataan saudara bahwa:
1. Pewaris meninggal dunia, tidak punya anak seluruh harta dikuasai istri
2. Yang saudara tanyakan bagaimana cara menggugat harta warisan yang dikuasai istri.
Kami jelaskan bahwa syarat dan Prosedur Gugatan Waris, apabila terjadi penguasaan harta yang didalamnya ada hak ahli waris lainnya. Diatur oleh Undang-undang. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengungkapkan bahwa:
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Di samping itu, berikut beberapa syarat dan prosedur gugatan waris sebagaimana dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Pelaihari, Kalimantan Selatan:
1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat.
2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/motor atau barang-barang elektronik.
4. Pengajuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada. Jika barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
5. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menunggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
6. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir di persidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila menggunakan hakim mediator tidak dipungut biaya.
7. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan.
8. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
Nasehat kami:
Langkah mengajukan gugatan itu sebaiknya merupakan langkah terakhir, karena menang atau kalah itu pasli aka nada yang terluka dan akan menyebabkan retaknya persaudaraan. Sebaiknya sebelum menuju ke sana. Ajaklah untuk bermusyawarah terlebih dahulu, dan selesaikan masalah warisan ini secara kekeluargaan, sehingga hubungan keluarga tidak menjadi retak.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
https://www.finansialku.com/prosedur-gugatan-waris/
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!