Keabsahan dan Konsekuensi Hukum Penggadaian Harta Pusako Tinggi Tanpa Memenuhi Syarat Adat Minangkabau serta Potensi Pidana
18/09/20Oleh : Ori***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya., adakah jenjang hukum terkait penggadaian harta pusako tinggi tanpa 4 syarat dalam adat istiadat minagkabau? apakah bisa juga dijerat hukum pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ori** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih pertanyaan saudara Oriza kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait
adakah jenjang hukum terkait penggadaian harta pusako tinggi tanpa 4 syarat dalam adat
istiadat minangkabau? Apakah bisa juga dijerat hukum pidana?
Saudara Oriza yang kami hormati !
Seperti kita ketahui bahwa di dalam ketentuan hukum adat Minangkabau tanah merupakan
salah satu bentuk dari harta pusako tinggi. Harta pusako tinggi merupakan harta
peninggalan dari nenek moyang orang Minangkabau yang diturunkan secara turun
menurun dan tidak dapat diperjualbelikan. Tetapi dalam keadaan mendesak, harta pusako
tinggi ini dapat digadaikan dengan beberapa persyaratan serta dengan mempertimbangkan
alasan-alasan tertentu. Yang termasuk keadaan yang mendesak dalam ketentuan hukum
adat Minangkabau adalah bila terjadi peristiwa 4 syarat sebagai berikut: Mayat terbujur
di tengah rumah gadang, ketiadaan biaya saat seorang anak perempuan akan
menikah, dan saat rumah gadang rusak/ketirisan, membangkitkan batang terendam
(penobatan datuk).
Harta pusaka tinggi diawasi oleh seorang pemuka adat. Masyarakat Minang menyebutnya
ninik mamak. Ninik mamak inilah yang menentukan bagaimana pengelolaan hak pakai
tanah tersebut. Sesuatu apa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ninik mamak,
termasuk soal mengadai/menjual tanah. “Jadi, kalau tidak seizin ninik mamak, tidak boleh
digadai/dijual.
Kaitannya dengan pertanyaan saudara Oriza jenjang hukum yang dapat diterapkan terkait
penggadaian harta pusako tinggi bila tejadi penggadaian tanpa memenuhi 4 syarat tersebut:
jawabannya adalah bila tejadi penggadaian tanpa memenuhi 4 syarat tersebut dapat
diselesaikan terlebih dahulu oleh lembaga suku yang dipimpin oleh seorang mamak yang
disebut mamak kepala waris, jika tidak dapat diselesaikan oleh mamak kepala waris, maka
sengketa itu akan diselesaikan oleh lembaga suku yang yang dipimpin oleh penghulu
sebuah paruik., Bila kedua belah pihak tidak tercapai kata sepakat, atau salah satu pihak
merasa kurang puas, di sinilah masalah itu akan diselesaikan oleh lembaga Kerapatan Adat
Nagari (KAN)
Keterlibatan aparat pemerintahan desa setempat yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN)
sangat diperlukan. Biasanya Kerapatan Adat Nagari (KAN) membatalkan gadai/jual-beli
karena dianggap telah melanggar ketentuan hukum adat Minangkabau serta segera
dibuatkan akta pembatalan penggadaian/jual beli yang sah.
Namun pada akhirnya, hasil keputusan ataupun proses perdamaian yang telah dicapai di
Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak menutup kemungkinan bagi para salah satu pihak
untuk melanjutkan ke Pengadialan Negeri, hal ini dikarenakan tidak puasnya salah satu
pihak yang bersengketa dengan hasil perdamaian atau keputusan yang dikeluarkan
Kerapatan Adat Nagari (KAN) tersebut. Hal itu dikarenakan putusan Kerapatan Adat
Nagari (KAN) tersebut hanya bersifat “menyelesaikan”, bukan bersifat “memutuskan”.
Dalam arti kata boleh dikatakan, bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat
Nagari (KAN) tidak mengikat.
Jadi menurut kami bila terjadi sengketa terhadap harta pusako tinggi ini terlebih dahulu
diselesaikan saja dengan menerapkan mekanisme penyelesaian menurut hukum adat tidak
melalui proses pengadilan. Tetapi bila tidak bisa terselesaikan menurut hukum adat, tentu
tidak tertutup kemungkinan diselesaikan melalui proses pengadilan. Pengadilan nantinya
yang akan menentukan apakah perkaranya masuk ranah pidana atau tidak.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Semoga bermanfaat
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!