Keabsahan pembagian dan sertifikasi tanah warisan adat berdasarkan tukar guling serta jual beli oleh ahli waris tanpa persetujuan semua ahli waris
18/09/20
Oleh : Teg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sebidang tanah peninggalan orang tua (Y) dan meliki saudara(X) yang belum di bagi keanak2nya( A,B,C,D). Pada tahun 90-an ada pertemuan antara C, D dan anak dari saudara Y (H,I,J,KL) yang di saksikan perangkat desa. Dalam pertemuan tersebut HIJKL meminta tanah Y untuk di bagi kepada HIJKL karena tanah X telah tugar guling dengn Y. Dan C menyerahkan tp D tidak menyerhakan karena tanaman yang masih tumbuh itu pun di bagi ke anak Y dan latter c juga atas nama Y. HIJKL tetap membagi di hadapan perngkat desa. Dan pada kemarin ada ptsl anak H akan mensertifikatkan tanah bagianya tapi menggunakan jual beli bukan melalui A,B,C(al) maupun D(yg masik hidup) melainkan dari anak K. Dan jual beli tersebut di sah kan oleh perangkat desa. pengjuan sertifikat anak H dihentikan oleh D kerana tanah persebut A,B dan D belum sepakat untuk di bagi hanya C yang setuju.
Untuk permasalan tersebut apakah D bisa ambil alih tanah Y? Dan nama ysng tercantum d latter c tanah Y beda nama Z pak A, karena dulu Y juga dipanggil Z. Dan nama orang tua D di kk atas nama Y? Mohon solusinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Teg****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri TEGUH H SE dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Menurut Hukum Islam, berdasarkan ayat kewarisan Q.S. Al-Nisa:4, menyatakan bahwa baik lakilaki maupun perempuan mendapatkan hak bagian atas harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dengan kata lain, seorang anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki adalah merupakan ahli waris. Ayat kewarisan lainnya yang mendukung pernyataan ini adalah QS 4: 11,12,33,176.
Hukum Waris di Indonesia memiliki dua aturan sistem yang berbeda antara hukum perdata konvensional, hukum Islam, maupun hukum adat. Disamping terdapat perbedaan, undang-undang juga telah mengatur bahwa hukum waris ini merupakan sebuah kompetensi absolut. Artinya bahwa bagi orang Islam diharuskan membagi warisan secara hukum Islam, dan jika terjadi permasalahan maka akan diselesaikan di Pengadilan Agama. Demikian juga sebaliknya bagi orang Indonesia diluar yang beragama Islam, berlakulah hukum Perdata yang terdapat dalam Buku II KUHPerdata dan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan di Pengadilan negeri. Untuk itu dalam pembahasan hukum waris akan dipisahkan antara hukum waris yang terdapat dalam KUHPerdata dan hukum waris Islam yang ada dalam Hukum Islam.
Warisan merupakan salah satu cara yang limitative ditentukan untuk meperoleh hak milik, dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok dari benda maka hukum waris diatur dalam Buku II bersama-sama dengan pengaturan tentang benda yang lain.
Dalam Pasal 584 KUHPerdata dinyatakan bahwa “Hak milik atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat
Dengan demikian pada prinsipnya, ahli waris tersebut harus memenuhi syarat:
Ahli waris harus ada dan masih ada pada saat warisan terbuka.
Mempunyai hubungan darah dengan pewaris atau ia adalah janda atau duda.
Bukan orang yang tidak patut untuk mewaris.
Tidak menolak warisan.
Di dalam Hukum Waris, dikenal beberapa istilah yang sering dipergunakan, yaitu:
Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
Ahli waris, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya sipewaris dan berhak menerima harta peninggalan pewaris.
Harta warisan, yaitu keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utangnya.
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Anak beserta keturunannya. Anak akan menutup ahli waris yang lain (keturunannya), kecuali jika terjadi penggantian, yang dimaksud dengan-anak di sini adalah anak yang sah atau anak yang disahkan (Pasal 277 KUHPerdata). Anak yang mewaris dalam derajat I mendapat bagian yang sama besar atau mewaris kepala demi kepala (Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata). Jika keturunan anak menggantikan anak, maka berdasarkan kedudukannya sebagai pengganti, mereka mewaris pancang demi pancang. Jadi berdasarkan pembagian golongan diatas, maka apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan i tersebut menutup golongan yang diatasnya gol. II, III, IV
Dari pertanyaan saudara, apakah D bisa bisa mengambil alih tanah Y?, jika kita lihat pembahasan diatas mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris (dalam hal ini warisan dari Y), apakah D masuk dalam golongan I sebagi ahli waris Y?, jika bukan golongan I maka D tidak berhak mendapatkan warisan dari Y, karena Y sudah memiliki ahli waris yakni HIJKL yang merupakan anak dari Y.
Sebaiknya harta warisan harus dibagikan seketika setelah Y meninggal kepada ahli waris yang berhak. Permasalahan beda nama dalam surat tanah Letter C maka harus segera dilaporkan kepada perangkat desa baik lurah ataupun kepala desa setempat dimana tanah warisan itu berada dan kepada hali waris harus segera membuat surat keterangan waris.
Secara umum, beberapa berkas yang perlu dilengkapi untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, antara lain:
Surat permohonan atau ahli waris sebanyak 7 (tujuh) rangkap
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ahli waris
Fotokopi Kartu Keluarga milik pewaris (orang yang meninggal/almarhum)
Fotokopi buku nikah milik pewaris (orang yang meninggal/almarhum)
Surat pengantar dari kelurahan
Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan
Surat keterangan kematian dari kelurahan
Biaya untuk membayar permohonan perkara di pengadilan
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER ;
KUHPerdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!