Apa bisa tuduhan lisan tanpa video ataubtulisan kena pasal?

14/02/26

Oleh : Pan***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Ada seseorang yang menuduh mencrmarkan nama baik nya, tapi dari orang lain tanpa dan orang lain juga dari orang lain lagi, apa bisa dikenakan pasal?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, Saudara menanyakan apakah bisa dikenakan pasal apabila ada seseorang yang menuduh mencemarkan nama baik nya, tapi dari orang lain dan orang lain juga dari orang lain lagi?
Menjawab pertanyaan Saudara dari sudut pandang hukum pidana di Indonesia, seseorang tidak dapat serta-merta membuktikan adanya pencemaran nama baik hanya berdasarkan cerita berantai atau informasi dari orang lain yang mendengar dari orang lain lagi (hearsay testimony). Dalam perkara pencemaran nama baik, harus dapat dibuktikan siapa yang mengucapkan atau menyebarkan tuduhan tersebut, apa isi tuduhannya, kepada siapa disampaikan, kapan disampaikan dan apakah memang terdapat unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Apabila seseorang hanya mengatakan, "Saya mendengar dari si A, sedangkan si A mendengar dari si B," maka informasi tersebut pada prinsipnya masih berupa keterangan tidak langsung yang nilai pembuktiannya lemah dan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. 
Selain itu, Pasal 434 ayat (1) KUHP mengatur mengenai fitnah disebutkan bahwa;
(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam praktiknya, jika seseorang menuduh telah mencemarkan nama baiknya hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari orang lain secara berantai tanpa bukti langsung, maka tuduhan tersebut belum tentu memenuhi unsur pembuktian pidana. Pihak yang merasa dirugikan harus mampu menunjukkan bukti yang jelas, misalnya rekaman percakapan, pesan tertulis, tangkapan layar, dokumen elektronik, saksi yang mendengar langsung dari sumber pertama, atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Tanpa adanya bukti yang memadai, laporan pencemaran nama baik dapat mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Oleh karena itu menjawab pertanyaan Saudara apakah bisa terkena pasal? belum tentu dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, karena penentu utamanya adalah bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, bukan semata-mata adanya pengakuan atau tuduhan dari seseorang. Namun, perlu dipahami bahwa seseorang tetap bisa membuat laporan polisi, meskipun laporannya belum tentu terbukti. Artinya, kemungkinan "dilaporkan" dan kemungkinan "terkena pasal atau dipidana" adalah dua hal yang berbeda. Orang lain dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, tetapi untuk dapat diproses hingga terbukti bersalah harus ada bukti yang cukup bahwa memang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Dasar Hukum : 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!