Ancaman penyebaran Data Pribadi oleh Pihak Pinjaman Online Legal
14/02/26Oleh : Ais***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
SAYA DIANCAM MAU DISEBAR DATA TAPI PIHAK PINJAMAN TIDAK INGIN MENYEBUTKAN NAMA APLIKASINYA, GIMANA YA KAK
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Penagih hutang yang ingin mencemarkan nama baik saudara baik menggunakan foto atau berkata kasar atau memfitnah di media sosial, sehingga nantinya saudara merasa terganggu, maka pelaku tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, UU PDP dan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektrinik (UU ITE) dan Perubahannya. Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Unsur-unsur dalam 433 KUHP Baru adalah sebagai berikut:
- barang siapa;
- dengan sengaja;
- menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
- dengan menuduhkan sesuatu hal;
- dengan cara lisan;
- yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.
Sekarang kami akan menjelaskan definisi Data Pribadi. Menurut pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Pasal 1 angka 2 UU PDP menjelaskan definisi Perlindungan Data Pribadi sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Pasal 1 angka 4 UU PDP menyatakan Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Kemudian Pasal 20 ayat (1) UU PDP berbunyi : “Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.”
Selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP berbunyi: “persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.”
Berikutnya menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik) adalah sebagai berikut :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 29 dan 45B Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti."( UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE Pasal 29)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE Pasal 45B)
Penagihan utang harus dilakukan secara baik-baik, tidak menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Menagih utang melalui pihak ketiga yang tidak terkait, seperti keluarga Anda, juga merupakan pelanggaran, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak menyenangkan atau mengancam. Dari penjelasan di atas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ancaman Penyebaran Data Pribadi. Tindakan debt collector yang mengancam akan menyebarkan data pribadi dan menyebarkan data tanpa persetujuan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan data pribadi dan perbuatan pidana jika dilakukan dengan ancaman atau intimidasi
- Unsur Pidana. Perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pengancaman (KUHP Baru), Penyebaran data pribadi tanpa izin (UU PDP dan UU ITE) Sehingga, pada prinsipnya dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
- Posisi Istri dan Anak. Perlu ditegaskan bahwa utang adalah tanggung jawab pihak yang membuat perjanjian (suami) sehingga Istri dan anak tidak dapat menjadi sasaran ancaman atau tekanan. Tindakan penagihan kepada keluarga dengan cara intimidasi adalah tidak dibenarkan.
- Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh. Saudari disarankan untuk:
- Mengumpulkan bukti Screenshot chat WhatsApp, Nomor pengirim, Bukti ancaman atau intimidasi
- Melaporkan ke Kepolisian (untuk unsur pidana), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika pinjol terdaftar
- Memblokir dan membatasi kontak. Tidak memberikan akses data tambahan. Mengamankan kontak dan data pribadi
- Bantuan dari Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apabila Saudara mengalami kendala, Saudara dapat meminta layanan konsultasi lanjutan atau rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Posbankum Desa/Kelurahan di tempat Saudara untuk memperoleh pendampingan hukum lebih lanjut.
- Undang-Undang Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum :
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan