Pengaktifan aan terlibat tipikor

15/02/26

Oleh : Juf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya aan terlibat Tipikor dan dihukum 1 tahun,, tapi kasus ini tidak ada hubungannya dengan jabatan saya,, apakah saya bisa aktif kembali sebagai aan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Juf****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud dengan kata “aan” adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). Terkait dengan inti yang menentukan jawaban atas pertanyaan Anda bukanlah lama hukuman 1 tahun itu sendiri, melainkan bagaimana tindak pidana korupsi yang Anda lakukan dikualifikasikan secara hukum, yaitu apakah termasuk tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, atau tidak. Penilaian itu tidak ditentukan oleh anggapan Anda sendiri bahwa kasus ini tidak berhubungan dengan jabatan, tetapi dibaca dari konstruksi pidana dalam putusan yang menghukum Anda. Jawaban ini kami susun dengan asumsi bahwa Anda berstatus PNS dan putusan pidana atas diri Anda telah berkekuatan hukum tetap (inkracht); apabila putusan belum inkracht, kedudukan Anda untuk sementara masih berupa pemberhentian sementara dan belum sampai pada penentuan diberhentikan atau diaktifkan kembali.

Kedudukan Anda sebagai ASN yang dijatuhi pidana menempatkan persoalan ini pada rezim pemberhentian Pegawai ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara membedakan dua dasar pemidanaan yang berakibat pemberhentian, dan perbedaan kedua dasar itulah yang menentukan nasib kepegawaian Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (3) huruf h dan huruf i yang menentukan:

“Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: … h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau …”

Kategori mana yang berlaku menentukan jenis pemberhentiannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 52 ayat (4):

“Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.”

Dari rangkaian ketentuan ini terlihat dua jalur yang berbeda. Huruf h menyangkut tindak pidana pada umumnya, dan baru menjadi dasar pemberhentian apabila pidana penjaranya paling singkat 2 tahun; karena huruf h tidak disebut dalam ayat (4), pemberhentian atas dasar ini tergolong pemberhentian dengan hormat, bukan tidak dengan hormat. Huruf i menyangkut tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan, dan ketentuan ini sama sekali tidak mensyaratkan lama hukuman tertentu. Berapa pun lamanya pidana, termasuk 1 tahun seperti pada perkara Anda, perbuatan itu tetap masuk huruf i sepanjang tindak pidananya berhubungan dengan jabatan. Ayat (4) kemudian menegaskan bahwa pemberhentian karena huruf i dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu pemberhentian yang pada umumnya menghapus hak-hak kepegawaian.

Pada perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang ASN, kualifikasi sebagai kejahatan jabatan atau setidaknya yang ada hubungannya dengan jabatan pada umumnya terpenuhi, karena perbuatan itu lazimnya bertumpu pada kewenangan atau kedudukan pegawai. Karena itu, anggapan bahwa kasus Anda tidak berhubungan dengan jabatan tidak dengan sendirinya mengeluarkan perkara Anda dari huruf i. Yang menentukan adalah pasal tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pemidanaan beserta fakta yang terbukti dalam putusan, serta penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian atas dasar putusan itu, bukan penilaian Anda sendiri. Apabila konstruksi putusan menunjukkan tindak pidana Anda berhubungan dengan jabatan, konsekuensinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat meskipun hukuman Anda hanya 1 tahun, dan dalam keadaan demikian pengaktifan kembali tidak tersedia.

Perlu Anda pahami pula bahwa pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan setelah Anda menjalani pidana penjara bukanlah hukuman kedua atas perbuatan yang sama, melainkan akibat administratif yang merupakan kelanjutan dari putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendirian ini telah ditegaskan dalam pengujian terhadap ketentuan huruf i tersebut, sehingga keberatan bahwa pemberhentian itu menggandakan hukuman tidak dapat dijadikan sandaran.

Lalu, bagaimana kedudukan pengaktifan kembali yang Anda tanyakan? Ketika seorang ASN ditahan sebagai tersangka atau terdakwa, ia diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung, dan pengaktifan kembali memang dimungkinkan, tetapi hanya bagi mereka yang pemberhentian sementaranya berakhir tanpa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3):

“(2) Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. (3) Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.”

Dengan demikian, pengaktifan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian adalah langkah yang berlaku ketika hasil akhir proses hukum tidak menimbulkan dasar pemberhentian tidak dengan hormat, misalnya ketika seseorang dibebaskan, atau ketika pidananya tidak masuk kategori huruf i maupun huruf h. Sebaliknya, jika putusan Anda dikualifikasikan masuk huruf i, yang ditempuh bukan pengaktifan kembali, melainkan penetapan pemberhentian tidak dengan hormat. Karena itu, kemungkinan Anda aktif kembali sepenuhnya bergantung pada kualifikasi putusan Anda. Bila tindak pidana Anda berhubungan dengan jabatan, jalurnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat; bila benar-benar tidak berhubungan dengan jabatan dan hukumannya di bawah 2 tahun seperti perkara Anda, maka baik huruf i maupun huruf h tidak terpenuhi sehingga pengaktifan kembali terbuka untuk ditempuh. Kami tidak dapat memastikan salah satu hasil itu tanpa membaca konstruksi putusan Anda, dan kami tidak dapat menjanjikan hasil tertentu atas proses kepegawaian Anda.

Apabila kelak terbit keputusan pemberhentian atau penolakan pengaktifan kembali yang Anda nilai keliru, tersedia saluran untuk mempersoalkannya. Penyelesaian sengketa kepegawaian ditempuh terlebih dahulu melalui upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2):

“(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keberatan dan banding administratif.”

Setelah keberatan dan banding administratif itu ditempuh, sengketa pemberhentian dapat dibawa ke peradilan tata usaha negara, dan setiap tahap memiliki tenggang waktu yang ditetapkan dalam peraturan pelaksana serta ketentuan hukum acara, sehingga ketepatan waktu menjadi penting agar hak mengajukan upaya hukum tidak gugur. Untuk pendampingan dalam menempuh upaya hukum semacam ini, Anda dapat menggunakan jasa advokat, Terkait dengan tata cara teknis pemberhentian dan pengaktifan kembali sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah pelaksana.

Kesimpulannya, peluang Anda untuk aktif kembali sebagai ASN bertumpu pada satu titik, yaitu apakah tindak pidana korupsi Anda dikualifikasikan berhubungan dengan jabatan; bila ya, pemberhentian tidak dengan hormat menjadi konsekuensinya tanpa memandang lama hukuman 1 tahun, dan bila tidak, ruang untuk diaktifkan kembali terbuka. Langkah yang paling berguna bagi Anda saat ini adalah mencermati dasar pemidanaan dalam putusan Anda yang telah inkracht serta dasar keputusan kepegawaian yang dikeluarkan terhadap Anda, agar Anda mengetahui pada kategori mana perkara Anda sebenarnya berdiri. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!