Status tanah GG

15/02/26

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Adakah wewenang kepala desa mengambil alih lahan secara paksa, tanah tersebut dari turun temurun sudah ada yg tempati kara pihak staf desa menganggap lahan tersebut termasuk tanah GG

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara/i sampaikan. Pada prinsipnya, Kepala Desa tidak mempunyai wewenang untuk mengambil alih atau menguasai tanah warga secara paksa hanya karena menganggap tanah tersebut merupakan tanah GG (Girik/Ganjar/Governemen Ground atau sebutan lain yang digunakan di daerah tertentu) tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang sah. Dasar Hukumnya adalah sebagai berikut :

1. Perlindungan hak milik pribadi oleh negara

Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan : "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun." Artinya, penguasaan atau pengambilalihan tanah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

2. Nama dalam Surat Tanah Girik (GG) menunjukkan bukti kepemilikan yang diakui berdasarkan aturan lama

Perlu dipahami bahwa Girik adalah alat bukti tertulis yang berasal dari konversi hak-hak lama yang dianggap cukup untuk dilakukan pendaftaran hak atas tanah. Berdasarkan Paragraf dua Pembuktian Hak Lama Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan:

" Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya."

Salah satu bukti tertulis tersebut sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal huruf (k) adalah petuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.

Oleh karena Surat Tanah Girik (GG) diakui secara hukum dan dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan, maka nama pemilik yang tertera di surat tanah tersebut adalah yang paling berhak atas tanah tersebut. Jika nama yang tertera dalam Surat Tanah Girik tersebut adalah nama Saudara, maka Saudara adalah pihak yang paling berhak. Sebaliknya, jika nama tertera adalah nama orang lain, maka yang paling berhak atas tanah tersebut adalah orang lain tersebut.

3. Larangan perbuatan melawan hukum

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Berdasarkan aturan ini, siapapun yang menimbulkan kerugian karena mengambil atau menguasai tanah tanpa dasar hukum yang jelas, dapat digugat secara perdata.

4. Kewenangan Kepala Desa

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan aturan ini, jika ada konflik di masyarakat, termasuk konflik pertanahan, maka Kepala Desa bertugas menyelesaikannya. Sebaliknya jika Kepala Desa atau aparat desa melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti mengambil hak tanah dengan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat dikenai sanksi pidana.

Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang Saudara tanyakan, perlu diperjelas terlebih dulu siapa yang paling berhak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Tanah Girik yang ada.

klaim hak atas tanah tersebut statusnya harus dibuktikan melalui:

• Data pertanahan;

• Riwayat tanah;

• Letter C/Girik/Petok atau dokumen lain;

• Pendaftaran tanah di kantor pertanahan;

• Atau melalui putusan pengadilan apabila terjadi sengketa.

Tidak cukup hanya berdasarkan anggapan. Jika Tanah Sudah Ditempati Turun-Temurun Apabila tanah tersebut telah dikuasai dan ditempati secara turun-temurun selama bertahun-tahun, maka riwayat penguasaan tersebut merupakan salah satu bukti penting yang harus diperhatikan dalam penentuan status tanah. Namun, kepemilikan tetap perlu dibuktikan dengan dokumen dan data yang ada. Langkah-langkah yang dapat Saudara/I lakukan adalah sebegai berikut :

1. Minta secara tertulis dasar hukum dan dokumen yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah GG.

2. Minta salinan data administrasi desa terkait status tanah tersebut.

3. Periksa data tanah di kantor pertanahan setempat (BPN).

  • Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan apabila hak Saudara/I dirugikan.

Kesimpulan : tidak seorang pun berwenang mengambil alih tanah secara paksa hanya berdasarkan anggapan bahwa tanah tersebut adalah tanah GG. Status tanah harus dibuktikan dengan data dan dokumen yang sah, dan apabila terjadi sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!