Keabsahan dan Konsekuensi Hukum Penggadaian Harta Pusako Tinggi Tanpa Memenuhi Syarat Adat Minangkabau serta Potensi Pidana

18/09/20

Oleh : Ori***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon pencerahannya., adakah jenjang hukum terkait penggadaian harta pusako tinggi tanpa 4 syarat dalam adat istiadat minagkabau? apakah bisa juga dijerat hukum pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ori** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih pertanyaan saudara Oriza kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait adakah jenjang hukum terkait penggadaian harta pusako tinggi tanpa 4 syarat dalam adat istiadat minangkabau? Apakah bisa juga dijerat hukum pidana? Saudara Oriza yang kami hormati ! Seperti kita ketahui bahwa di dalam ketentuan hukum adat Minangkabau tanah merupakan salah satu bentuk dari harta pusako tinggi. Harta pusako tinggi merupakan harta peninggalan dari nenek moyang orang Minangkabau yang diturunkan secara turun menurun dan tidak dapat diperjualbelikan. Tetapi dalam keadaan mendesak, harta pusako tinggi ini dapat digadaikan dengan beberapa persyaratan serta dengan mempertimbangkan alasan-alasan tertentu. Yang termasuk keadaan yang mendesak dalam ketentuan hukum adat Minangkabau adalah bila terjadi peristiwa 4 syarat sebagai berikut: Mayat terbujur di tengah rumah gadang, ketiadaan biaya saat seorang anak perempuan akan menikah, dan saat rumah gadang rusak/ketirisan, membangkitkan batang terendam (penobatan datuk). Harta pusaka tinggi diawasi oleh seorang pemuka adat. Masyarakat Minang menyebutnya ninik mamak. Ninik mamak inilah yang menentukan bagaimana pengelolaan hak pakai tanah tersebut. Sesuatu apa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ninik mamak, termasuk soal mengadai/menjual tanah. “Jadi, kalau tidak seizin ninik mamak, tidak boleh digadai/dijual. Kaitannya dengan pertanyaan saudara Oriza jenjang hukum yang dapat diterapkan terkait penggadaian harta pusako tinggi bila tejadi penggadaian tanpa memenuhi 4 syarat tersebut: jawabannya adalah bila tejadi penggadaian tanpa memenuhi 4 syarat tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh lembaga suku yang dipimpin oleh seorang mamak yang disebut mamak kepala waris, jika tidak dapat diselesaikan oleh mamak kepala waris, maka sengketa itu akan diselesaikan oleh lembaga suku yang yang dipimpin oleh penghulu sebuah paruik., Bila kedua belah pihak tidak tercapai kata sepakat, atau salah satu pihak merasa kurang puas, di sinilah masalah itu akan diselesaikan oleh lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Keterlibatan aparat pemerintahan desa setempat yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN) sangat diperlukan. Biasanya Kerapatan Adat Nagari (KAN) membatalkan gadai/jual-beli karena dianggap telah melanggar ketentuan hukum adat Minangkabau serta segera dibuatkan akta pembatalan penggadaian/jual beli yang sah. Namun pada akhirnya, hasil keputusan ataupun proses perdamaian yang telah dicapai di Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak menutup kemungkinan bagi para salah satu pihak untuk melanjutkan ke Pengadialan Negeri, hal ini dikarenakan tidak puasnya salah satu pihak yang bersengketa dengan hasil perdamaian atau keputusan yang dikeluarkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tersebut. Hal itu dikarenakan putusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tersebut hanya bersifat “menyelesaikan”, bukan bersifat “memutuskan”. Dalam arti kata boleh dikatakan, bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak mengikat. Jadi menurut kami bila terjadi sengketa terhadap harta pusako tinggi ini terlebih dahulu diselesaikan saja dengan menerapkan mekanisme penyelesaian menurut hukum adat tidak melalui proses pengadilan. Tetapi bila tidak bisa terselesaikan menurut hukum adat, tentu tidak tertutup kemungkinan diselesaikan melalui proses pengadilan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah perkaranya masuk ranah pidana atau tidak. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!