Sangsi hukum
16/02/26Oleh : Roh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorang anak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak saya dan melakukan tindakan perundungan kepada anak saya yg lain apakah dikenakan sangsi hukum.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam permasalahan hukum anda ini, kami bisa menjelaskan bahwa pelaku anak tersebut mutlak dikenakan sanksi hukum atas dua tindak pidana sekaligus. pelaku anak tersebut tetap dikenakan sanksi hukum formal. Tindakan percobaan pemerkosaan dan perundungan (bullying) terhadap anak-anak Anda merupakan pelanggaran pidana berat. Tindakan kekerasan seksual atau pemaksaan persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Karena tindakan tersebut berupa percobaan, maka sanksi hukumnya dikombinasikan dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP (tentang percobaan tindak pidana):
- Ancaman Pidana Pokok Orang Dewasa: Pasal 81 ayat (1) menetapkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Meskipun pelaku masih berusia di bawah 18 tahun (Anak yang Berkonflik dengan Hukum), proses peradilan pidana formal wajib berjalan dan tidak bisa diselesaikan secara damai (tidak bisa diversi) karena ancaman hukumannya yang tinggi
Berdasarkan ketetapan Kementerian PPPA, meskipun status pelaku masih dikategorikan sebagai anak-anak (di bawah 18 tahun), kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal proses damai secara kekeluargaan (tidak bisa diversi). Proses hukum formal wajib tetap berjalan.
Dasar hukum utama yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual dengan pelaku anak tidak bisa diselesaikan melalui diversi (damai kekeluargaan) adalah Pasal 7 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Meskipun pelaku berusia 12 hingga 17 tahun dikategorikan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), proses hukum formal wajib tetap berjalan karena alasan-alasan yuridis berikut:
1. Batas Ancaman Pidana untuk Diversi
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, diversi hanya wajib diupayakan jika memenuhi dua syarat akumulatif:
- Huruf a: Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
- Huruf b: Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Mayoritas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum Indonesia diancam dengan hukuman penjara jauh di atas 7 tahun. Sesuai asas lex specialis, aturan ini menutup celah penyelesaian damai di luar pengadilan untuk kasus-kasus tersebut.
2. Beratnya Ancaman Pidana Kekerasan Seksual Anak
Jeratan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur secara tegas dalam beberapa undang-undang khusus dengan ancaman yang tinggi:
· UU Perlindungan Anak (UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU): Pasal 81 (terkait persetubuhan) dan Pasal 82 (terkait pencabulan) menetapkan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
· UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022 - UU TPKS): Mengatur berbagai jenis kekerasan seksual fisik berat (seperti eksploitasi dan perbudakan seksual) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Karena ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (bukan di bawah 7 tahun), aparat penegak hukum secara mutlak dilarang menghentikan perkara lewat jalur kekeluargaan.
3. Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Seksual
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) bersama institusi penegak hukum menegaskan bahwa pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) ataupun kesepakatan damai tidak boleh diterapkan pada perkara kekerasan seksual. Penyelesaian di luar pengadilan hanya akan melanggengkan impunitas pelaku dan memperparah trauma psikologis anak korban.
Proses Hukum Formal bagi Pelaku Anak, Meskipun tidak bisa diversi dan wajib diadili, proses peradilan pidana formalnya tetap wajib tunduk pada prosedur khusus anak yang diatur dalam UU SPPA:
· Pengurangan Masa Hukuman: Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (seperdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
· Tempat Penahanan Khusus: Anak tidak ditahan di penjara dewasa, melainkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
· Identitas Dirahasiakan: Identitas pelaku anak, korban, dan saksi wajib dirahasiakan dari publikasi media massa demi masa depan mereka
Terkait dengan permsalahan hukum anda Berikut Adalah Analisa dan rincian sanksi pidana dan solusi hukum yang dapat Anda tempuh:
1. Sanksi Hukum untuk Pelaku Anak
Karena pelaku masih berusia anak, proses pengadilan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ketentuan hukuman maksimal setengah (1/2) dari ancaman hukuman orang dewasa:
- Sanksi Kasus Percobaan Pemerkosaan (Korban Anak Pertama):
- Pasal yang dilanggar: Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukum: Bagi orang dewasa, pemerkosaan anak diancam maksimal 15 tahun penjara. Karena tindakannya digagalkan (percobaan), ancaman dikurangi sepertiga (menjadi 10 tahun). Berdasarkan aturan UU SPPA, karena pelaku masih anak-anak, hukuman dipotong lagi setengahnya, sehingga ia menghadapi ancaman maksimal 5 tahun penjara.
- Sanksi Kasus Perundungan / Kekerasan Fisik (Korban Anak Kedua):
- Pasal yang dilanggar: Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukum: Penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap anak diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan (untuk dewasa). Bagi pelaku anak, ancaman pidananya menjadi maksimal 1 tahun 9 bulan penjara.
2. Solusi Hukum yang Harus Anda Ambil Segera
· Amankan Bukti Fisik (Visum): Segera bawa kedua anak Anda ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Minta dokter melakukan Visum et Repertum fisik untuk anak yang dirundung/dianiaya, serta visum psikis/klinis untuk anak yang mengalami percobaan pemerkosaan. Hasil visum ini merupakan alat bukti kunci yang tidak bisa dibantah di pengadilan.
· Buat Laporan Resmi ke Polres: Datanglah ke Markas Kepolisian Resor (Polres) terdekat di wilayah Anda. Langsung menuju unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk melaporkan tindak pidana pencabulan/percobaan pemerkosaan dan penganiayaan anak.
· Libatkan UPTD PPA atau P2TP2A: Hubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kota Anda. Lembaga pemerintah ini wajib memberikan pendampingan hukum secara gratis dan menyediakan psikolog untuk memulihkan trauma mental (rehabilitasi psikis) kedua anak Anda.
· Tolak Segala Bentuk Upaya Damai: Pihak keluarga pelaku mungkin akan meminta jalur kekeluargaan atau menawarkan kompensasi uang. Anda berhak menolak, karena hukum menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak harus diselesaikan melalui jalur peradilan demi keadilan korban dan efek jera.
pelaku anak tersebut mutlak dikenakan sanksi hukum atas dua tindak pidana sekaligus.
Berdasarkan ketetapan Kementerian PPPA, meskipun status pelaku masih dikategorikan sebagai anak-anak (di bawah 18 tahun), kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal proses damai secara kekeluargaan (tidak bisa diversi). Proses hukum formal wajib tetap berjalan.
Berikut adalah rincian sanksi pidana dan solusi hukum yang dapat Anda tempuh:
1. Sanksi Hukum untuk Pelaku Anak
Karena pelaku masih berusia anak, proses pengadilan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ketentuan hukuman maksimal setengah (1/2) dari ancaman hukuman orang dewasa:
- Sanksi Kasus Percobaan Pemerkosaan (Korban Anak Pertama):
- Pasal yang dilanggar: Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukum: Bagi orang dewasa, pemerkosaan anak diancam maksimal 15 tahun penjara. Karena tindakannya digagalkan (percobaan), ancaman dikurangi sepertiga (menjadi 10 tahun). Berdasarkan aturan UU SPPA, karena pelaku masih anak-anak, hukuman dipotong lagi setengahnya, sehingga ia menghadapi ancaman maksimal 5 tahun penjara.
- Sanksi Kasus Perundungan / Kekerasan Fisik (Korban Anak Kedua):
- Pasal yang dilanggar: Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukum: Penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap anak diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan (untuk dewasa). Bagi pelaku anak, ancaman pidananya menjadi maksimal 1 tahun 9 bulan penjara.
2. Solusi Hukum yang Harus Anda Ambil Segera
- Amankan Bukti Fisik (Visum): Segera bawa kedua anak Anda ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Minta dokter melakukan Visum et Repertum fisik untuk anak yang dirundung/dianiaya, serta visum psikis/klinis untuk anak yang mengalami percobaan pemerkosaan. Hasil visum ini merupakan alat bukti kunci yang tidak bisa dibantah di pengadilan.
- Buat Laporan Resmi ke Polres: Datanglah ke Markas Kepolisian Resor (Polres) terdekat di wilayah Anda. Langsung menuju unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk melaporkan tindak pidana pencabulan/percobaan pemerkosaan dan penganiayaan anak.
- Libatkan UPTD PPA atau P2TP2A: Hubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kota Anda. Lembaga pemerintah ini wajib memberikan pendampingan hukum secara gratis dan menyediakan psikolog untuk memulihkan trauma mental (rehabilitasi psikis) kedua anak Anda.
- Tolak Segala Bentuk Upaya Damai: Pihak keluarga pelaku mungkin akan meminta jalur kekeluargaan atau menawarkan kompensasi uang. Anda berhak menolak, karena hukum menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak harus diselesaikan melalui jalur peradilan demi keadilan korban dan efek jera.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
· UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
· UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU
· UU No. 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan