Sanggahan Tagihan Transaksi E-Commerce Kartu Kredit Tanpa OTP dan Penolakan Proses oleh Bank Penerbit

18/09/20

Oleh : Jan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon bantuan , saya pengguna kartu kredit dan saya tidak pernah menggunakan kartu kredit saya, namun singkat waktu ada saya mendapatkan bilng ada tagihan ada transaksi e-commerce di blibli.com dan total hampir 50 juta dan saya sudah menghubungi blibli merupakaan trx pembelian pulsa dan saya juga sudah menyanggah ke bank penerbit namun mereka tidak mau memproses sanggahan dan saya wajib bayar saya mau ajukan ke hukum mohon bantuan untuk pasal berapa yang bisa memenangkan gugatan saya kepada pihak bank. karena pertama : 1. saya tidak ada otp yang masuk untuk bertransaksi online 2. saya coba hubungi provider saya telkomsel tidak ada proses penggandaan mo hp mohon bantuan untuk informasi karena saya merasa dijebak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena memang saya tidak melakuakn trx untuk pembelian pulsa hampir 50 juta

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Janah. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menyampaikan beberapa hal berikut. Pengertian Kartu Kredit menutut Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 adalah Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari APMK. Saudara sebagai pemegang kartu memiliki tanggung jawab sepenuhnya terhadap kartu yang saudara miliki. Meskipun saudara memberikan akses kartu tersebut kepada orang lain untuk digunakan, misalnya kepada anak/istri saudara, bank hanya mengetahui bahwa saudara adalah pengguna yang sah atas kartu tersebut. Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan, bahwa saudara merasa tidak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh bank kepada saudara, kami sarankan terlebih dahulu mengajukan secara tertulis kepada bank dengan bukti-bukti yang ada. Apabila laporan saudara tidak juga ditindaklanjuti oleh bank yang bersangkutan, kami sarankan agar saudara membuat pengaduan tertulis atau datang secara langsung ke lembaga terkait antara lain: YLKI, Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen setempat. Anda sebagai konsumen pengguna kartu kredit dilindungi secara hukum oleh UU Perlindungan Konsumen. Namun, jika kartu kredit saudara ternyata hilang dan digunakan oleh penggunaan kartu kredit secara tidak sah atau pembobolan kartu kredit, kami sarankan saudara dapat melapor ke pihak kepolisian agar pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 14 / 2 /PBI/ 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/11/PBI/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!