Waktu Pemberian Remisi dan Perkiraan Pembebasan Narapidana Kasus Narkoba dengan Vonis 5 Tahun 4 Bulan

18/09/20

Oleh : sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
pa saya mau tanya kan suami saya terkena kasus narkoba dgn vonis 5thun+4bulan subsider , nah biasa nya dia mndpatkan remisi itu kapan skrg dia sudah mnjalani 44 bulan , dia msuk tahanan prtmaa tahun 2017 , mohon dibantu ya pertnyaan nya terimksh

Terima kasih atas pertanyaan saudara sit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa narapidana mendapatkan remisi dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Namun, PP No. 99 tahun 2012 ini memperketat bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Narapidana kasus narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun penjara harus memenuhi 2 (dua) syarat jika ingin mendapatkan remisi. Yang mana syarat pertamanya narapidana harus membayar biaya subsider. Narapidana Narkoba dapat diberikan bebas bersyarat kalau benar-benar bersih dari narkotika dan membuat surat JC, dan untuk narapidana terorisme bersedia membuat surat Justice Collaborator (JC) untuk dimintakan ke pihak terkait, apakah pihak terkait bersedia memberikan surat keterangan JC, jika tidak bersedia maka menutup peluang narapidana narkoba/terorisme mendapatkan remisi. Persyaratan Justice Collaborator (JC) tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 yakni: Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan: bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hal tersebut bagi narapidana tindak pidana narkotika juga harus melampirkan syarat-syarat yang gercantum dalam pasal 12 ayat (1) Permenkuhman No. 3 Tahun 2018, yaitu : Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional, terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Jadi berdasarkan ketentuan diatas, klien bisa mengajukan JC setelah klien menjalani lebih dari 6 bulan masa pidana dan tentu saja dengan memperhatikan syarat-syarat yang tertera dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012 serta Ketentuan pasal 12 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, dan juga bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan terkait dengan pertanyaan klien tentang suami klien mendapatkan remisi kapan, dengan vonis 5 tahun+4 bulan subsider, sudah menjalani 44 bulan dan masuk tahanan pertama tahun 2017. Berdasarkan informasi klien bahwa suami klien divonis 5 tahun subsider 6 bulan dan masuk tahanan pertama tahun 2017. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1999 ayat (1) huruf k, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Pasal 83 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, bahwa Syarat diatas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Namun ada persyaratan khusus lain yang harus dipenuhi bagi narapidana dengan kasus narkotika yang divonis lebih dari 5 tahun. Pasal 85 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, bahwa Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 mas apidana tersebut paling sedikit 9 bulan; dan telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Pasal 87 ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 3 Tahun 2018 menyebutkan: Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara umum, pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat: Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Jadi, meskipun suami divonis selama 5 tahun subsider 4 bulan penjara tetapi dengan merujuk pada ketentuan diatas maka suami klien dapat mengajukan Remisi setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Perhitungannya adalah : 2/3 x 5 tahun + 4 bulan = 3 tahun 5 bulan. Itulah menurut perhitungan kami, untuk lebih jelasnya klien atau suami klien bisa menanyakan langsung Kasi Binadik tempat menjalani pidananya. Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!