tindakan memviralkan yang memitnah

13/02/26

Oleh : sah***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
ada yang tiba" ingin memviralkan saya dengan foto,wa,+ akun sekolah padahal itu bukan saya tapi wa+akun sekolah nya benar itu bagaimana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Jika ada seseorang yang mengancam atau berniat memviralkan Saudara dengan menyebarkan foto yang bukan foto Saudara, tetapi mencantumkan nomor WhatsApp dan akun sekolah Saudara yang benar sehingga menimbulkan kesan bahwa foto tersebut adalah Saudara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, terutama apabila dilakukan untuk mempermalukan, mencemarkan nama baik, atau menimbulkan kerugian bagi Saudara. Dasar Hukumnya adalah sebagai berikut :

1.   Penyebaran Informasi Bohong Yang Merugikan Orang Lain

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE). “Setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam transaksi elektronik atau penggunaan sistem elektronik”.

Apabila pelaku menyebarkan identitas Saudara dan mengaitkannya dengan foto orang lain sehingga masyarakat percaya bahwa itu adalah Saudara, perbuatan tersebut dapat menjadi bentuk penyebaran informasi menyesatkan.

2.   Pencemaran Nama Baik (Pasal 433 Ayat (1) Uu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp)

“Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran”.

Jika unggahan tersebut membuat reputasi Saudara tercemar atau dipandang buruk oleh masyarakat, unsur pencemaran nama baik dapat dipertimbangkan.

3.   Fitnah (Pasal 434 Uu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp)

Apabila pelaku mengetahui bahwa informasi yang disebarkannya tidak benar, tetapi tetap menyebarkannya seolah-olah benar, maka dapat dikualifikasikan sebagai fitnah.

4.   Data Pribadi

Apabila nomor WhatsApp, akun media sosial, atau data pribadi lainnya disebarkan tanpa persetujuan Saudarai, dapat pula terkait dengan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum”.

 

Langkah Yang Dapat Saudara/I Lakukan, Adalah Sebagai Berikut :

1.           Simpan seluruh bukti (chat, unggahan, tangkapan layar, link postingan).

2.           Dokumentasikan akun pelaku dan waktu unggahan.

3.   Minta pelaku menghapus konten tersebut.

4.   Jika sudah tersebar atau mengandung fitnah/pencemaran nama baik, Saudara/i dapat melaporkannya ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti tersebut.

5.   Jika masih berupa ancaman untuk memviralkan, simpan bukti ancaman tersebut Saudara/i dapat menjadi alat bukti apabila perbuatan itu benar-benar dilakukan.Top of Form

Bottom of Form

Top of Form

Bottom of Form

Top of Form

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

       Dasar Hukum :

     1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE;

     2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

         (KUHP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!