tindakan memviralkan yang memitnah
13/02/26Oleh : sah***
Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
ada yang tiba" ingin memviralkan saya dengan foto,wa,+ akun sekolah padahal itu bukan saya tapi wa+akun sekolah nya benar itu bagaimana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara sah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Jika ada seseorang yang mengancam atau berniat memviralkan Saudara dengan menyebarkan foto yang bukan foto Saudara, tetapi mencantumkan nomor WhatsApp dan akun sekolah Saudara yang benar sehingga menimbulkan kesan bahwa foto tersebut adalah Saudara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, terutama apabila dilakukan untuk mempermalukan, mencemarkan nama baik, atau menimbulkan kerugian bagi Saudara. Dasar Hukumnya adalah sebagai berikut :
1.
Penyebaran
Informasi Bohong Yang Merugikan Orang Lain
Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A
ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
UU ITE). “Setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam transaksi
elektronik atau penggunaan sistem elektronik”.
Apabila pelaku menyebarkan
identitas Saudara dan mengaitkannya dengan foto orang lain sehingga masyarakat
percaya bahwa itu adalah Saudara, perbuatan tersebut dapat menjadi bentuk
penyebaran informasi menyesatkan.
2.
Pencemaran
Nama Baik (Pasal 433 Ayat (1) Uu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp)
“Setiap orang yang menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal supaya
diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran”.
Jika unggahan tersebut membuat
reputasi Saudara tercemar atau dipandang buruk oleh masyarakat, unsur
pencemaran nama baik dapat dipertimbangkan.
3.
Fitnah
(Pasal 434 Uu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp)
Apabila pelaku mengetahui bahwa
informasi yang disebarkannya tidak benar, tetapi tetap menyebarkannya
seolah-olah benar, maka dapat dikualifikasikan sebagai fitnah.
4.
Data
Pribadi
Apabila nomor WhatsApp,
akun media sosial, atau data pribadi lainnya disebarkan tanpa persetujuan Saudarai,
dapat pula terkait dengan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Setiap orang dilarang
mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum”.
Langkah Yang Dapat Saudara/I
Lakukan, Adalah Sebagai Berikut :
1.
Simpan
seluruh bukti (chat, unggahan, tangkapan layar, link postingan).
2.
Dokumentasikan
akun pelaku dan waktu unggahan.
3.
Minta
pelaku menghapus konten tersebut.
4.
Jika
sudah tersebar atau mengandung fitnah/pencemaran nama baik, Saudara/i dapat
melaporkannya ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti tersebut.
5.
Jika
masih berupa ancaman untuk memviralkan, simpan bukti ancaman tersebut Saudara/i
dapat menjadi alat bukti apabila perbuatan itu benar-benar dilakukan.
Top of Form
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan