Sangsi hukum

16/02/26

Oleh : Roh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika kami melakukan kesalahan menampar seorang anak dgn umur 15 tahun karna dipicu dua sebab dan dua korban dan korban itu adalah anak saya sendiri,kasus pertama yg dilakukan pelaku adalah mencoba melakukan pemerkosaan kpd anak saya dan melakukan tindakan kekerasan pisik kepada anak saya yg lain dikarnakan anak saya melihat perbuatan nya itu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pada dasarnya Secara hukum dan norma apa pun, tidak boleh dan tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk menampar atau melakukan kekerasan fisik kepada seorang anak. Meskipun pelaku dipicu oleh emosi atau alasan tertentu, melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) tetap merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan situasi yang Anda jelaskan, tindakan pelaku justru memenuhi unsur pidana berlapis yang sangat serius. Langkah hukum yang benar untuk menindak pelaku percobaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak-anak Anda adalah segera melaporkannya ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, khususnya ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Tindakan pelaku merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak di bawah umur, dan Anda harus menggunakan jalur hukum resmi, bukan dengan melakukan kekerasan balasan seperti menampar, agar posisi hukum Anda sebagai korban tetap kuat dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Namun jika tindakan Anda menampar pelaku dalam situasi darurat tersebut mungkin dapat dikategorikan sebagai Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru ) adalah sebagai berikut :“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”Sehingga Anda bisa saja tidak dapat dipidana karena tindakan tersebut bertujuan melindungi anak Anda dari ancaman pemerkosaan dan kekerasan fisik yang sedang berlangsung.

Berdasarkan Pasal 34 KUHP Baru, tindakan membalas atau membela diri tidak serta-merta bebas dari pidana kecuali memenuhi 4 syarat berikut:

  • Seketika: Serangan dari pelaku kejahatan sedang berlangsung atau mengancam secara langsung saat itu juga.
  • Melawan Hukum: Serangan tersebut melanggar hukum (seperti pemerkosaan atau penganiayaan fisik).
  • Subsidiaritas: Tindakan bertahan/membalas dilakukan karena tidak ada jalan keluar lain saat itu untuk menyelamatkan diri atau korban

Bunyi Pasal 43 KUHP Baru adalah sebagai berikut: "Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana."

Tindakan pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Berikut adalah rincian solusi dan dasar hukum yang kuat untuk melindungi posisi Anda serta menjerat pelaku.

Meskipun menampar anak berusia 15 tahun (yang dalam hukum masih dikategorikan sebagai anak-anak) secara umum dilarang dalam UU Perlindungan Anak (UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU

Poin Penting Unsur Pasal 43 (Noodweer Exces), Berdasarkan rumusan pasal tersebut dan Penjelasan KUHP Baru, seseorang dibebaskan dari tuntutan pidana (alasan pemaaf) meskipun pembelaannya berlebihan, asalkan memenuhi unsur mutlak berikut:

  • Keguncangan Jiwa yang Hebat: Pelaku pembelaan mengalami kondisi psikologis luar biasa seperti panik, ketakutan mendalam, atau amarah tak terkendali karena situasi darurat.
  • Hubungan Kausalitas Langsung: Tindakan yang melampaui batas tersebut harus menjadi akibat langsung dari guncangan jiwa yang dipicu oleh serangan pelaku kejahatan.
  • Seketika: Serangan atau ancaman nyata dari pelaku sedang terjadi atau mengancam di depan mata pada detik itu juga.

Penerapan pada Kasus yang Anda Alami

  • Jika dihubungkan dengan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak Anda, pasal ini hanya dapat digunakan sebagai pembelaan jika situasi penamparan/perlawanan fisik terjadi tepat di waktu kejadian.
  • Sebagai contoh, jika Anda memergoki pelaku yang sedang mencoba memerkosa anak pertama Anda atau sedang memukuli anak kedua Anda, lalu karena rasa panik, marah, dan guncangan jiwa yang hebat Anda memukul/menampar pelaku berkali-kali hingga ia terluka, tindakan Anda dilindungi oleh Pasal 43 KUHP Baru
  • Namun, jika tindakan fisik kepada pelaku dilakukan setelah situasi aman atau beberapa waktu setelah kejadian berlalu, unsur "seketika" dan "guncangan jiwa langsung akibat serangan" sulit terpenuhi secara hukum.

Meskipun menampar anak berusia 15 tahun (yang secara hukum masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur) secara umum dapat dijerat pasal penganiayaan atau UU Perlindungan Anak, situasi Anda memenuhi unsur pembelaan darurat karena:

  • Adanya Seketika Serangan: Pelaku sedang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak pertama Anda dan kekerasan fisik pada anak kedua Anda.
  • Asas Proporsionalitas: Tamparan yang Anda berikan merupakan respon spontan yang jauh lebih ringan dibanding ancaman pemerkosaan dan kekerasan fisik yang dilakukan pelaku.
  • Keguncangan Jiwa (Noodweer Exces): Jika pelaku nantinya menuntut Anda, Pasal 49 ayat (2) KUHP juga melindungi seseorang yang melakukan pelanggaran hukum akibat keguncangan jiwa yang hebat seketika melihat anaknya dalam bahaya.

Dasar Hukum untuk Menjerat Pelaku (15 Tahun)

Mengingat pelaku masih berusia 15 tahun, ia berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum(ABH). Sesuai pernyataan Kementerian PPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara damai atau kekeluargaan (kekerasan seksual tidak mengenal diversi). Pelaku dapat dijerat pasal berlapis berikut:

  • Kasus Pertama (Percobaan Pemerkosaan Anak):
    • Pasal 76D jo. Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak): Melarang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Karena ini berupa percobaan (pembatalan oleh penangkapan Anda), berdasarkan Pasal 53 KUHP, hukumannya dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal.
  • Kasus Kedua (Kekerasan Fisik pada Anak Lainnya):
    • Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014: Melarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
  • Sistem Peradilan Anak:

Kekuatan hukum laporan Anda bergantung pada bukti-bukti berikut:

  • Visum et Repertum: Bawa kedua anak Anda ke rumah sakit/puskesmas sesegera mungkin untuk melakukan visum fisik (untuk anak yang dipukul) dan visum psikiatrik/reproduksi (untuk anak yang mengalami percobaan pemerkosaan). Jangan membersihkan pakaian atau tubuh anak terlebih dahulu jika kejadian baru saja terjadi agar bukti biologis/fisik tidak hilang.
  • Kesaksian Anak Kedua: Anak kedua Anda yang melihat kejadian tersebut merupakan Saksi Mahkota yang sangat kuat dalam hukum acara pidana.
  • Bukti Pendukung Lain: Amankan pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman CCTV sekitar rumah jika ada, atau chat/pesan ancaman dari pelaku jika ada.

Solusi Langkah Nyata yang Harus Anda Lakukan

  • Laporkan ke Polres (Unit PPA): Datanglah ke Kepolisian Resort (Polres) setempat, langsung menuju unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Laporkan tindakan pelaku atas dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan anak. Jangan menunggu pelaku melaporkan Anda. Anda harus segera mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat untuk melaporkan tindakan pelaku atas dua tindak pidana berat:
    • Percobaan Pemerkosaan terhadap Anak: Dijerat dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena statusnya masih "percobaan", hukumannya dikurangi sepertiga, namun tetap menjadi tindak pidana sangat serius. [
    • Kekerasan Fisik terhadap Anak: Dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak kedua Anda yang menjadi saksi mata.

Lakukan Visum Segera: Bawa kedua anak Anda ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melakukan visum fisik (terkait bekas penganiayaan pada anak kedua) dan visum psikiatrik/klinis (terkait percobaan pemerkosaan dan trauma). Rekam medis ini adalah alat bukti mutlak.

Visum diatur secara tegas dalam hukum acara pidana dan undang-undang khusus perlindungan korban sebagai berikut:

 Pasal 136 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), Mengatur wewenang penyidik untuk mengajukan permintaan secara tertulis kepada ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau ahli lainnya guna memeriksa korban luka, keracunan, atau mati demi kepentingan peradilan. KUHAP Baru mempertegas bahwa biaya pengurusan Visum et Repertum ini sepenuhnya ditanggung oleh negara, memastikan hak korban atas keadilan terlaksana tanpa hambatan biaya. .

Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), KUHAP Baru mengadopsi sistem pembuktian modern dengan memperluas jenis alat bukti menjadi 8 jenis alat bukti yang sah:Keterangan Saksi, Keterangan Ahli (Dasar hukum kedudukan isi kesaksian lisan dokter/ahli di sidang), Surat (Dasar hukum fisik dokumen Visum et Repertum)

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS); Menguatkan hak korban atas layanan medis, psikologis, dan visum gratis yang difasilitasi oleh negara. UU ini juga mempermudah pembuktian kasus kekerasan seksual melalui integrasi alat bukti.

UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak); Menjadi dasar kewajiban perlindungan dan pembuktian jika korban kejahatan seksual masih berusia di bawah 18 tahun

  • SOP Pelayanan Visum Korban Perkosaan, Pemeriksaan visum tidak bisa dilakukan atas permintaan pribadi jika tujuannya untuk pengadilan; wajib didasari laporan polisi. Berikut alur prosedur operasional standar berdasarkan panduan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA:

1. Tahap Pra-Pemeriksaan (Administrasi & Persetujuan)

  • Surat Permintaan Visum (SPV): Korban melapor ke polisi (Polres/Polsek), lalu penyidik mengeluarkan SPV resmi yang ditujukan ke rumah sakit.
  • Informed Consent: Dokter menjelaskan seluruh prosedur pemeriksaan kepada korban (atau orang tua jika korban anak) dan meminta persetujuan tertulis sebelum tindakan dimulai.
  • Prinsip Dukungan Utama: Dokter wajib mendengarkan cerita korban secara sensitif tanpa menghakimi (first line support).

2. Tahap Pemeriksaan Medis Fisik & Genital

  • Anamnesis (Riwayat): Dokter mencatat kronologi kejadian dari sudut pandang medis, termasuk waktu kejadian dan siklus menstruasi terakhir korban.
  • Pemeriksaan Fisik Umum: Dokter memeriksa dan mendokumentasikan adanya luka, memar, bekas jeratan, atau robekan pakaian di area luar genital (seperti leher, paha, atau payudara) akibat pemaksaan.
  • Pemeriksaan Genital Terfokus: Dokter memeriksa area intim (vulva, selaput dara, vagina, anus) untuk melihat robekan baru/lama atau tanda-tanda penetrasi.

3. Tahap Pengumpulan Sampel Biologis (Forensik)

  • Swab Genital: Pengambilan sampel cairan dari vagina atau anus untuk mendeteksi keberadaan sel sperma atau cairan mani pelaku.
  • Sampel Pakaian & DNA: Mengamankan bercak darah, air liur, atau materi asing pada pakaian korban sebagai rantai bukti (chain of custody).
  • Pencegahan Medis: Pemberian kontrasepsi darurat (jika dibutuhkan) dan profilaksis pencegahan penyakit menular seksual (Infeksi Menular Seksual/HIV).

4. Tahap Visum et Repertum Psikiatrik (Jika Dibutuhkan)

Jika korban mengalami trauma psikologis hebat, penyidik akan meminta pemeriksaan tambahan kepada dokter spesialis kedokteran jiwa (Psikiater Forensik) untuk membuktikan dampak psikis kejahatan tersebut.

5. Penyerahan Hasil

  • Dokumen cetak hasil Visum et Repertum yang sah diserahkan secara langsung dan rahasia hanya kepada penyidik kepolisian yang meminta, bukan kepada korban atau keluarganya. Dokumen ini yang nanti langsung masuk berkas perkara pengadilan.
  • Kecepatan Waktu: Segera lakukan visum. Jejak biologis (seperti sperma) memiliki masa kedaluwarsa di dalam tubuh dan luka luar bisa cepat sembuh, yang berisiko mengurangi kekuatan pembuktian jika ditunda. 
  • Jangan Mandi/Mencuci Baju: Sebelum pergi ke rumah sakit untuk visum, pastikan anak Anda tidak mandi terlebih dahulu, tidak mengganti baju, atau membersihkan organ intim, karena air dan sabun dapat menghapus sisa materi DNA pelaku

Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban kejahatan seksual dan kekerasan, Anda berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan tanpa dipungut biaya. Hubungi lembaga berikut:

  • Minta Pendampingan UPTD PPA / P2TP2A: Hubungi dinas sosial atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di kota Anda. Mereka wajib menyediakan psikolog gratis untuk memulihkan trauma (rehabilitasi psikis) kedua anak Anda dan memberikan bantuan hukum selama proses persidangan. Lembaga pemerintah daerah yang menyediakan psikolog pendamping dan pengacara gratis untuk anak Anda.
  • LBH (Lembaga Bantuan Hukum) APIK atau LBH setempat: Fokus pada pendampingan kasus perempuan dan anak.
  • LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Jika pelaku atau keluarga pelaku melakukan intimidasi/ancaman setelah kejadian, ajukan perlindungan ke LPSK.

 Gunakan Pembelaan Terpaksa Saat Diperiksa: Jika orang tua pelaku menuntut Anda balik karena tamparan tersebut, jelaskan kronologi secara jujur kepada penyidik bahwa tamparan itu merupakan refleks spontan (noodweer) untuk menghentikan kejahatan seksual dan penganiayaan yang sedang berlangsung

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.


Dasar Hukum

  1. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  3. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
  4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
  5.  UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!