Pilihan Bentuk Legalitas Hukum untuk Kelompok Arisan sebagai Pegangan Ketua Arisan

18/09/20

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana legalitas hukum untuk kelompok arisan yang bisa menjadi pegangan bagi ketua arisan apabila di masa yg akan datang terjadi hal-hal yg tidak di inginkan. Jadi legalitas hukumnya apakah bisa dalam bentuk akta notaris atau hanya sekedar perjanjian yang di ketahui oleh notaris? Mohon jawabannya pak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Putri Wlandari dari Jambi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.   Aspek Hukum Arisan Online Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya..Arisan sendiri diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para anggotanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.Kekuatan Hukum dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur dalam buku ke III yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata dapat dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana perjanjian meerupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut arisan online yang bersangkutan saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni : Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract) Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak) Asas Kepribadian; Asas Itikad Baik; Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati). Dalam berbagai hukum perjanjian, apabila suatu perjanjian telah memenuhi semua syarat - syaratnya dan menurut hukum perjanjian telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya perjanjian tersebut mengikat dan wajib dipenuhi serta berlaku sebagai hukum, dengan kata lain, perjanjian itu menimbulkan akibat hukum yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ” Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial,dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Arisan berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya.Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah : Owner arisan,owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan; Anggota arisan,adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakatatas perjnajian untuk mengadakan arisan; Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank; Sosial media (sosmed),merupakan sebuah media online para penggunanya dapat berbagi dengan mudah. Saudara Pertanyakan Legalitas Hukumnya apakah bisa dalam bentuk akta Notaris atau hanya sekedar perjanjian yang diketahui oleh notaris ? Lingkup Kerja Notaris Kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai lingkup kerja notaris. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), notaris diartikan sebagai: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.Dalam hal ini, perjanjian yang dibuat dan ditandatangani para pihak tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum lainnya disebut sebagai Perjanjian Bawah Tangan. Sedangkan suatu perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris, disebut sebagai Perjanjian Notariil atau secara garis besar disebut sebagai Akta Otentik.  Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang oleh pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini notaris dan dibuat di tempat kedudukan pejabat umum tersebut. (Pasal 1868 KUHPerdata). Hal yang membedakan antara Perjanjian Bawah Tangan dengan Perjanjian Notariil terletak pada kekuatan pembuktian perjanjian tersebut di hadapan pengadilan apabila pada suatu waktu terjadi sengketa. Suatu akta/perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris memiliki tingkat pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata: Pembuktian yang sempurna di sini bermakna: Tidak dapat disangkal keberadaannya. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris tidak dapat disangkal isinya, hal ini dikarenakan Notaris telah memastikan bahwa isi para pihak dalam perjanjian memahami isi dari perjanjian dengan cara membacakannya di hadapan para pihak dan memastikan bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan aslinya. Wewenang notaris dalam membuat akta autentik tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014 yang berbunyi:   Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Kesimpulan Jika Anda Ingin membuka Arisan Online sebaiknya harus sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas-asas perjanjian sehingga tidak terjadi wanprestasi.Legalitas Hukum untuk Arisan Online dalam perjanjiannya dapat diketahui oleh Notaris untuk memperoleh Akta Otentik. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!