Kesesuaian Lebar Jalan Akses Masuk Kavling dan Pemanfaatan Sempadan Sungai untuk Akses Kendaraan
18/09/20Oleh : RON***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sy buat kavling siap bangun, tetapi kavling sy melewati sempadan sungai 2meter dan sy beli 3meter biar bs dilewati mobil, utk jalan utama di dlm kavling lebarnya 8meter, sy tdk pakai badan hukum krn Luas kurang dari 2000. yg sy tanyakan apakah jalan akses masuk ke kavling sy yg 5meter itu tidak sesuai dgn Regulasi ? mhn pencerahannya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara RON* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara, namun disini tidak dijelaskan apakah saudara telah memiliki ijin lokasi,
Terkait dengan pertanyaan saudara tentang akses jalan masuk ke kavling/proyek anda yang terkait dengan ukuran lebar jalan, pemanfaat tanah sempadan. jika proyek anda bukan di pinggir jalan utama maka perlu anda perhatikan lebar jalan akses ke lokasi proyek anda, mengingat proyek anda tidak berada diakses jalan utama sehingga anda harus menyediakan akses jalan masuk menuju proyek anda, sebagaimana anda sampaikan bahwa akses jalan menuju proyek anda adalah lima meter yang terdiri dari 2 meter adalah tanah sempandan dan tiga meter adalah tanah yang dibebaskan oleh proyek anda, yang perlu diingat adalah manfaat dan tujuan adanya garis sempadan, garis sempadan memang sebaiknya harus dipatuhi hal ini mengingat untuk keamanan para penghuni dan penduduk yang ada di sepanjang bantaran garis sempadan tersebut, disamping itu manfaat garis sempadan membatasi lahan yang dmiliki oleh proyek anda dengan jalan, jaringan tegangan tinggi, rel, tepi sungai ataupun tepi pantai.
Istilah garis sempadan tidak hanhya dikaitkan dengan bangunan saja, ada juga istilah garis sempadan sungai, danau dan jalan, yang jaraknya mengacu pada garis batas luar pengamanan sungai, danau atau jalan
Kemudian terkait dengan kegiatan anda dalam membangun sebuah komplek perumahan tetap harus memperhatikan Garis sempadan Bangunan (GSB), dalam pasal 13 UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai GSB dan jarak antar gedung. Selain itu dalam membangun rumah juga harus sudah mendapat standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No. 03-1728989
Sebagai pemilik bangunan anda perlu mematuhi GDB untuk keamanan dan meminumkan bahaya yang terjadi menurut peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06/PRT/M/2007 tentang pedoman umum tata bangunan dan lingkungan bagian III huruf c. GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah (Gubernur, bupati/walikota) Dann wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut. GSB merupakan peraturan yang diberlakukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), jadi bisa saja ketentuan tersebut berheda-beda untuk setiap wilayah.
Selanjutnya terkait dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ), yang diatur berdasarkan peraturan daerah sebagai petunjuk teknis di daerah yang bersangkutan, yang dimaksud dengan GSJ adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan, di kiri kanan jalan di luar ruang milik jalan dan di luar Ruang Pengawasan Jalan. GSJ berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan.
GSJ dibuat supaya setiap orang tidak semaunya dalam mendirikan bangunan Selain itu GSJ juga berguna untuk menciptakan lingkungan yang nyaman rapi dan aman. Dan lebih pentinya lagi adalah agar tidak terganggunya fungsi jalan serta terlindunginnya konstruksi jalan. Jarak Garis Sempadan Jalan (GSJ) terdiri dari Jalan kolektor primer tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) yaitu ruang yang terdapat pada badan jalan yang berbatasan dengan pedestrian/trotoar dan Jembatan untuk pengaman konstruksi tidak kuran dari 100 meter diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.
Adapun objek pemanfaat lahan didalam ruang milik jalan diperuntukan bagi : Jembatan penyeberangan orang (JPO); Pemasangan portal (bando) atau jenis konstruksi lain yang melintang di jalan; pemasangan tiang papan reklame /billboard; penanaman utilitas umum beerupa pipa maupun kabel; fasilitas jalan keluar masuk persil.
Dengan demikian pemnfaatan bagian-bagian jalan tersebut memiliki persyaratan teknis yang harus diikuti dengan mengajukan izin dan mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan penataan ruang provinsi. Namun demikian jika pemilik proyek terbukti melanggar peraturan Garis sempadan akan ada sanksi hukum yang menanti. Selain ancaman hukuman pidana, pembongkaran dan penyegelan bangunan atau proyek bisa saja terjadi. Pelanggaran terhadapat ketentaun peraturan daerah juga dapat dikenakan tindakan berupa pencabutan izin membangun bangunan.
Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Sempadan jalan tidak dapat digunakan sebagai jalan akses masuk ke dalam/ menuju proyek anda, sehingga alangkah baiknya jika fungsi sempadan dikembalikan kepada fumsgsi sebenarnya/semula, dengan demikian proyek anda harus membebaskan tanah /lahan yang lain untuk dijadkan jalan sehingga ketentuan lebar jalan akses ke dan dari proyek anda terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya agar anda melapor ke pemerintah setempat akan kejadian ini, hal ini mengingat fungsi sempadan sangatlah penting bagi penghuni/ pemukiman terdekat. Dengan diambilnya sempadan menjadi jalan akan sangat membahayakan bagi lingkungan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
UU No.28 Tahun 2002
Permen PU no.06/PRT/M/ 2007
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!