Kontrak Kerja habis, masih bekerja dan tidak ada kejelasan dari perusahaan.

15/02/26

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya bekerja di salah satu BUMN di bandung, dan pekerjaan saya di hotel yang membutuhkan pelayanan 24 jam setahun dan terus-menerus. Sesuai aturan ini bukanlah pekerjaan yang bisa di PKWT kan . Kontrak saya berakhir december 3 ,2026 . Dan hingga hari ini tanggal 15 Februari 2026 ( Hampir 1,5 bulan ) saya masih bekerja seperti biasa sesuai tanggung jawab pekerjaan yang di bebankan, dan selama itu belum ada pemberitahuan tertulis apakah kontrak kerja diperpanjang tidak Apa hukumnya tentang hal ini ? 1) Apakah jenis pekerjaan saya termasuk jenis pekerjaan yang bisa di PKWT kan, mengingat jenis pekerjaan di hotel bukanlah pekerjaan jangka tertentu seperti proyek atau sejenisnya 2) Apakah status kepegawaian saya, jika kejadian ini telah sesuai UU No.13 Tahun 2003 dan PP.35 Tahun 2021 Demikian Pertanyan saya Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, terdapat dua isu utama dalam pertanyaan Saudara, yaitu: apakah pekerjaan di hotel dapat diikat dengan PKWT, dan bagaimana status hubungan kerja jika masa PKWT telah berakhir tetapi pekerja tetap bekerja.

1. Apakah pekerjaan di hotel dapat di-PKWT-kan?

Tidak semua pekerjaan di hotel otomatis dapat menggunakan PKWT. Menurut Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu. Lebih lanjut, Pasal 5 dan Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang:

• Sekali selesai atau sementara sifatnya;

• Diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama;

• Bersifat musiman;

• Berhubungan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan; atau

• Pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap.

Sebaliknya, pekerjaan yang bersifat tetap (continuous business) tidak dapat diikat dengan PKWT. Apabila pekerjaan Saudara di hotel merupakan pekerjaan operasional yang berlangsung terus-menerus sepanjang tahun, seperti:

• Front Office;

• Housekeeping;

• Food & Beverage;

• Engineering;

• Security;

• Administrasi operasional hotel.

Maka pada umumnya pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan. Dalam kondisi demikian, terdapat argumentasi hukum yang kuat bahwa pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan PKWTT (pegawai tetap), bukan PKWT.

2. Bagaimana status jika kontrak berakhir tetapi tetap bekerja?

Pasal 61 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja berakhir apabila jangka waktu yang diperjanjikan berakhir. Apabila PKWT berakhir pada 3 Desember 2025 (atau 2026 sesuai yang dimaksud) dan setelah tanggal tersebut Anda tetap bekerja seperti biasa atas sepengetahuan dan persetujuan perusahaan, maka secara hukum tidak dapat dibenarkan.

Menurut Pasal 14 PP Nomor 35 Tahun 2021, perpanjangan PKWT harus dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan secara tertulis. Jika perusahaan tetap mempekerjakan Anda tanpa adanya perjanjian PKWT baru yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa hubungan kerja tetap berlangsung dan berpotensi menimbulkan argumentasi bahwa hubungan kerja telah berubah menjadi PKWTT, terutama apabila sejak awal pekerjaan yang dilakukan memang merupakan pekerjaan yang bersifat tetap.

Upaya Hukum

Ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan:

1. Ajukan Perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi :

(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

2. Daftarkan Mediasi ke Disnaker

Jika Bipartit gagal, kasus wajib dicatatkan ke Disnaker nanti mediator akan mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk memperjelas status Saudara. Jika memang Saudara sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja maka perusahaan wajib memberikan pesangon.

Bunyi Pasal 156 ayat (1) UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang : “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

3. Ajukan gugatan ke Pengadilan Industrial

Jika mediasi gagal, Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Industrial. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: “Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Pesangon

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!