Barang bukti pencurian kita mau ambil apakah ada biaya saat kita proses pengambilan

13/02/26

Oleh : Bil***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Barang bukti pencurian kita mau ambil apakah ada biaya saat kita proses pengambilan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bil********** kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pada prinsipnya, pengambilan kembali barang bukti hasil pencurian yang merupakan milik korban tidak dipungut biaya apabila barang tersebut berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan yang sah dikembalikan kepada pemilik yang berhak. Syarat bahwa barang bukti dapat dikembalikan setelah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan yang sah dari pejabat berwenang. Dasar Hukumnya adalah sebagai berikut : 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
Ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 135. Pengaturan tersebut meliputi:
a) Pengertian penyitaan dan tujuan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam proses pidana. 
b) Objek penyitaan, yaitu benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang berkaitan dengan tindak pidana. 
c) Izin penyitaan, yang pada prinsipnya harus memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum penyitaan dilakukan. 
d) Penyitaan dalam keadaan mendesak, yang memperbolehkan penyidik melakukan penyitaan terlebih dahulu terhadap benda tertentu dengan kewajiban segera meminta persetujuan pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. 
e) Tata cara pelaksanaan penyitaan, termasuk pembuatan berita acara, kehadiran saksi, serta pemberitahuan kepada pihak yang menguasai benda. 
f) Penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan, agar barang bukti tetap terpelihara dan tidak mengalami perubahan atau kerusakan. 
g) Pengembalian benda sitaan, apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian atau berdasarkan putusan pengadilan, kecuali dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau tetap diperlukan dalam perkara lain. 
Penyitaan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), sebelum melakukan penyitaan, penyidik wajib menunjukkan tanda pengenal serta surat izin penyitaan yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda yang akan disita. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat agar setiap tindakan penyitaan memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
Selanjutnya, penyidik berkewajiban memperlihatkan secara langsung benda yang akan disita kepada pemilik, pihak yang menguasai benda tersebut, atau anggota keluarganya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai objek yang disita sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman atau penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dengan adanya penjelasan yang terbuka, masyarakat juga memperoleh kesempatan untuk mengetahui alasan penyitaan serta memastikan bahwa tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pelaksanaan penyitaan wajib dituangkan dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik dan pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut maupun keluarganya. Berita acara ini berfungsi sebagai bukti administratif bahwa penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Apabila pemilik atau pihak yang bersangkutan menolak menandatangani berita acara, penolakan tersebut tidak menghalangi proses penyitaan, tetapi wajib dicatat secara jelas dalam berita acara sebagai bagian dari dokumentasi resmi. Dengan demikian, seluruh proses penyitaan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak setiap orang. 
Setelah suatu benda disita untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik wajib menjaga kondisi dan keutuhan benda tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Salah satu caranya adalah dengan membungkus dan/atau menyegel benda sitaan sesuai dengan sifat dan karakteristiknya. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah benda sitaan rusak, hilang, tertukar, atau mengalami perubahan selama berada dalam penguasaan aparat penegak hukum. Dengan demikian, nilai pembuktian dari benda sitaan tetap terjaga sehingga dapat digunakan secara sah dalam proses peradilan. 
Dalam praktiknya, tidak semua benda dapat dibungkus atau disegel karena bentuk maupun ukurannya, misalnya kendaraan bermotor, alat berat, atau benda lain yang berukuran besar. Dalam keadaan demikian, penyidik dapat melakukan penandaan atau menggunakan cara lain yang mampu menjamin keutuhan dan identitas benda sitaan tanpa mengurangi nilainya sebagai barang bukti. Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap benda sitaan harus tetap memperoleh perlindungan yang sama, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Sebelum benda sitaan dibungkus atau disegel, penyidik wajib melakukan pencatatan secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Pencatatan tersebut meliputi berat dan/atau jumlah benda sesuai jenisnya, ciri atau sifat khusus yang dimiliki, tempat, hari, dan tanggal penyitaan, serta identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut maupun keluarganya. Setelah seluruh data dicatat, benda sitaan diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh penyidik sebagai tanda bahwa benda tersebut telah resmi menjadi barang sitaan dalam proses penyidikan. Prosedur ini bertujuan untuk menjaga keaslian, identitas, dan keutuhan barang bukti agar tidak terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan selama proses penegakan hukum berlangsung. 
Dalam hal benda sitaan tidak memungkinkan untuk dibungkus karena bentuk, ukuran, atau sifatnya, penyidik tetap wajib memastikan seluruh informasi penting mengenai benda tersebut terdokumentasi dengan baik. Caranya adalah dengan menuliskan data tersebut pada label yang kemudian ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. Dengan adanya pencatatan yang lengkap dan identitas yang jelas, setiap benda sitaan dapat ditelusuri asal-usul serta status hukumnya. Ketentuan ini merupakan wujud penerapan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pemilik maupun kepentingan pembuktian di persidangan.
Kesimpulan : Berdasarkan Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), penyitaan hanya dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Penyidik wajib menunjukkan identitas dan surat izin penyitaan, membuat berita acara penyitaan, menjaga keutuhan benda sitaan melalui pembungkusan atau penyegelan, serta melakukan pencatatan secara lengkap terhadap setiap benda yang disita. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan memastikan barang sitaan tetap sah sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Saran dan Langkah-langkah : Apabila Saudara mengalami tindakan penyitaan, pastikan penyidik menunjukkan tanda pengenal dan surat izin penyitaan sesuai ketentuan hukum. Periksa bahwa benda yang disita dicantumkan secara lengkap dalam berita acara beserta identitas dan kondisi barang, kemudian mintalah salinan berita acara sebagai bukti administrasi. Jika terdapat dugaan penyitaan yang tidak sesuai prosedur atau melanggar ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 KUHAP Baru, Saudara dapat mengajukan keberatan melalui penasihat hukum atau menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Dasar Hukum : 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!