Sya di tipu di ecomerceina /home
14/02/26Oleh : ADE***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah uang sya bisa dapat di kembalikan
Terima kasih atas pertanyaan saudara ADE************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam kasus ini, Peluang pengembalian dana sangat bergantung pada apakah uang tersebut masih mengendap di rekening pelaku atau belum ditarik. Jika dana tersebut sudah ditarik pelaku makan akan sulit uang Anda akan kembali. Anda juga dapat melaporkan penipuan ini ke kepolisian karena tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana siber dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Nilai kerugian sebesar Rp5 juta sudah sangat cukup sebagai syarat materiil bagi kepolisian untuk langsung memproses laporan Anda secara pidana. Berikut adalah rincian sanksi, dasar hukum, serta langkah darurat untuk melacak pelaku dan mengembalikan uang Anda. Penipuan di platform belanja daring (e-commerce) diatur dalam undang-undang siber dan hukum pidana umum:
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Selanjutnya Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selanjutnya Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Pasal tersebut Mengatur tentang tindak pidana penipuan umum. Pasal ini digunakan apabila penipuan tidak menggunakan instrumen transaksi elektronik (misal: penipuan tatap muka langsung). Sanksinya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V.
Segera lakukan pembekuan rekening pelaku secara mandiri setelah melapor ke kantor polisi:
Langkah 1: Laporkan dan Blokir Rekening Pelaku via Lapor.go.id / CekRekening.id
- Masuk ke situs resmi Kementerian Kominfo di CekRekening.id atau Lapor.go.id.
- Daftarkan nomor rekening bank atau nomor e-wallet (Dana/OVO/Gopay) yang digunakan pelaku untuk menerima uang Rp5 juta Anda.
- Unggah bukti transfer. Ini bertujuan untuk mengunci reputasi rekening pelaku agar tidak bisa memakan korban lain dan memberi sinyal bahaya ke bank terkait.
Langkah 2: Minta Pembekuan ke Bank Pelaku
- Hubungi Call Center bank yang digunakan oleh pelaku (misalnya jika pelaku memakai rekening BRI, hubungi BRI).
- Sampaikan bahwa Anda adalah korban penipuan online dan minta mutasi dana ke rekening tersebut dibekukan sementara (hold dana).
- Pihak bank biasanya akan memberikan waktu 1x24 jam bagi Anda untuk menyerahkan Laporan Polisi (LP) resmi sebagai syarat pembekuan permanen.
Langkah 3: Amankan Alat Bukti Digital
Jangan menghapus riwayat apa pun. Siapkan berkas berikut dalam bentuk cetak (print out) dan softcopy di dalam flashdisk:
- Screenshot percakapan dengan pelaku di dalam aplikasi e-commerce atau WhatsApp.
- Screenshot profil toko pelaku beserta tautan (URL) lamannya.
- Bukti Transfer Asli dari bank Anda yang menampilkan nomor rekening, nama pemilik, waktu, dan jumlah nominal Rp5.000.000 secara jelas.
Anda dapat melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres atau Polda terdekat menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
- Sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan Elektronik (Pasal 28 ayat (1) UU ITE).
- Setelah laporan Anda diterima, mintalah Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
- Bawa surat STTLP tersebut ke kantor cabang bank Anda untuk meminta bantuan koordinasi penarikan kembali dana jika uang Rp5 juta tersebut belum ditarik tunai oleh pelaku.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
2. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan