Tanggung Jawab Hukum atas Pembuatan Konsep di Ponsel Orang Lain dan Penyebarluasan kepada Pihak Ketiga
18/09/20Oleh : ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya membuat konsep di handphone orang lain karena yg punya handphone minta saran dan gagasan, lalu di share sama orang yang punya handphone itu, orang yang menerima konsep tersebut tdk mau terima dan mau laporan pihak kepolisian ke jalur hukum siapa yang kena sanksi hukum tersebut mohon dijelaskan pak terima kasih, apakah yang membuat konsep apakah yang menyebarluaskan yang terkena hukum..trima lasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ded*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Bapak Deden Setiawan yang kami hormati, terima kasih sudah melayangkan pertanyaan melalui website kami.
Dalam pertanyaan atas permasalahan anda, tidak dicantumkan isi atau inti konsep secara jelas sehingga kami tidak bisa menganalisis muatan serta unsur-unsur tindakan hukumnya. Selain itu, anda juga tidak memberikan informasi apakah konsep tersebut disebarkan secara luas atau hanya kepada subjek dalam konsep tersebut. Berdasarkan keterangan anda, konsep tersebut dikirimkan melalui handphone (media elektronik). Pendekatan yang digunakan atas perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan media elektronik adalah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Instrumen hukum tersebut terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal. Salah satu cakupan materinya adalah tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Agar ada ilustrasi konkrit, anda bisa membaca beberapa jawaban konsultasi hukum kami sebelumnya tentang hal-hal terkait dengan UU ITE, pada link berikut ini:
https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1754
https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1315
Menjawab pertanyaan anda, Menurut kami, sebaiknya permasalahan anda diselesaikan dahulu secara musyawarah agar seluruh pihak mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan dan efektif. Apabila perkara anda dibawa ke jalur hukum/ pengadilan, maka untuk menentukan pihak bersalah beserta penerapan sanksi hukumnya adalah kewenangan Majelis Hakim, didasarkan pada bukti-bukti dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!