Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, Saudara menanyakan Apakah hak asuh anak bisa berpindah?
Menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, hak asuh yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tidak otomatis berpindah hanya karena salah satu orang tua mengalami depresi apalagi jika kondisi tersebut sedang ditangani secara medis dan Anda tetap mampu menjalankan pengasuhan dengan baik. Dalam perkara hak asuh anak, pertimbangan utama hakim adalah kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diantaranya terdapat pada pasal sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (1) “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.
Oleh karena itu, yang akan dinilai oleh pengadilan bukan semata-mata ada atau tidaknya diagnosis depresi pada orang tua, melainkan apakah kondisi tersebut menyebabkan orang tua yang memegang hak asuh menjadi tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik, emosional, pendidikan, kesehatan dan perlindungan anak secara layak.
Menurut Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pemeliharaan ibunya. Karena anak Saudara masih berusia 8 tahun dan sebelumnya hak asuh telah ditetapkan kepada Saudara, maka posisi hukum Saudara pada dasarnya cukup kuat.
Dalam Pasal 156 huruf c KHI ditegaskan bahwa hak hadhanah dapat dipindahkan apabila pemegang hak asuh tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Oleh karena itu, mantan suami harus mampu membuktikan di persidangan bahwa kondisi Saudara benar-benar mengakibatkan anak tidak terurus, terlantar, atau mengalami dampak yang merugikan.
Namun berdasarkan fakta yang Saudara sampaikan sebetulnya justru dapat memperkuat posisi Saudara diantara Saudara dan anak Saudara sedang dalam penanganan psikiater, sedang menjalani pengobatan secara rutin, anak memperoleh perawatan kesehatan mental yang memadai, kebutuhan fisik anak tetap terpenuhi, kebutuhan pendidikan anak tetap terpenuhi, kebutuhan emosional anak tetap diperhatikan dan Larangan bertemu dengan ayah dilakukan karena menurut Saudara terdapat faktor trauma yang sedang ditangani secara medis ini yang harus Saudara perkuat dengan bukti. Justru ini yang sangat butuh perhatian oleh Saudara, meskipun Saudara memegang hak asuh, pada prinsipnya anak tetap memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. KHI dan berbagai putusan pengadilan menekankan bahwa perceraian tidak memutus hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Oleh karena itu, apabila Saudara melarang pertemuan, sebaiknya dapat dijelaskan bahwa larangan tersebut bersifat sementara, didasarkan pada rekomendasi atau pertimbangan medis/psikologis, dilakukan demi pemulihan kondisi mental anak dan bukan bertujuan memutus hubungan anak dengan ayahnya.
Mengenai tuduhan bahwa Saudara dituduh melakukan kekerasan terhadap orang tua sendiri, tuduhan tersebut tidak dapat diterima begitu saja tanpa bukti. Dalam hukum acara perdata, pihak yang mengajukan tuduhan wajib membuktikan dalil yang diajukannya. Berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat laporan kepolisian, putusan pengadilan, visum, saksi yang melihat langsung, atau bukti lain yang mendukung tuduhan tersebut. Jika mantan suami tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka dalil tersebut dapat dikesampingkan oleh majelis hakim.
Langkah yang sebaiknya Saudara lakukan sebagai berikut:
1. Kumpulkan seluruh bukti dokumen medis yang berkaitan dengan kondisi Saudara dan anak. Diantaranya sebagai berikut:
a. surat keterangan atau laporan medis dari psikiater yang menangani Saudara dan Anak yang menjelaskan kondisi psikologis serta rekomendasi profesional terkait kebutuhan perlindungan dan pemulihan anak;
b. bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kebutuhan anak tetap terpenuhi dapat berupa rapor sekolah, catatan kehadiran sekolah, bukti pembayaran biaya pendidikan, bukti biaya pengobatan dan terapi, dokumentasi kegiatan anak, serta bukti kebutuhan sehari-hari yang selama ini dipenuhi;
c. surat keterangan atau laporan profesional seperti psikolog atau psikiater yang menilai bahwa kontak langsung dengan ayah untuk sementara waktu berpotensi memperburuk kondisi anak dan bukan bertujuan menjauhkan anak dari ayahnya secara permanen, melainkan sebagai langkah perlindungan sementara demi pemulihan kondisi psikologis anak.
2. Siapkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung kondisi Saudara dan anak. Saksi dapat berasal dari guru sekolah, wali kelas, tetangga, atau pihak lain yang mengetahui bagaimana Saudara merawat anak sehari-hari. Keterangan mereka dapat membantu dalam pembuktian;
3. Apabila memungkinkan lakukan konsultasi dengan advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang langsung ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).